18 Okt 2013

TEORI RASIONALISASI Habermas vs Max Weber

Habermas Atas Teori Rasionalisasi Kebudayaan Max Weber
Apakah yang dimaksud dengan proses rasionalisasi? Jawaban atas pertanyaan itu dirumuskan secara brilian oleh Max Weber. Akan tetapi, sebelum masuk ke jawaban atas pertanyaan itu, kita harus terlebih dahulu mengerti konsep rasionalitas yang kerap digunakan Weber dalam berbagai konteks, seperti dalam bentuk-bentuk tindakan tertentu dan pandangan dunianya. Rasionalitas memberi sentuhan khusus dalam bidang-bidang kebudayaan itu. Dalam konteks ini, rasionalitas yang terpenting adalah rasionalitas tindakan. Dalam konteks tindakan, rasionalitas adalah perhitungan yang masuk akal untuk mencapai sasaran-sasaran berdasarkan pilihan-pilihan yang masuk akal, dengan sarana-sarana yang efisien, dan mengacu kepada perumusan nilai-nilai tertinggi, yang mengarahkan tindakan dan orientasi-orientasi yang terencana demi pencapaian nilai-nilai tersebut. Weber menyebut rasionalitas ini sebagai rasionalitas tujuan, atau Zweckrationalität. Ciri-ciri rasionalitas ini adalah formal, karena mereka-mereka yang bekerja berdasarkan jenis rasionalitas ini hanya memfokuskan diri pada cara-cara pencapaian tujuan, dan mengacuhkan nilai-nilai yang diacu sebagai tujuan tindakan. Disamping itu, ada jenis rasionalitas lain yang disebut Weber sebagai rasionalitas nilai. Ini adalah kesadaran akan nilai-nilai estetis, etis, dan religius. Ciri dari rasionalitas ini adalah substantif, karena mereka yang bekerja dengan rasionalitas ini sangat menