13 Okt 2013

Wawasan Pers dan Kejurnalistikan

Defenisi Pers dan Jusrnalistik

Secara bahasa, Pers berarti media. Berasal dari bahasa Inggris press yaitu cetak. Apakah media itu berarti hanya media cetak? Tentunya tidak. Pada awal kemunculannya media memang terbatas hanya pada media cetak. Seiring percepatan tekhnologi dan informasi, ragam media ini kemudian meluas. Muncul media elektronik: Audio, audio visual (pandang-dengar) sampai internet. Jadi pers adalah sarana atau wadah untuk menyiarkan produk-produk jurnalistik.
Sedang jurnalistik merupakan suatu aktifitas dalam menghasilkan berita maupun opini. Mulai dari perencanaan, peliputan dan penulisan yang hasilnya disiarkan pada public atau khalayak pembaca melalui media/pers. Dengan kata lain jurnalistik merupakan proses aktif untuk melahirkan berita.
Hasil dari proses jurnalistik yang kemudian menjadi teks yang dimuat di media, berupa  berita maupun opini.
Fungsi Pers
1.        Menyiarkan informasi; hal inimerupakan fungsi yang pertama dan utama karena khalayak pembaca memerlukan informasi mengenai berbagai hal di bumu ini.
2.        Mendidik (to educate); artinya sebagai sarana pendidikan massa (mass education). Adapun isi dari media atau hal yang dimuat dalam media mengandung unsur pengetahuan khalayak pembaca pengetahuannya.
3.        Menghibur (to entertaint), khalayak pembaca selain membutuhkan informasi juga membutuhkan hiburan. Ini juga menyangkut minat insani.
4.        Mempengaruhi (control social); tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan ini ada kejanggalan-kejanggalan, baik langsung ataupun tidak langsung, berdampak pada kehidupan social. Pada fungsi ini media dimungkinkan menjadi control social, yang karena isi dari media sendiri bersifat mempengaruhi.
Teori Pers
Fred S. Slebert, Thedorre Peterson dan Wilbur Schamm menyatakan bahwa pers di dunia saat ini dapat dikatagorikan  menjadi: Authorian Pers, social Responbility Pers dan Soviet Communist Pers.
Adapun teori Soviet Communist Pers hanyalah perkembangan dari teori authoritarian Pers. Pada teori itu fungsi pers sebagai media informasi kepada rakyat oleh pihak penguasa mengenai apa yang mereka inginkan dan apa yang harus didukung rakyat.
Sedangkan teori Sosial Rseponbility merupakan perkembangan dari teori Lebertarian Pers. Dan teori ini adalah kebalikan dari teori autoritarian pers, dimana pers bebas dari pengaruh pemerintah dan bertindak sebagai Fouth State. Pada teori ini pers menempatkan posisinya sebagai tanggung jawab social.
Apa Itu Berita?
Secara sederhana berita merupakan laporan seorang wartawan/jurnalis mengenai fakta. Karena ada banyak fakta dalam kehidupan atau realitas social lantas apakah fakta/realitas merupakan berita? Tidak? Fakta itu akan menjadi berita setelah dilaporkan oleh seorang wartawanKarena itu berita merupakan konstruksi dari sebuah fakta. Lantas seperti apa fakta yang semestinya dilaporkan wartawan lalu menjadi berita? Secara teoritis ada banyak sekali ukuran, namun secara umum ukuran itu dibagi dua, yakni pentingdan menarik. Kemudian, seberapa penting dan menarikkah suatu peristiwa itu layak dijadikan berita? Maka untuk mempertimbangkan hal tersebut dibutuhkan nilai-nilai sebagai pertimbangan untuk menentukan suatu peristiwa itu layak dijadikan berita. Dalam jurnalistik nilai-nilai tersebut disebut dengan News Value (nilai berita).
Objek Berita
Karena berita adalah laporan fakta yang ditulis oleh seorang jurnalis, maka objek beritanya adalah fakta. Dan fakta dalam jurnalsitik dikenal dalam beberapa kriteria, yaitu:
1.        Peristiwa, adalah suatu kejadian yang baru terjadi, artinya kejadian itu hanya sekali terjadi.
2.        Kasus, adalah merupakan kejadian yang tidak selesai setelah peristiwa terjadi. Maksudnya kejadian tersebut meninggalkan kejadian selanjutnya, peristiwa melahirkan peristiwa berikatnya. Maka kejadian demi kejadian tersebut disebut dengan kasus.
3.        Fenomena, adalah merupakan suatu kasus yang ternyata tidak terjadi hanya pada batas teritorial tertentu, artinya kasus tersebut sudah mewabah, terjadi dimana-mana.
Nilai-nilai Berita (News Value)
Secara umum nilai berita ditentukan oleh 10 komponen. Semakin banyak komponen tersebut dalam berita maka semakin besar nilai khalayak pembaca terhadap berita tersebut, secara lebih rinci dapat diringkaskan sebagai berikut:
1.          Kedekatan (Proximity), peristiwa yang memiliki kedekatan dengan khalayak, baik secara geografis maupun psikis.
2.        Bencana (Emergency), tiap manusia membutuhkan rasa aman. Dan setiap rasa aman akan menggugah perhatian setiap orang.
3.          Konflik (Conflict), ancaman terhadap rasa aman yang ditimbulkan manusia. Konflik antar individu, kelompok maupun Negara tetap akan mengugah perhatian setiap orang.
4.          Kemashuran (Prominence), biasanya rasa ingin tahu terhadap seseorang yang menjadi Public figure cukup besar.
5.          Dampak (Impact)peristiwa yang memiliki dampak langsung dalam kehidupan khalayak/masyarakat.
6.          Unik, manusia cenderung ingin tahu tentang segala hal yang unik, aneh dan lucu. Hal-hal yang belum pernah atau tak bias ditemui dalam kehidupan sehari-hari dan menarik perhatian.
7.          Baru (Actual), suatu peristiwa yang baru terjadi akan memancing minat orang untuk mengetaui.
8.          Kontroversial, suatu peristiwa yang bersifat controversial akan menarik untuk diketahui karena mengandung kejanggalan.
9. Human Interest, derita cenderung dijahui manusia, dan derita sesame cenderung menarik minat untuk mengetahui. Karena manusia menyukai suguhan informasi yang mengesek sisi kemanusiaan.
10.        Ketegangan (Suspense), sesuatu yang membuat manusia ingin mengetahui apa yang terjadi cenderung menarik minat, karena orang ingin tahu akhir dari peristiwa.
Namun sering kali ditemui dalam beberapa media yang melaporkan peristiwa yang sama. Ini karena perbedaan sudut pandang(angel) yang diambil wartawan dalam menulis berita.
Unsur Berita
Diketahui bahwa berita merupakan hasil rekonstruksi dari fakta (peristiwa) oleh wartawan, maka doperlukan perangkat untuk merekonstruksi peristiwa tersebut. Berangkat dari pemikiran bahwa pada umumnya manusia membutuhkan jawaban atas rasa ingin tahunya dalam enam hal. Maka dari itu materi berita digali melalui enam pokok unsure tersebut; meliputi apa (what), siapa (who),dimana (where), kapan (when), mengapa (why), bagaimana (how). Kemudian dikenal sebagai 5W+1H.
Sifat Berita
1.     Mengarahkan (Directive), karena berita ini dapat mempengaruhi khalayak, baik disengaja atau tidak. Maka berita ini sifatnya mengarahkan
2.     Menbangkitkan Perasaan (effectife), melalui berita ini dapat membangkitkan perasaan public
3.     Memberi Informasi (Informatife), berita in harus memberi informasi tentang keadaan yang terjadi sehingga memberi gambaran jelas dan menjadi pengetahuan public.
4.      
Kaidah-kaidah Penulisan Berita
Dalam penulisan berita, dalam hal ini menkonstruk peristiwa (fakta) tidaklah semena-mena. Penulisan berita didasarkan pada kaidah-kaidah jurnalistik. Kaidah-kaidah tersebut biasa dikenal dengan konsep ABC (Accuracy, Balance, Clarity).
1.     Accuracy (akurasi)
Disebut sebagai pondasi segala macam penulisan bentuk jurnalistik. Apabila penulis ceroboh dalam hal ini, artinya sama dengan melakukan pembodohan dan membohongi khalayak pembaca. Untuk menjaga akurasi dalam penulisan berita, bila perlu perhatikan beberapa hal berikut:
1.      
1.     Dapatkan berita yang benar
2.     Lakukan re-cek terhadap data yang diperoleh
3.     Jangan mudah berspekulasi denga isu atau desas-desus
4.     Pastikan semua informasi dan data yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan kewenangan dan keabsahannya.
1.     Balance (Keseimbangan)
Ini juga menjadi kaidah dalam penulisan berita. Sering terjadi sebuah karya jurnalistik terkesan berat sebelah dengan menguntungkan satu pihak tertentu sekaligus merugikan pihak lain. Keseimbangan dimungkinkan dengan mengakomodir kedua golongan (misalnya dalam penulisan berita tentang konflik). Hal demikian dalam jurnalistik disebut dengan “Both Side Covered”.
1.     Clarity (Kejelasan)
Factor kejelasan bisa diukur apakah khalayak mengerti isi dan maksud berita yang disampaikan, bukan jelas dalam konteks teknis, namun lebih condong pada factor topic, alur pemikiran, kejelasan kalimat, kemudian pemahaman bahasa dan pernyaratan penulisan lainnya.
Struktur/Susunan Penulisan Berita
Dalam berita terdapat struktur atau susunan berita juga memiliki bagian-bagian. Maka sebelum mengenal struktur penulisan berita terlebih dulu kita mengenal bagian-bagian berita. Dimana bagian-bagian tersebut dari Kepala Berita atau Judul (Head News). Topi Berita, menunjukan lokasi peristiwa dan identitas media (misalnya, Surabay SP) biasanya digunakan dalam penulisan Straight News,intro diletakkan setelah judul berfungsi sebagai penjelas judul dan gambaran umum isi berita. Tubuh berita (news body), bisa dikatakan sebagai isi berita.
Adapun strukrur penulisan berita sebagai berikut:
1.        Piramida Terbalik: artinya pokok atau inti berita diletakkan di awal-awal paragraph (1-2 paragraf) dan bukan berarti paragraph selanjtnya tidak penting. Cumin bukan merupakan inti berita. Biasanya ini digunakan dalam penulisan staright news.
2.        Balok tegak: artinya pokok atau inti berita tidak hanya diletakkan di awal paragraph. Terdapat di awal, tengah dan akhir paragraph. Biasanya ini digunakan dalam penulisan depth news (Indepth reporting ataupun investigasi reporting).
Metode Penggalian Data
Dalam membuat berita, data menempati posisi penting, karena melalui datalah peristiwa (fakta) dapat dilaporkan. Data merupakan“mind” (rekaman) dari suatu peristiwa. Dan penulis (jurnalis) menyajikan knstruksi dari peristiwa/fakta tersebut yang disusun dari berbagai data.  Ada beberapa cara untuk penggalian data tersebut. Pertama, melalui pengamatan langsung penulis (observasi) untuk mendapatkan data tentang kejadian. Kedua, melakukan wawancara terhadap seseorang yang terlibat langsung (sekunder) dalam suatu kejadian. Wawancara juga dimaksudklan untuk melakukan Cross Chek demi akurasi data yang diperoleh melalui pengamatan (observasi). Ketiga, selain dua perangkat tersebut data juga bisa diperoleh melalui data literary terhadap dokumen-dokumen dengan suatu fakta kejadian ataupun fenomena (jika dimungkinkan) data demikian dianggap penting.
Obeservasi
Ini dilakukan pada tahap awal pencarian data tentang sesuatu. Dalam pengamatan sangat mengandalkan kepekaan inderawi (lihat, dengar, cium, sentuh) dalam mengamati realitas. Namun dalam pengamatan tersebut seorang observator tidak boleh melakukan penilain terhadap realitas yang diamati.
Kegiatan observasi terkait dengan pekerjaan memahami realitas detail-detail kejadian yang berlangsung. Untuk itu diperlukan upaya memfokuskan pengamatan pada obyek-obyek yang tengah diamati.
Observasi memerlukan daya amatan yang kritis, luas. Namun tetap tajam dalam mempelajari rincian obyek yang ada dihadapannya. Untuk mendapatkan pengamatan yang obyektif  si pengamat harus bisa mengontrol emosional dan mampu menjaga jarak dengan segala rincian obyek yang diamati.
Dalam penggalian data melalui observasi ini sifatnya langsung dan orsinil. Langsung artinya dalam pengamatannya tidak berdasarkan teori, pikiran dan pendapat. Ia menemukan langsung apa yang hendak dicarinya. Orsinil artinya hasil amatannya merupakan hasil serapan indranya bukan yang dilaporkan orang lain. Dan untuk selanjutnya akan dibahas secara lengkap mengenai jenis pengamatan, mulai pengamatan I, II, III dan IV.
1.     Pengamatan I
Tahap ini merupakan langkap untuk memfokuskan kesadaran dan kepekaan penginderaan pada suatu obyek yang telah ditentukan agar mampu untuk mendeskripsikannya. Hal ini dimaksudkan untuk membedah kesadaran antara obyektifitas dan subjektifitas, antara fakta dan imajinasi sebagai bagian dari news. Dari sini diusahakan untuk mampu mendeskripsikan keberadaan benda mati ke dalam bentuk sebuah tulisan.
Maksimalisasi panca indera sangat ditonjolkan untuk memfokuskan kesadaran dan kepekaan penginderaan secara deskriptif. Dalam pendeskripsian  ini harus mengoptimalkan kemampuan indera dalam meggambarkan sebuah benda tanpa menyebutkan sifat objek. Sebab jika mengungkapkan sifat pada sebuah objek, maka deskripsi akan bersifat subjektif.
Karena itu diperlukan batasan antara objektifitas dan subjektifitas. Objektifitas dapat berpatokan pada: posisi letak, ukuran, warna, bahan, kedudukan, akurasi, identitas, dan non justification. Sedangkan subjektifitas dalam pendeskripsian dapat di lihat dari: keadaan, agak/ kemiripan, imajinasi pendapat pribadi, gaya bahasa banyak mengulas mengulas, mengungkapkan sifat, fungsi/ normative dan suasana.
Keduanya  dapat dijadikan pisau dalam menganalisa suatu objek. Selanjutnya dari hasil deskripsi, seorang yang membacanya dapat menyimpulkan sendiri berdasarkan data.
1.     Pengamatan II
Dalam tahap ini deskripsi objek lebih di tingkatkan lagi pada benda bergerak/ hidup. Dengan prinsip yang tidak jauh berbeda dengan pengamatan I. kemampuan indera lebih dipertajam untuk memperoleh deskripsi yang maksimal. Pembatasan wilayah objektifitas dan subjektifitas tetap ditekankan, namun disini lebih di kembangkan untuk penentuan fokus pengamatan pada objek.
Dengan demikian selanjutnya akan lebih mengarahkan deskripsi pada focus benda (supaya tidak meluas). Pengungkapan kondisi dan suasana lingkungan dapat dimasukkan dalam pengamatan ini yang berusaha untuk memberikan deskripsi secara utuh (holistic)
1.     Pengamatan III
tahap ini akan mengamati sebuah gambar atau foto dari sebuah peristiwa. Praktisnya adalah berusaha untuk membangun analisis dan deskripsi objektif dari sebuah gambar atau foto yang dianggap sebagai dunia nyata sekaligus pengamat diposisikan seolah-olah berada dalam keadaan tersebut.
Dalam penagmatan ini diupayakan untuk memfokuskan kesadaran dan kepekaan penginderaan pada peristiwa dunia dalam gambar tersebut. Aktualisasi analisis dapat dilakukan dengan mengajukan dan menuliskan pernyataan sebanyak-banyaknya tentang peristiwa yang diamati. Selanjutnya dapat diminta untuk mengajukan dan menuliskan kemungkinan jawaban atas setiap pertanyaannya.
Focus kesadaran penginderaan benar-benar harus dicurahkan untuk mendapatkan deskripsi yang detail dan akurat. Hasil pengamtan ini dapat dijadikan tolak ukur sehingga kekuatan dan kemampuan seseorang jurnalis dalam menganalisa memecahkan persoalan sekaligus kemudian menuangkannya dalan tulisan. Untuk mempertajam analisa dapat ditambah dengan perinsip 5 W + 1 H.
1.     Pengamatan IV
Pengamatan ini akan memfokuskan kesadaran dan kepekaan indera pada sebuah peristiwa nyata untuk kemudian dideskripsikan. Di sini para calon jurnalis dapat menggali data dengan alat bantu wawancara maupun cara lain yang berkaitan dengan perristiwa tersebut. Hanya saja titik tekan lebih pada proses pengamatan (indera). Yang kemudian prinsip 5 W + 1 H dalam tahap ini dapat di aplikasikan secara langsung dan menyeluruh.
Dalam tahap ini sebanarnya dinding pemisah antara subjektifitas dan objektifitas sangat tipis. Apa yang di anggap objektifitas oleh seseorang bisa dianggap subjektifitas oleh orang lain, begitu pula sebaliknya. Misalnya kita analogikan dengan sebuah pernyataan “agama itu baik bagi manusia” atau “agama itu tidak baik bagi manusia”. Sehingga kemungkinan orang akan mengatakan pernyataan pertama benar dan objektif dengan alasan misalnya banyak orang telah membuktikan kebaikan agama. Tetapi dengan alasan dan bukti berbeda, orang lain akan membenarkan pernyataan kedua.
Begitu pula dalam subuah peristiwa, bahwa objektifitas dan subjektifitas pendapat orang akan bersifat relative, tergantung pada siapa yang mengatakan dan dalam kondisi bagaimana. Subjektifitas akan dikatakan objektif apabila dikautkan dengan pendapat seseorang, dalam arti bukan pendapat penulis/ jurnalis.
Wawancara
Wawancara merupakan aktifitas yang dilakukan dalam jurnalistik untuk memperoleh data. Dalam menggali data tidak mungkin bag seorang jurnalis untuk menulis berita.
Hanya mengandalkan hasil observasi, tanpa melakukan wawancara. Karena dengan wawancara bisa memperoleh kelengkapan data tentang peristiwa atau fenomena. Juga dengan wawancara seorang jurnalis melakukan cross chek atau recheck dari data yang diperoleh sebelumnya demi akurasi data.
Perlu diperhatikan bahwa wawancara bukanlah proses Tanya jawab “saya bertanya-anda menjawab” wawancara lebih luas dari proses tanya jawab. Pewawancara dan yang diwawancarai berbagi pekerjaan “membagun ingatan” tujuan umumnya merekonstruksi kejadian yang entah baru terjadi atau lampau. Dalam aktifitas ini (wawancara) pewawancara dan yang diwawancarai akan membangun kembali ingatan-ingatan tersebut.
Tekhnik Wawancara
  • Menguasai permasalahan
Ini penting untuk menghindari Miss Understanding antara pewawancara dan yang diwawancarai.
  • Ajukan pertanyaan yang lebih spesifik
  • Pertanyaan yang lebih spesifik akan lenbih membantu dan mempermudah dalam mengarahkan topic pembicaraan
  • Jangan menggurui
  • Karena wawancara bukan proses tanya jawab, tetapi aktifitas membangun ingatan terhadap peristiwa yang baru terjadi atau telah lampau.
Study Literary
Suatu data tidak hanya di peroleh melalui pengamatan dan wawancara tetapi bisa juga memanfaatkan (melacak) data-data yang terdokumentasikan. Pencarian data-data yang terdokumentasikan juga sangat dipertimbangkan keabsahannya (valid) dan dapat dipertanggung jawabkan, misalnya Keppres, Tap MPR, Undang-undang. Tidak mungkin di dapatkan melalui didapatkan melalui pengamatan ataupun wawancara. Kebutuhan data yang seperti itulah sangat memungkinkan dan merupakan keharusan untuk pencarian data yang terdokumentasikan. Dan biasanya data-data yang seperti itu validitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Karena tingkat validitas data itu harus dipertanggungjawabkan maka dalam pencarian dan seseorang jurnalis harus hati-hati memanfaatkan dokomentasi yang sudah ada pemanfaatan data yang terdokumentasikan tidak terbatas pada Keppres, Tap MPR, Undang-undang, hasil dari penelitian, berita di media, arsip, buku, juga bisa dijadikan sebagai dokumen, tetapi juga harus mempertimbangkan validitas dari data-data tersebut.
Koran atau majalah
Koran atau majalah menyediakan informasi cukup memadai untuk kebutuhan riset dokumen. Informasi surat kabar cukup layak dijadikan sumber data otentik (terlepas bila mengandung kesalahan informasi), riset dokumen yang dilakukan mempelajari terhadap berbagai pemberitaan dari reportase yang obyektif, teks berita foto (caption), dan tulisan opini.
Teknik penelusuran data melalui Koran atau majalah ialah :
  • Melalui system kartu indeks perpustakaan
  • Melalui system kartu indeks yang diterbitkan oleh sindikasi
Buku
Pencarian data melalui buku terkait dengan kredibilitas penulisnya, penerbitnya, dan tahun-tahun revisi penerbitannya. Juga memeriksa keterangan data-data statistic yang dikutip, apakah dari abstraksi data yang terbaru buku layak dijadikan sumber data karena buku biasanya memuat bahasan-bahasan yang mendalam dan cakupan pemahaman yang luas.
  • Bebrapa referensi buku yang bisa dimanfaatkan
  • Kamus
  • Ensiklopedi
  • Biografi
  • Tesis/disertasi
  • Jurnal
  • Internet
BENTUK PENULISAN BERITA
STRAIGHT NEWS
Straight news atau sering juga disebut berita langsung merupakan bentuk penulisan berita yang paling sederhana, hanya dengan menyajikan unsure 4W (what, who, when, where) maka tulisan tersebut bisa langsung menjadi berita. Namun bukan berarti straight news menafikan unsure why dan how. Karena itu bentuk penyajiannya pun juga diatur sedemikian rupa, sehingga khalayak pembaca bisa mengetahui pesan utama yang terkandung dalam berita itu tanpa perlu membaca seluruh isi berita. Pola penulisan straight news sering dipakai oleh media-media massa yang punya masa edar harian. Selanjutnya untuk media-media massa yang terbit berkala banyak memakai pola penulisan feature, depth news (indepht reporting maupun investigative reporting).
Permasalahnnya sekarang fakta yang bagaimana yang biasanya ditulis dengan bentuk straight news. Tidak semua fakta bisa ditulis dengan bentuk straight news. karena straight news sangat terikat dengan unsure kebaruan (aktualita). Maka suatu fakta itu dituls dengan bentuk straight news;
1.         informasi/berita tentang peristiwa dan buku fenomena ataupun kasus. Akhirnya kejadian yang hanya sekali itu saja terjadi. Bukan kejadian yang terjadi secara berlanjutan. Misalnya kecelakaan lalu lintas, kejahatan, pergantian pejabat, dsb.
2.         informasi atau berita itu penting untuk segera diketahui khalayak
3.         baru (actual)
DEPTH NEWS
tulisan ini lazim disebut “laporan mendalam, di gunakan untuk menuliskan permasalahan (yang penting dan menarik) secara lebih lengkap, bersifat mendalam dan analitis, dimensinya lebih luas, yang di jadikan berita biasanya suatu kasus maupun fenomena. Laporan ini ditulis berdasarkan hasil liputan terencana, dan membutuhkan waktu panjang. Karena merupakan hasil liputan terencana, maka diperlukan persiapan yang matang, sehingga dalam penuilsan in-Depth reporting ini membutuhkan out linesebagai  kerangka acuan dalam penggalian data sampai analisa data.
Dalam Depth news materi penulisan berita penekanannya pada unsur How (bagaimana) dan why (mengapa). Mencari dan memaparkan jawaban How dan Way secara lebih rinci dan banyak dimensi
Karakteristik Depth News
1.     Srukturnya balok tegak
2.     Deskripsinya analitis, banyak mengungkapkan fakta-fakta penting dan pendukung untuk kejelasan berita
3.     lenggang cerita mengikat (berkesinambungan) antara paragraph sebelum dan sesudahnya
4.     Lebih mendalam dalam menguraikan fakta.
Pembuatan Perencanaa Liputan (Outline)
Karena pemberitaan dalam model depth news lebih menekankan pada unsure why dan how, maka dibutuhkan kedalaman dalam mengurai realitas. Supaya dalam penguraian realitas tidak terjadi pembiasan/pelebaran, dalam artian tetap focus dalam meguarai suatu realitas, maka amat dibutuhkan kerangka (Outline) sebagai acuan dalam mengurai realitas tersebut, mulai dari pengumpulan/pengalian data sampai penganalisaan data, sebelum dijadikan tulisan.
Adapun dalam pembuatan Outline, kita tidak kosong terhadap realitas (kasus atau fenomena) yang akan diurai. Penegtahuan awal tentang fenomena yang akan diurai akan sangat membantu dalam pembacaan fenomena tersebut. Karena tidak mungkin seluruh uraian fenomena yang disajikan dalam tulisan, maka dalam outlinnya  ditentukan sisi mana (angle) yang akan diurai dan disajikan secara mendalam.
Sedangkan enggle di maksudkan sebagai penentu batasan-batasan fenomena yang akan diurai sehingga dalam mengurai dan menganalisa sebuah fenomena tetap terfokus pada batasan yang telah di rencanakan dan tidak melebar kemana-mana yang hanya akan menjadikan pembiasan dalam penguraian dan penganalisaan.
Sebagai kerangka acuan dalam liputan mendalam Out Line juga memuat perencanaan (ketentuan) data-data yang akan diacri. Dan untuk data yang di rencanakan melalui wawancara, ditentukan pula poin-poin pertanyaan (drafting) secara garis besarnya.
FEATURES
Penulisan ini lazim di sebut berita kisah (narasi) atau cerita pendek non fiksi. Dikatakan non fiksi karena tetap berdasarkan pula fakta. Features juga sering disebut berita ringan (soft news) karena gaya penulisannya yang indah memikat, naratif, proasis, imajinatif dan bahasanya lugas.
Biasanya featuers ini mengggunakan suatu peristiwa (realitas social) yang biasanya tidak terlalu menjadi perhatian public dan isinya lebih menekankan pada sisi human interest (menarik minat dan perasaan khalayak pembaca) model features dalam penulisan berita tidak terikat aktualitas.
Namun dalam menulis features dibutuhkan kepekaan dan ketajaman menangkap fenomena dalam realitas social melalui pengamatan dan wawancara yang mendalam, serta riset dokumentasi yang cermat.
Ragam Features
1.     Historikal Features
Menceritakan kejadian-kejadian yang menonjol pada waktu yang telah lewat, tetapi mesih mempunyai nilai human interest.
1.     Profile Feature
Mengemukakan pengalaman pribadi seseorang atau kelompok. Khalayak pembaca bisa mengetahui sepak terjang tokoh tersebut, motivasinya, wawasannya, kerangka berfikirnya. Dan dikemas seolah-olah ‘kisah pengakuan diri’ dari orang yang bersangkutan.
1.     Adventures Features
Menyajikan kejadian unik dan menarik yang dialami seseorang atau kelompok dalam perjalanan kesuatu daerah tertentu, baik tentang alam maupun masyarakat.
1.     Trend features
Mengungkapkan kisah tentang kehidupan sekelompok anak manusia ataupun perubahan gaya hidupnya dalam proses transformasi social.
1.     Seasonal Features
Mengisahkan aspek baru dari suatu peristiwa teragenda, seperti saat lebaran, natal, peringatan hari lahir tokoh nasional dan sebagainya.
1.     How-to-do-it Feature
Mengungkapkan bagaimana suatu perbuatan atau kegiatan dilakukan, seperti tulisan tentang pemanfaatan daun sereh sebagai obat keluarga atau bagaimana cara menghapuskan virus computer.
7.  Explanatori/Backgrounder Feature
Mengisahkan suatu yang terjadi dibalik peristiwa atau penjelasan mengapa hal itu terjadi, misalkan tentang pemogokan buruh, mengapa pemogokan itu terjadi, sebab apa yang melatar belakangi pemogokan.
1.     Human Interest Feature
Menceritakan tentang kisah hidup anak manusia yang menyentuh perasaan, seperti seorang mahasiswa yang terus kuliah dengan mengandalkan hasil kerngatnya sendiri. Penulisan ini ditekankan pada tingkah laku hidupnya bukan personnya.
Karakteristik Features
1.     Teras Berita (Lead) bebas asal tetap menarik
2.     Strukturnya bebas tapi tetap ringkas dan terus menarik
3.     Bagian akhir tulisan dapat meningalkan pesan pada pembaca, artinya dapat membuat pembaca tersenyum, tertawa, berdecap, bagian akhir yang demikian disebut Punch.
4.     Lenggang cerita terkesan santai
5.     Deskripsi bervariasi, mengungkapkan detil-detil yang menyentuh atau yang membangkitkan emosi.

Pembuatan Opini, Tajuk Rencana (Editorial)
, Artikel, Kolom (Essai) dan resensi
Pembuatan antara opini, tajuk rencana, artikel, kolom dan resensi mempunyai spesifikasi masing-masing yang sangat berbeda. Antara satu tema rubrik tajuk opini pasti akan berbeda dengan rubric opini, begitupun yang lainnya. Sehingga dibawah ini akan dipaparkan spesifikasi masing-masing.
a. Opini
Bila berita sebagai hasil konstuksi dari peristiwa (fakta) dan dituntut obyektif dalam penyajiannya, maka tidak demikian halnya dengan opini. Opini bukan merupakan konstruksi peristiwa, tetapi lebih pada penilaian terhadap peristiwa (fakta), jadi terdapat unsure-unsur subyektifitas penulis dalam penyajiannya. Penulisannya tidak berdasarkan pada 5W+IH sebagaimana berita.
Langkaha awal yang harus dilakukan sebelum mengumpulkan bahan dan menulis opini dalah menentukan tema (problem yang akan diurai). Tema merupakan bentangan benang-merah dalam benak penulis yang menggambarkan tujuan tulisan, merupakan gagasan pokok. Tanpa tema tulisan opini tidak akan utuh dan menentu arahnya. Ada beberapa bentuk penulisan opini dalam jurnalistik; artikel, kolom, esai, resensi. Beberapa bentuk tulisan tersebut lazimnya merupakan ruang bagi pembaca.
Selain bentuk-bentuk tersebut masih ada penilisan lain yang disebut opini. Namun, opini ini lebih merupakan pendapat media bersangkutan terhadap realitas yang berkembang. Salah satunya adalah editorial/tajuk yang merupakan penilaian atau analisa dari redaksi tentang situasi dan berbagai masalah. Juga ada pojok, ia merupakan tulisan tanpa sentilan, sindiran terhadap realitas yang ditulis dengan gaya satire, lucu, kocak. Dan karikatur juga merupakan penilaian redaksi terhadap realitas, ia tidak jauh beda dengan pojok, namun diungkapakn melalui gambar/kartun.
Syarat-syarat Opini
-          Orsinil
-          Faktual, Aktual
-          Bersifat ilmiah
-          Sistematis
-          Mengandung gagasan atau ide
-          Menggunakan bahasa yang baik dan benar (Sesuai dengan kaidah bahasa, baik Indonesia ataupun serapan).
b. Tajuk Rencana (Editorial)
Suatu karya tulis yang merupakan pandangan redaksi terhadap suatu fakta/realitas, karena merupakan pandangan redaksi maka tajuk bersangkutan dengan penilaian redaksi. Tajuk rencana memuat fakta dan opini yang disusun secara ringkas dan logis.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat tajuk
-          Judul yang sifatnya meghimbau pembaca
-          Kalimat untuk lead (paragraf awal) tidak terlalu panjang
Tajuk rencana yang baik mengandung keseimbangan antara hasil karya seorang ilmuan dan seorang seniman. Denga jiwa ilmuan, dimaksudkan dalam menentukan dan menganalisa problema bersifat logis, sangat mempertimbangakn temuan-temuan dalam mengurai problem. Dengan semangat seniman, dimaksudkan lebih pada penyajian hasil analisa dalam bentuk tulisan agar lebih enak dibaca.
c. Artikel
Merupakan karya jurnalisik yang mempunyai karya ilmiah. Ada juga yang mengatakan artikel merupakan karya ilmiah. Kenapa? Dalam artikel susunan penulisannya seperti halnya karya ilmiah: ada batasan-batasan permasalahannya yang diungkapkan untuk selanjutnya diurai dalam tulisan, juga dimungkinkan ada problem solfing. Bahasa yang digunakan adalah bahasa-bahasa ilmiah-baku, namun tidak kaku. Jadi dalam menulis artikel langkah utama adalah menentukan permasalahan yang akan diurai (tema). Mensistematiskan supaya lebih mudah untuk ditarik benang merah. Ini perlu diperhatikan dalam menulis artikel.
Tema dalam bahasan artikel bisa berupa apa saja, dari teknologi sampai politik, dari masalah yanglebih kecil sampai pada masalah yang paling besar.
d. Kolom / Essai
Sama halnya dengan artikel, menulis kolom diperlukan menentukan permasalahan yang akan diurai, juga sistematisasi permasalahan untuk ditarik benang merah. Ini dimaksudkan untuk menjadikan lebih terarah. Dalam penulisannya, kolom tidak ketat seperti artikel. Bahasa yang digunakan lebih lentur, mudah dipahami, terkesan santai dalam memaparkan idenya.
Dalam essai lebih longgar lagi dan tulisannya lebih pendek dari kolom. Biasanya karakter penulis tercerminkan dalam tulisan essai kekhasan personal lebih ditonjolkan. Sama halnya dengan kolom dalam memaparkan idenya terkesan santai, bahasanya lentur,alur bahasa lebih lugas. Juga seperti halnya dalam penulisan opini yang lain, ada permasalahan yang diuraikan.
e. Resensi
Resensi merupakan bentuk tulisan dalam hal pengambaran/analisa terhadap sebuah teks. Teks disini bisa berupa buku, film, teater, maupun lagu. Sebagian menyebut resensi sama halnya dengan synopsis, pengambaran secara global tentang teks. Tapi sebenarnya tidak sama, karena dalam resensi ada sedikit sentuhan analisa penulis dan seorang resensor harus berlaku subyektif mungkin dalam menggambarkan atau menganalisa teks.
PENULISAN BERITA
a.  Membuat Judul
Judul berita memang bukan merupakan hal yang urgen dalam penulisan berita. Tapi bisa menjadi hal yang vital. Sebelum membaca isi berita pembaca cenderung membaca judulnya lebih awal. Ketika judul tidak menarik, pembaca akan enggan untuk membaca isinya.
Maka usahakan dalam membuat judul mudah dimengerti dengan sekali baca, juga menarik, sehingga mendorong pembaca mengetahui lebih lanjut isi berita. Tapi judul yang menarik belum tentu benar dalam kaidah penulisan judul. Pada dasarnya judul seharusnya mencerminkan isi berita. Jadi disamping mencerminkan isi dan menarik. Judul perlu kejelasan asosiatif setiap unsure subjek, objek dan keterangan.
Selain itu dalam menuliskan judul juga bisa menggunakan kalimat langsung, artinya mengutip langsung ungkapan dari narasumber. Biasanya suatu pernyataan itu mengarah subjek yang melontarkan, untuk menjelaskan subjek (nama-nama narasumber atau sebuah kegiatan maka digunakan kickers (pra judul). Atau jika tidak menggunakan  kickers, penulisan judul dalam dua tanda petik.
b. Pembuatan Lead
lead merupakan paragraph awal dalam tulisan berita yang berfungsi sebagai kail sebelum masuk pada uraian dalam tulisan berita. Ada beberapa maca lead yang bisa digunakan dalam menulis berita:
1.     Lead ringkasan: Biasanya dipakai dalam penulisan “Berita keras”. Yang ditulis inti beritanya saja, sedangkan interesting reader diserahkan kepada pembaca, lead ini digunakan karena adanya persoalan yang kuat dan menarik.
2.     Lead  bercerita: Ini digemari oleh penulis cerita fiksi karena dapat mebarik dan membenamkan pembaca alur yang mengasikkan. Tekhniknya adalah membiarkan pembaca menjadi tokoh utama dalam cerita.
3.     Lead pertanyaan: Lead ini efektif apabila berhasil menantang pengetahuan pemabaca dalam mengenal permasalah yang diangkat.
4.     Lead menuding langsung: Biasanaya melibatkan langsung pembaca secara pribadi, rasa ingin tahu mereka sebagai manusia diusik oleh penudingan lead oleh penulis.
5.     Lead Penggoda: Mengelabui pembaca dengan acara bergurau. Tujuan utamanya menggaet perhatian pembaca dan menuntunnya supaya pembaca habis cerita yang ditawarkan.
6.     Lead Nyetuk: Lead yang menggunakan puisi, pantun, lagu atau yang lain. Tujuannya menarik pembaca agar menuntaskan cerita yang kita atawrkan. Gays lead ini sangat has dan ekstrim dalam bertingkah.
7.     Lead Deskriptif: Menciptakan gambaran dalam pikiran pembaca tentang seorang tokoh atau suatu kejadian, Lead ini banyak digemari wartawan ketka menulis feature profil pribadi.
8.     Lead Kutipan: Lead yang mengutip perkataan, statement, teori dari orang terkenal.
9.     Lead Gabungan: Lead yang menggabungkan dua atau lebih macam lead yang sudah ada. Semisal lead kutipan digabung dengan lead deskriptif.
c. Pembuatan Ending
Untuk menutup ending atau  ending story, ada beberapa jenis:
1.     Penyegar: penuto yang biasanya diahiri kata-kata yang mengagetkan pembaca dan seolah-olah terlonjak
2.     Klimaks: penutup ini ditemukan pada cerita yang ditulis secara kronologis.
3.     Tidak ada penyelesaian: penulis mengahiri cerita dengan memberikan sebuah pertanyaan pokok yang takterjawab. Jawaban diserahkan pada pembaca untuk membuat solusi atau  tanggapan tentang permasalahan yanga ada.
d. Alur Penulisan
Kita sering membaca sebuah tulisan, tapi setelah selesai kita tidak tahu apa yang dikatakan dan yang dimaksud oleh tulisan tersebut. Dalam kasus ini, sebagai penulis ia gagal msnyampaikan ide/pikiran pada pembaca. Ada dua kemungkinan kenapa pembaca tidak memahami tulisan tersebut. Pertama bahasa yang digunakan penulis. Kedua, alur tulisan yang tidak terarah. Jika yang terjadi adalah factor kedua maka penulis telah melakukan kesalahan yang sangat fatal.
Ada beberapa hal yang dapat dijadikan acuan:
1.        Sebab- akibat
2.        Akibat- sebab
3.        Diskriptif-kronologis
BAHASA JURNALISTIK
Bahasa jurnalistik sewajarnya didasarkan atas terbatasnya ruang dan waktu. Salah satu sifat dasar jurnalisme menghendaki kemampuan komunikasi capat dalam ruang dan waktu yang relative terbatas. Dengan demikian diobutuhkan suatu bahasa jurnalistik yang lebih efisien. Dengan efisien dimaksudkan lebih hemat dan lebih jelas.
Asas hemat dan jelas ini sangat penting buat seorang jurnalis dalam usaha kearah efisiensi dan kejelasan dalam tulisan. Penghematan diarahkan kepada penghematan ruang dan waktu. Ini bisa dilakukakn didua lapisan. (1) unsur kata, dan (2) unsur kalimat.
a. Penghematan.
Unsur Kata
1.        beberapa kata indinesia sebenarnya bisa dihemat tanpa mengorbankan tata bahasa dan jelasnya arti. Misalnya
agar supaya menjadi agar, supaya
akan tetapi   menjadi tapi
apabila menjadi bila
sehingga        menjadi hingga
meskipun        menjadi meski
walaupun menjadi walau
tidak menjadi tak
(kecuali diujung kalimat atau berdiri sendiri)
2.        kata daripada atau dari pada juga bisa disingkat jadi dari misalnya:
” keadaan lebih baik dari pada zaman sebelum perang”, menjadi “keadaan lebih baik dari sebelum perang”, tapi mungkin masih janggal mengatakan:: “dari hidup berputi mata, lebih baik  mati berputih tulang”.
3.        Beberapa kata mempunyai sinonim yang lebih pendek. Misalnya:
kemudian        = lalu
makin              = kian
terkejut            = kaget
sangat            = amat
demikian         = begitu
sekarang        = kini
catatan: dua kata yang bersamaan arti belum tentu bersamaan efek, sebab bahasa bukan hanya soal perasaan. Jadi dalam soal memilih sinonim pendek perlu mempertimbangkan rasa bahasa.
Penghematan Unsur Kalimat
Lebih efektif penghematan kata adalah penghematan melalui struktur kalimat. Banyak contoh pembuatan kalimat dengan pemborosan kata.
1.     pemakaian kata yang sebenarnya tak perlu, diawal kalimat, misalnya:
-          “adalah merupakan kenyataan, bahwa pencaturan politik internasional berubah-ubah setiap zaman”. (bisa disingkat: “merupakan kenyataan, bahwa………….”)
-          “apa yang dikatakan Wijoyo Nitisastro sudah jelas. (bisa disingkat: ” yang dikatakan Wijoyo Nitisastro”).
1.     pemakaian apakah atau apa (mungkin pengaruh bahasa daerah) yang sebenarnya bisa ditiadakan misalnya:
-          “apakah Indonesia akan terus tergantung  pada bantuan luar negeri” (bisa disingkat: “akan terus tergantungkah Indonesia”)
-          “baik kita lihat, apa(kah) dia dirumah atau tidak, bisa disingkat “baik kita lihat dia dirumah atau tidak”
1.     pemakaian dari sepadan dengan of (inggris) dalam hubungan milik yang sebenarnya bisa ditiadakan: juga dari pada misalnya:
-          ” dalam hal ini pengertian dari pemerintah diperlukan” bisa disingkat:” dalam hal ini pengertian pemerintah diperlukan”.
-          “sintaksis adalah bagian dari pada  tata bahasa” bisa disingkat: “sintaksis adalah bagian tata bahasa”.
1.     pemakaian untuk sepadan dalam to (inggris) yang sebenarnya dapat ditiadakan. Misalnya:
-          “Unisoviet cenderung untuk mengakui hak-hak India “, bisa disingkat “Unisoviet cenderung megakui hak-hak India”.
-          “pendirian semacam itu mudah untuk dipahami” menjadi “pendirian semacam itu mudah dipahami”.
Catatan:
Dalam kalimat: “mereka setuju untuk tidak setuju”, kata untuk demi kejelasan dipertahankan
1.     pemakaian adalah sepadan dengan is atau are (inggris) tak selamanya perlu: misalnya:”kera adalah binatang pemamah biak” bisa disingkat “kera binatang pemamah biak”.
Catatan: dalam struktur kalimat lama, adalah ditiadakan, tapi kata itu ditambahkan, misalnya dalam kalimat: “pikir itu pelita hati”. Kita bisa memakainya meski lebih baik dihindari, misalnyakalua kita harus menerjemahkan “man is a better driver than women“, bisa mengacaukan bila disalin:”pria itu pengemudi yang lebih baik dari pada wanita”.
1.     pembunuhan akan, telah, sedang sebagai penunjuk waktu sebenarnya bisa dihapuskan, kalau ada keterangan waktu. Misalnya:
-          “presiden besok akan meninjau pabrik ban Goodyear” bisa disingkat “presiden besok meninjau pabrik”
-          “tadi telah dikatakan………” bisa disingkat “tadi dikatakan”
-          “kini Clay sedang sibuk mempersiapkan diri ” bisa disingkat “kini Clay mempersiapkan diri”
1.     pembunuhan bahwa sering bisa ditiadakan:
misalnya:
-          “Gubernur Ali Sadikin membantah desas desus yang mengatakan bahwa ia akan diganti”.
-          “Tidak diragukan lagi bahwa ialah orang yang tepat” bisa disingkat “tidak diragukan ia lah orangnya yang tepat”.
Catatan: sebagai ganti bahwa ditaruhkan koma, atau pembuka (;), bila perlu
1.     yang, sebagai penghubung kata benda dengan kata sifat, kadang juga bisa ditiadakan dalam konteks kalimat tettentu misalnya:
-          “Indinesia harus menjadi tetangga yang baik dari Australia” bisa disingkat  “Indonesia harus menjadi tetangga yang baik Australia”
-          “kami adalah pewaris yang sah dari kebudayaan dunia”
1.     pembentukan kata benda (ke +…+ an atau pe +…+ an) yang berasal dari kata kerja kata sifat, kadang meski tak selamanya menambah beban kalimat dengan kata yang sebenarnya tak perlu. Misalnya:
-          “PN sedang menderita kerugian Rp. 3 juta” bisa disingkat ” PN sedang rugi Rp. 3 juta”.
-          “ia telah tiga kali melakukan penipuan tehadap saya” bisa disingkat ” ia telah tiga kali menipuan tehadap saya”.
b. Kejelasan
Setelah dikemukakan 16 pasal yang merupakan pedoman dasar bagaimana penghematan dalam menulis, dibawah ini pedoman dasar kejelasan dalam menulis. Menulis secara jelas membutuhkan perasyarat:
1.        penulisan harus memahami betul soal yang mau ditulisnya, bukan pura-pura paham atau belum yakin benar akan pengetahuan sendiri.
2.        penulis harus punya kesadaran tentang pembaca.
Kejelasan Unsur Kata
1. Berhemat dengan kata-kata asing.
Dewasa ini begitu derasnya arus istilah-istilah asing dalam pers kita. Misalnya: income percapita, meet the press, steam-bath,midnight show, project officer, floating mass, program-oriented, floor-price, City Hall, upgrading, the best photo of the  year, reshuffle, approach, single, seeded.dan lain lagi. Kata-kata itu sebenarnya bisa diterjemahkan, tapi dibiarkan begitu saja sementara diketahui bahwa tingkat pelajaran bahasa inggris sedang merosot, bisa diperhitungkan sebentar lagi pembaca Koran Indonesia akan terasing  dari informasi, mengingat timbulnya jarak bahasa yang kian melebar. Apalagi jika i diingat rakyat rakyat kebanyakan memahami bahasa inggris sepatahpun tidak.
Sebelum terlambat, ikhtiar menterjemah kata-kata asing yang relative mudah diterjemah harus segera dimulai. Tapi sementara ini diakui perkembangan bahasa tak berdiri sendiri melainkan di topang perkembangan sector kebudayaan lain. Maka sulitlah kita mencari terjemah dari lunar module feasibility study, after shafe-lotion,, drive-in, pant-sul dari perbendaharaan kata-kata asing.
Tehnical know-how, backhand drive, smash, slow motion, enterperneur, boom, longplay, crash program, buffet dinner, double-breast, dll. Karena pengertian-pengertian itu tak berasal dari perbendaharaan cultural kita. Walau ikhtiar mencari salinan Indonesia yang tepat dan enak (misalnya bell-bottom dengan “cutbray”) tetap perlu.
2. menghindari sejauh mungkin akronim
setiap bahasa mempunyai akronim tapi agaknya sejak lima belas tahun yang kemarin, berbahasa Indonesia bertambah gemar mempergunakan akronim, hingga sampai hal-hal yang kurang perlu. Akronim mempunyai manfaat menyingkap ucapan dan penulisan dengan cara dan mudah diingat. Dalam bahasa Indonesia, yang kata-katanya bersuku, kata tunggal, dan yang rata-rata dituliskan dengan banyak huruf, dan kecenderungan membentuk akronim lumrah “Hankam”, “Bappenas”, “Daswati”, “Humas”, memang lebih ringkas dari “pertahanan dan keamanan”, “Badan Perencanaan Pembangunan Nasional”, “Daerah Swantara Tingkat”, dan “Hubungan Masyarakat”
tapi kiranya akan teramat membingungkan kalau kita seenaknya saja membikin akronim sendiri dan selalu sering, disamping itu, perlu diingat ada yang membuat akronim untuk alat praktis dalam dinas (misalnya yang dilakukan kalangan ketentaraan) ada yang membaut akronim untuk bergurau, mengejek, dan mencoba lucu (misalnya dikalangan remaja sehari-hari: (ortu) untuk (orang tua), (keruk nasi) untuk (kerukunan nasional). Tapi ada juga yang membaut akronim atau menciptakan efek propaganda dalam permusuhan politik, misalkan: (manikebu) untuk ( manifestasi kebudayaan), (Nikolin) untuk (neo kolonialisme), (cinkom) untuk (cina komunis), (asu) untuk (Ali Suracman).
Bahasa jurnalistik dari sikap objektif, seharusnya menghindarkan akronim jenis yang terakhir. Akronim bahas apojok sebaiknya juga dihindarkan dari bahasa pemberitaan, misalnya (Djagung) untuk (jaksa agung). (Gepeng) untuk (gerakan penghematan), (sas-sus) untuk (desas desus). Karena akronim bisa menghamburkan pengertian kata-kata yang diakronimkan
Kejelasan unsur kalimat
Seperti halnya dalam  asas penghematan, asas kejelasan juga lebih efektif jika dilakukan dalam struktur kalimat. Satu-satunya untuk itu ialah dihindarkannya kalimat-kalimat majemuk yang paling panjang kalimatnya: terlebih-lebih lagi jika kalimat majemuk itu bercucu kalimat.
Tulisan Padu dan Bahasa Jurnalisme

1. Tulisan Padu
Suatu tulisan apa pun harus komprehensif atau utuh. Bagian-bagian tulisan yang berupa alinea atau paragraf seperti mata rantai haruslah berkait berupa mata rantai.

Ada 4 jenis aliniea: deduksi, induksi, gabungan dan deskripsi. Aliniea deduksi: kalimat awal adalah kalimat pokok yang diperjelas/diterangkan oleh kalimat-kalimat yang lain di dalam suatu alinea. Alinea induksi, kebalikan deduksi. Alinea gabungan: didalam suatu alinea ada dua kalimat pokok, yaitu di awal dan di akhir, yang isinya sama tetapi kata-katanya berbeda. Alinea jenis ini biasanya panjang. Alinea diskripsi tanpa kalimat pokok.


Teknik merangkaikan alinea: urutan isi (termasuk urutan waktu: kronologi); penggunaan kata-kata kunci lama pada awal alinea kedua dan seterusnya. Contohnya: akan tetapi, kendati, lebih lanjut dikatakan, menjawab pertanyaan watawan; penggunaan kata-kata kunci baru, contoh: setuju dengan pendapat gubernur, tertarik sikap dia, berbeda pendapat dengan pemateri. Pancingan. Bagian akhir alinea pertama memancing awal alinea kedua, bagian akhir alinea kedua memancing awal alinea ketiga, dan seterusnya.

2. Bahasa Jurnalisme

Bahasa adalah alat yang sangat penting untuk berkomunikasi. Bahasa ibarat kendaraan, sedangkan muatanya adalah pesan (isi komunikasi). Bahasa jurnalisme atau bahasa pers adalah bahasa tulisan dan lisan yang khusus digunakan untuk produk jurnalisme/pers. Ada dua pendapat tentang bahasa ini yaitu yang mengalir beraturan dan mengalir tak beraturan.

Penggunaan kata penghubung penting, yaitu kata penghubung intrakalimat dan kata penghunbung antarkalimat

-Intrakalimat: mengubungkan bagian kalimat yang lain dalam satu kalimat. Contoh: dan, maka, sehingga, sebab, karena.

-Antarkalimat: menghunbungkan kalimat satu dengan kalimat yang lain. Contoh: akan tetapi, karena itu, dengan demikian, dst.

3. Bagaimana Meliput

Meliput berarti mencari dan mengumpulkan informasi, upaya yang dilakukan adalah observasi (biasa terlibat atau tidak), menyaksikan sebagai saksi mata (manakala mengikuti peristiwa yang telah berlangsung). Apa saja yang terjadi ditangkap baik yang terlihat dan atau yang terdengar.

Untuk itu, salah satu cara terpenting adalah wawancara, bahan utama yang dicari dapat diringkas dalam 5W + 1H secara rinci. Jangan lupakan penggambaran setting yang jelas dan rinci, karakter tokoh, suasana dan lain-lain.

* What (apa): kejadian, kegiatan dll
* Who (siapa): nama, umur, alamat, kerjaan dll
* When (kapan): hari, tanggal, siang atau malam
* Where (dimana): tempat, alamat dll
* Why (mengapa): mengapa bisa terjadi, penyebab dll
* How (bagaimana): bagaimana kejadiannya, gambaran kejadian dll

4. Berita Lurus/Langsung (Stright News)

Disebut berita lurus atau langsung karena isinya langsung ke data/fakta, tanpa rincian yang mendalam.

Menggunakan berita secara fisik seperti piramid terbalik. Bagian terpenting ada di atas, makin kebawah makin kurang penting.

Bagian terpenting (lead) berada dibagian atas tubuh berita, disebut direct lead. Unsur terpenting berita sudah dapat ditangkap dalam tiga alinea pertama. Berita tidak boleh sama sekali adanya opini penulis, penyimpulan dilarang.

Judul (head) berita berupa intisari yang diambil dari tubuh berita. Unsur provokasi harus ada di dalamnya.

UU Kepemudaan No. 40 Tahun 2009

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009

TENTANG
KEPEMUDAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat;
b. bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional;
d. bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepemudaan;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3. Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
4. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
5. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
6. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
7. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
8. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
9. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
10. Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
11. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
12. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
13. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
 
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kebhinekaan;
e. demokratis;
f. keadilan;
g. partisipatif;
h. kebersamaan;
i. kesetaraan; dan
j. kemandirian
Pasal 3
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan.
 
BAB III
FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
PELAYANAN KEPEMUDAAN
Pasal 5
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 6
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.
Pasal 7
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan
b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 8
(1) Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui strategi:
a. bela negara;
b. kompetisi dan apresiasi pemuda;
c. peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki; dan
d. pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi:
a. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda;
b. pendampingan pemuda;
c. perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan; dan
d. penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.
Pasal 9
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.
 
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
PEMERINTAH, DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 10
(1) Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan fungsi di bidang kepemudaan yang meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas.
Pasal 11
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
Pasal 14
(1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Menteri dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.
Pasal 15
Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat melakukan kerjasama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB V
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
Pasal 16
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.
Pasal 17
(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan;
b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; dan/atau
c. meningkatkan kesadaran hukum.
(2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol social diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum;
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau
f. memberikan kemudahan akses informasi.
(3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumberdaya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan nasional untuk:
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan budaya nasional; dan/atau
g. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa
Pasal 20
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaaan tanpa diskriminasi;
c. advokasi;
d. akses untuk pengembangan diri; dan
e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
Pasal 21
Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.
 
BAB VI
PENYADARAN
Pasal 22
(1) Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
(2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 23
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diwujudkan melalui:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;
 
BAB VII
PEMBERDAYAAN
Pasal 24
(1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 25
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau
f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
 
BAB VIII
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Pengembangan Kepemimpinan
Pasal 26
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda sesuai dengan arah pembangunan nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengembangan Kewirausahaan
Pasal 27
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk dan mengembangkan pusat-pusat kewirausahaan pemuda.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan
Pasal 29
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan melalui:
a. pelatihan,
b. pendampingan, dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
BAB IX
KOORDINASI DAN KEMITRAAN
Pasal 30
(1) Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
b. kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda; dan
c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 31
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipimpin oleh Presiden.
Pasal 32
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Pasal 33
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha.
Pasal 34
(1) Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan dengan organisasi kepemudaan Negara lain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB X
PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Pasal 35
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.
(2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah nasional, propinsi, dan kabupaten/kota menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.
(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 37
(1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat prasarana kepemudaan, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan prasarana kepemudaan.
(2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang mengakibatkan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak layak lagi, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memindahkan ke tempat yang lebih layak dan strategis.
Pasal 38
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan.
 
BAB XI
ORGANISASI KEPEMUDAAN
Pasal 40
(1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
(2) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.
(4) Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pasal 41
(1) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas organisasi intrasatuan dan ekstrasatuan pendidikan tinggi.
Pasal 42
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk:
a. mengasah kematangan intelektual;
b. meningkatkan kreativitas;
c. menumbuhkan rasa percaya diri;
d. meningkatkan daya inovasi;
e. menyalurkan minat bakat; dan/atau
f. menumbuhkan semangat kesetiakawanan social dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 43
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 44
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Pasal 45
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
(2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
Pasal 46
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
 
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 47
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat;
c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan;
d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.
 
BAB XIII
PENGHARGAAN
Pasal 48
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada:
a. pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gelar, tanda jasa, beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
 
BAB XIV
PENDANAAN
Pasal 49
(1) Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
(2) Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendanaan pelayanan kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pasal 51
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
 
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA

KEPMEN Pendidikan dan Kebudayaan 155 Tahun 1998 Tentang Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998

TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Menimbang
a. bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian
dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b. bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem
pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat
perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan
reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang;
e. bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum
organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta
perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
1. Organisasi kemahasiswaan intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan
diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta
integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
2. Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian
serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan
memperkaya kebudayaan nasional.
3. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan
diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan
sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan kelompok
kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar
mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja
lapangan dan sebagainya).
5. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan
keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial
bagi masyarakat.
Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan
untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
1. Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi
yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
2. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi,
fakultas dan jurusan.
3. Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
4. Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan
dengan bentuk kelembagaannya.
5. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk
kelembagaannya.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural
pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi
mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
3. komunikasi antar mahasiswa;
4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan
intelektual yang berguna di masa depan;
5. pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan
mahasiswa;
6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan
kesinambungan pembangunan nasional;
7. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma
agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 6
Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi
terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan
perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan
penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan
tinggi.
BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 7
1. Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat
sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.
2. Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh
mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 8
Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang
terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal 9
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua
umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
1. Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada
anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin pimpinan perguruan
tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang
berlaku.
2. Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan
akuntabilitasnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat ditetapkannya
Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang
bersangkutan.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.

Pengembangan Berpikir Dalam Pembelajaran Pola Pikir Kritis dan Kreatif

Definisi berpikir masih diperdebatkan dikalangan pakar pendidikan. Diantara mereka masih terdapat pandangan yang berbeda-beda. Walaupun tafsiran mereka itu berbeda-beda, namun umunya para tokoh pemikir bersetuju bahwa pemikiran dapat dikaitkan dengan proses untuk membuat keputusan dan menyelesaikan masalah. Berpikir ialah proses menggunakan pikiran untuk mencari makna dan pemahaman terhadap sesuatu, menerokai pelbagai kemungkinan idea atau ciptaan dan membuat pertimbangan yang wajar, bagi membuat keputusan dan menyelesaikan masalah dan seterusnya membuat refleksi dan metakognisi terhadap proses yang dialami. Berpikir adalah kegiatan memfokuskan pada eksplorasi gagasan, memberikan berbagai kemungkinan-kemungkinan dan mencari jawaban-jawaban yang lebih benar.
Dalam konteks pembelajaran, pengembangan kemampuan berpikir ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya adalah (1) mendapat latihan berfikir secara kritis dan kreatif untuk membuat keputusan dan menyelesaikan masalah dengan bijak, misalnya luwes, reflektif, ingin tahu, mampu mengambil resiko, tidak putus asa, mau bekerjasama dan lain lain, (2) mengaplikasikan pengetahuan, pengalaman dan kemahiran berfikir secara lebih praktik baik di dalam atau di luar sekolah, (3) menghasilkan idea atau ciptaan yang kreatif dan inovatif, (4) mengatasi cara-cara berfikir yang terburu-buru, kabur dan sempit, (5) meningkatkan aspek kognitif dan afektif, dan seterusnya perkembangan intelek mereka, dan (6) bersikap terbuka dalam menerima dan memberi pendapat, membuat pertimbangan berdasarkan alasan dan bukti, serta berani memberi pandangan dan kritik
Pengembangan kemampuan berpikir mencakup 4 hal, yakni (1) kemampuan menganalisis, (2) membelajarkan siswa bagaimana memahami pernyataan, (3) mengikuti dan menciptakan argumen logis, (4) mengiliminir jalur yang salah dan fokus pada jalur yang benar (Harris, 1998). Dalam konteks itu berpikir dapat dibedakan dalam dua jenis yakni berpikir kritis dan berpikir kreatif. Bila dielaborasi perbedaan kedua jenis berpikr tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel 1: Perbandingan Berpikir Kritis dan Berpikir Kreatif.
No
Berpikir KritisBerpikir Kreatif
1
AnalitisMencipta
2
MengumpulkanMeluaskan
3
HirarkisBercabang
4
PeluangKemungkinan
5
MemutuskanMenggunakan keputusan
6
MemusatMenyebar
7
ObyektifSubyektif
8
MenjawabSebuah jawaban
9
Otak kiriOtak kanan
10
Kata-kataGambaran
11
SejajarHubungan
12
Masuk AkalKekayaan, kebaruan
13
Ya, akan tetapi....Ya, dan ………
1. Berpikir Kritis
Berpikir kristis adalah berpikir secara beralasan dan reflektif dengan menekankan pembuatan keputusan tentang apa yang harus dipercayai atau dilakukan. Berikut adalah contoh-contoh kemampuan berpikir kritis, misalnya (1) membanding dan membedakan, (2) membuat kategori, (2) meneliti bagian-bagian kecil dan keseluruhan, (3) menerangkan sebab, (4) membuat sekuen / urutan, (5) menentukan sumber yang dipercayai, dan (6) membuat ramalan.
Menurut Perkin (1992), berpikir kritis itu memiliki 4 karakteristik, yakni (1) bertujuan untuk mencapai penilaian yang kritis terhadap apa yang akan kita terima atau apa yang akan kita lakukan dengan alasan logis, (2) memakai standar penilaian sebagai hasil dari berpikir kritis dan membuat keputusan, (3) menerapkan berbagai strategi yang tersusun dan memberikan alasan untuk menentukan dan menerapkan standar, (4) mencari dan menghimpun informasi yang dapat dipercaya untuk dipakai sebagai bukti yang dapat mendukung suatu penilaian. Sedangkan Beyer (1985) mengatakan bahwa kemampuan berpikir kritis adalah kemampuan (1) menentukan kredibilitas suatu sumber, (2) membedakan antara yang relevan dari yang tidak relevan, (3) membedakan fakta dari penilaian, (4) mengidentifikasi dan mengevaluasi asumsi yang tidak terucapkan, (5) mengidentifikasi bias yang ada, (6) mengidentifikasi sudut pandang, dan (7) mengevaluasi bukti yang ditawarkan untuk mendukung pengakuan, Menurut Harris, Robert (1998) indikasi kemampuan berpikir kristis ada 13, yakni (1) analytic, (2) convergent, (3) vertical, (4) probability, (5) judgment, (6) focused, (7) Objective, (8) answer, (9) Left brain, (10) verbal, (11) linear, (12) reasoning, (13) yes but.
Berpikir kritis menurut Schafersman, S.D. (1991) adalah berpikir yang benar dalam rangka mengetahui secara relevan dan reliable tentang dunia. Berpikir kritis, adalah berpikir beralasan, mencerminkan, bertanggungjawab, kemampuan berpikir, yang difokuskan pada pengambilan keputusan terhadap apa yang diyakini atau yang harus dilakukan. Berpikir kritis adalah berpik mengajukan pertanyaan yang sesuai, mengumpulkan informasi yang relevan, mengurutkan informasi secara efisien dan kreatif, menalar secara logis, hingga sampat pada kesimpulan yang reliable dan terpercaya.
Berpikir kritis itu menurutnya ada 16 karakteristik, yakni (1) menggunakan bukti secara baik dan seimbang, (2) mengorganisasikan pemikiran dan mengungkapkannya secara singkat dan koheren, (3) membedakan antara kesimpulan yang secara logis sah dengan kesimpulan yang cacat, (4) menunda kesimpulan terhadap bukti yang cukup untuk mendukung sebuah keputusan, (5) memahami perbedaan antara berpikir dan menalar, (6) menghindari akibat yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan, (7) memahami tingkat kepercayaan, (8) melihat persamaan dan analogi secara mendalam, (9) mampu belajar dan melakukan apa yang diinginkan secara mandiri, (10) menerapkan teknik pemecahan masalah dalam berbagai bidang, (11) mampu menstrukturkan masalah dengan teknik formal, seperti mate­matika, dan menggunakannya untuk memecahkan masalah, (12) dapat mematahkan pendapat yang tidak relevan serta merumuskan intisari, (13) terbiasa menanyakan sudut pandang orang lain untuk memahami asumsi serta implikasi dari sudut pandang tersebut, (14) peka terhadap perbedaan antara validitas kepercayaan dan intensitasnya, (15) menghindari kenyataan bahwa pengertian seseorang itu terbatas, bahkan terhadap orang yang tidak bertindak inkuiri sekalipun, dan (16) mengenali kemungkinan kesalahan opini seseorang kemungkinan bias opini, dan bahaya bila berpihak pada pendapat pribadi.
Metode ilmiah merupakan metode paling ampuh yang pernah ditemukan manusia dalam rangka mengumpulkan pengetahuan. yang relevan dan reliabel tentang alam. Metode non ilmiah lebih mengarah pada emosi dan harapan umat manusia dan lebih mudah dipelajari dan dipraktekkan daripada metode ilmiah. Meningkatkan pengajaran metode ilmiah dan manifestasinya yang terkenal yaitu berpikir kritis.
Berpikir kritis dapat diajarkan melalui:(1) perkuliahan, (2) laboratorium, (3) tugas rumah, (4) Sejumlah latihan, (5) Makalah, dan (6) ujian. Dengan demikian berpikir kritis dapat dimasukkan dalam kurikulum dengan mempertimbangkan: (1) siapa yang mengajarkan, (2) apa yang diajarkan, (3) kapan mengajarkan, (4) bagaimana mengajarkan, (5) bagaimana mengevaluasi, dan (6) menyimpulkan.
Sejumlah tujuan dalam mengembangkan kemampuan berpikir kritis diantaranya adalah (1) memberikan guru umum tentang konsep dalam rangka mencapai tujuan melalui petunjuk yang membantu, (2) merancang pembelajaran dengan menggunakan web dan isu yang bermanfaat, (3) memadukan berbagai hasil guruan, (4) mendorong komunitas belajar di dalam kelas, (5) menciptakan kesempatan berpikir kritis yang menyenangkan dan relevan bagi siswa.
Sedangkan strategi yang dapat digunakan guru dalam mengembangkan kemampuan berpikir kritis siswa antara lain adalah (1) mengadakan alas penilaian untuk memberikan final siswa. Menciptakan masalah merupakan 20% dari keseluruhan nilai, (2) mendeskripsikan syarat pelajaran secara mendetail sesuai silabus dengan menambah area online (alamat website) yang dapat menyediakan akses informasi secara mudah, (3) memberikan orientasi pelajaran, (4) instruktur memberi pendapat untuk siswa dalam pemberian masalah lewat e-mail untuk memberi penguatan yang positif, dan beberapa hasil pelajaran dipadukan setelah pembelajaran usai.
2. Berpikir Kreatif
Berpikir kreatif adalah berpikir secara konsisten dan terus menerus menghasilkan sesuatu yang kreatif/orisinil sesuai dengan keperluan. Penelitian Brookfield (1987) menunjukkan bahwa orang yang kreatif biasanya (1) sering menolak teknik yang standar dalam menyelesaikan masalah, (2) mempunyai ketertarikan yang luas dalam masalah yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan dirinya, (3) mampu memandang suatu masalah dari berbagai perspektif, (4) cenderung menatap dunia secara relatif dan kontekstual, bukannya secara universal atau absolut, (5) biasanya melakukan pendekatan trial and error dalam menyelesaikan permasalahan yang memberikan alternatif, berorientasi ke depan dan bersikap optimis dalam menghadapi perubahan demi suatu kemajuan. Marzano (1988) mengatakan bahwa untuk menjadi kreatif seseorang harus: (1) bekerja di ujung kompetensi bukan ditengahnya, (2) tinjau ulang ide, (3) melakukan sesuatu karena dorongan internela dan bukan karena dorongan eksternal, (4) pola pikir divergen/ menyebar, (5) pola pikir lateral/imajinatif.
Sedangkan Haris (1998) dalam artikelnya tentang pengantar berpikir kreatif menyatakan bahwa indikator orang berpikir kreatif itu meliputi: (1) Ingin tahu, (2) mencari masalah, (3) menikmati tantangan, (4) optimis, (5) mampu membedakan penilaian, (6) nyaman dengan imajinasi, (7) melihat masalah sebagai peluang, (8) melihat masalah sebagai hal yang menarik, (8) masalah dapat diterima secara emosional, (9) menantang anggapan/ praduga, dan (10) tidak mudah menyerah, berusaha keras. Dikatakanya bahwa kreativitas dapat dilihat dari 3 aspek yakni sebuah kemampuan, perilaku, dan proses.
a. Sebuah kemampuan
Kreativitas adalah sebuah kemampuan untuk memikirkan dan menemukan sesuatu yang baru, menciptakan gagasan­-gagasan baru baru dengan cara mengkombinasikan, mengubah atau menerapkan kembali ide-ide yang telah ada.
b. Sebuah perilaku
Kreativitas adalah sebuah perilaku menerima perubahan dan kebaruan, kemampuan bermain-main dengan berbagai gagasan dan berbagai kemungkinan, cara pandang yang fleksibel, dan kebiasaan menikmati sesuatu.
c. Sebuah proses
Kreativitas adalah proses kerja keras dan berkesimbungan dalam menghasilkan gagasan dan pemecahan masalah yang lebih baik, serta selalu berusaha untuk menjadikan segala sesuatu lebih baik.
Selanjutnya Harris juga menyatakan bahwa untuk dapat berpikir kreatif seseorang perlu memiliki metode berpikir kreatif. Berbagai metode yang dapat dilakukan antara lain: (1) evolusi, yakni gagasan-gagasan baru berakar dari gagasan lain, solusi-solusi baru berasal dari solusi sebelumnya, hal-hal baru diperbaiki/ditingkatkan dari hal-hal lama, setiap permasalahan yang pernah terpecahkan dapat dipecahkan kembali dengan cara yang lebih baik , (2) sintesis, yakni adanya dua atau lebih gagasan-­gagasan yang ada dipadukan ke dalam gagasan yang baru, (3) revolusi, yakni gagasan baru yang terbaik merupakan hal yang benar-benar baru, sebuah perubahan dari hal yang pernah ada, (4) penerapan ulang, yakni melihat lebih jauh terhadap penerapan gagasan, solusi, atau sesuatu yang telah dirumuskan sebelumnya, sehingga dapat dilihat penerapan lain yang mungkin dapat dilakukan, dan (5) mengubah arah, yakni perhatian terhadap suatu masalah dialihkan dari satu sudut pandang tertentu ke sudut pandang yang lain. Hal ini dimaksudkan untuk memecahkan suatu masalah, bukan untuk menerapkan sebuah pemecahan masalah
Pada bagian lain dinyatakan bahwa perilaku negatif yang menghambat untuk berpikir kreatif, diantaranya adalah:
a. Oh tidak, sebuah masalah !
Reaksi terhadap sebuah masalah seringkali lebih besar dari pada masalah itu sendiri. Sebuah masalah adalah kesempatan dan tantangan untuk meningkatkan segala sesuatu. Masalah adalah (1) perbedaan yang ada dengan keadaan yang diinginkan, (3) menyadari atau mempercayai bila ada sesuatu yang lebih baik dari situasi saat ini, dan (3) kesempatan untuk bertindak positif.
b. lni mustahil untuk dilakukan
Perilaku seperti ini, seperti kalah sebelum bertarung. Beberapa ungkapan yang terkait dengan ini : (1) manusia tidak akan pernah terbang, (2) penyakit tak bisa ditaklukan, (3) roket tidak akan keluar dari atmosfir.
c. Aku tidak bisa melakukannya atau tak ada yang bisa dilakukan
Pemikiran yang baik dan perilaku yang positif serta kemampuan memecahkan masalah akan melesat dalam memecahkan berbagai permasalahan. Untuk dapat melakukan hal ini kuncinya adalah ketertarikan dan komitmen terhadap masalah itu sendiri.
d. Tapi saya tidak kreatif
Masalahnya ternyata bahwa kreativitas telah ditenggelamkan oleh guruan. Yang perlu dilakukan adalah mengembalikan ke permukaan.
e. Itu kekanak-kanakkan
Dalam upaya kita untuk selalu tampil dewasa dan anggun, kita sering menganggap rendah perilaku yang kreatif dan penuh permainan, yang pernah menandai masa kanak-kanak kita sendiri. Terkadang orang tertawa karena memang ada yang lucu. Tapi sering kali orang justru tertawa ketika mereka miskin akan imajinasi untuk memahami situasi yang ada.
f. Apa yang akan dipikirkan orang
Terdapat tekanan sosial untuk menyesuaikan diri untuk menjadi orang biasa saja, bukan menjadi orang kreatif. Hampir sebagian orang besar kontributor terkenal yang membawa ke peradapan lebih maju dihina, bahkan dihukum. Kemajuan hanya diciptakan oleh mereka yang cukup tegar untuk ditertawakan.
g. Aku pasti gagal
Thomas Edison, dalam risetnya untuk menemukan filamen yang dapat memijarkan lampu, melakukan lebih dari 1800 kali percobaan. Kegagalan haruslah diharapkan dan diterima. Kegagalan adalah alat untuk belajar yang dapat membantu menuju keberhasilan. Gagal adalah pertanda bahwa kita melakukan sesuatu, berusaha dan mencoba-jauh lebih baik daripada tidak melakukan apa-apa.
Sedangkan hambatan mental terhadap berpikir kreatif dan pemecahan masalah, meliputi:
a. Pransangka
Gambaran yang kita miliki seringkali menghalangi kita untuk melihat lebih jauh dari pada apa yang telah kita ketahui dan percayai, sehingga menjadikan sesuatu itu mungkin ada dan mungkin teijadi.
b. Pendapat fungsional
Terkadang kita mulai melihat sebuah obyek hanya dari namanya, daripada melihat apa yang bisa dilakukannya.
c. Tak ada bantuan belajar
Jika anda memerlukan informasi, ada perpustakaan, toko buku, teman, profesor dan internet. Anda dapat belajar melakukan apapun yang anda inginkan.
d. Hambatan psikologi
Apa yang semula dianggap menjijikkan malah dapat membawa kepada solusi yang lebih baik. Makan kadal mungkin terdengar tidak enak, tapi jika itu membuat anda bertahan hidup di alam liar, itu merupakan solusi yang baik.
Untuk dapat memiliki perilaku positif untuk berpikir kreatif maka pada setiap individu siswa perlu ditumbuhkan sifat-sifat berikut:
a. Rasa ingin tahu
Orang kreatif ingin mengetahui segala hal- segalanya-hanya sekedar untuk ingin tahu. Pengetahuan tidak membutuhkan alasan.
b. Tantangan
Orang-orang kreatif suka mengidentifikasi dan mencari tantangan di balik gagasan, usulan, permasalahan, kepercayaan dan pendapat.
c. Ketidakpuasan terhadap apa yang ada
Ketika anda merasa tidak puas terhadap sesuatu, ketika anda melihat ada masalah, akankah anda mencoba memecahkan masalah dan memperbaiki keadaan. Semakin banyak masalah yang anda temui, semakin banyak pula pemecahan dan peningkatan yang dapat anda buat.
d. Keyakinan bahwa masalah pasti dapat dipecahkan
Dengan keyakinan dan didukung pengalaman, pemikir kreatif percaya bahwa sesuatu pasti dapat dilakukan untuk mengatasi masalah.
e. Kemampuan membedakan keputusan dan kritik.
Sebagian besar gagasan baru, karena masih baru dan asing, maka terlihat aneh, ganjil, bahkan, menjijikkan. Sebuah gagasan mulai tampak bagus ketika sudah lebih familiar atau dilihat dengan konteks dan batasan yang berbeda. Jika suatu gagasan paling gila sekalipun dapat dipraktekkan sebagai batu loncatan, gagasan tersebut efisien.
Untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan berpikir kreatif, usaha yang baik untuk lakukan oleh guru adalah dengan meningkatkan lingkungan belajar yang kondusif dalam menunjang perkembangan kreativitas yakni lingkungan belajar yang secara langsung memberi peluang bagi kita untuk berpikir terbuka dan fleksibel tanpa adanya rasa takut atau malu. Sebagai contoh, Hasoubah (2002) memberikan gambaran situasi belajar yang dibentuk harus memfasilitasi terjadinya diskusi, mendorong seorang untuk memberikan ide dan pendapat. Diskusi seperti ini harus dilaksanakan sedemikian rupa di mana dapat dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan brainstorming
Brainstorming adalah teknik yang bertujuan membantu kelompok kecil supaya dapat menghasilkan ide yang bermutu. Ia berdasar pada sebuah konsep bahwa ide yang baik harus dipisahkan dari penilaian atau evaluasi terhadap mutu ide tersebut. Karena itu, di dalam brainstorming : (1) tidak ada kritik terhadap ide apapun, (2) ide harus ditulis tanpa diedit, (3) ide yang liar, lucu, atau kurang berbobot dapat diterima, (4) semua jenis saran dan pendapat sangat diharapkan, dan (5) memberikan kontribusi berdasarkan pendapat dari orang lain dapat diterima
b. Memakai cara SHEMAP
Berpikir kreatif bisa menjadi sangat abstrak, karena itu sulit untuk melihat seseorang melakukannya. Berdasarkan hasil penelitian yang mengkaji fenomena ini seperti Universitas Negeri Iowa yang mengembangkan model HOTS (higher­order-thinking-skills atau kemampuan berpikir tingkat tinggi) sebagai mana dipaparkan Housobah (2002) menyebutkan bahwa berpikir kreatif tidak dapat dilihat, tetapi produk/hasil dari berpikir kreatif tersebut dapat di lihat. Dengan model HOTS ini seseorang dapat melangkah dari tingkatan ilmu yang sangat dasar kepada tingkatan ilmu umum (generative) yang dianggap sebagai suatu yang diciptakan dan baru. Maka kalau ilmu umum telah dihasilkan berarti proses berpikir kreatif telah terjadi.
Dari model HOTS ini, selanjutnya Hosaubah mengembangkan metode SHEMAP (Spekulasi- Hipotesis‑ Ekspansi- Modifikasi- Analogi‑ Prediksi). Sebagai contoh, ketika seseorang berspekulasi, apa manfaat mengambil mata kuliah di jurusan, Teknologi Guruan?. Pola pikir berspekulasi untuk mencari jawaban dari pernyataan tersebut adalah pola mengembangkan dan memodifikasi dalam bentuk cerita, hal ini bisa menghasilkan ide baru. Kalau dia harus membuat hipotesis terhadap apa yang akan terjadi seandainya rencana "pengambilan sidik jari oleh aparat keamanan terhadap para santri di pesantren yang dianggap menjadi sarang teroris", tindakan membuat hipotesis dan prediksi dapat menghasilkan ide yang baru. Terakhir adalah membuat analogi dan kreativitas. Ungkapan seperti ini " senyum Anda memberikan kehangatan sekaligus memberi sinar harapan bagi diri saya". Dengan membuat analogi senyum ibarat kehangatan secara jelas menjadikan seseorang berpikir kreatif.
c. Berpikir spasial
Seseorang dapat meningkatkan kemampuan berpikir kreatif dengan (melakukan aktivitas) berpikir spasial. Berpikir spasial adalah berpikir dengan cara mengubah ide yang ditulis dalam bentuk prosa ke non prosa. Misalnya sebuah konsep atau teori yang ditulis dalam teks diubah menjadi sebuah diagram. Usaha mengubah forma atau penyajian ide, konsep, dan deskripsi keadaan tertentu sesuangguhnya merupakan sebuah kreativitas. Dengan menggunakan teknik brainsorming, SHEMAP, dan berpikir spasial akal seseorang dapat menjelajahi teritorial/wilayah yang tidak diketahui, “yang dengan sendirinya akan membangun kreativitas dan menjadikannya seorang pemikir kreatif”.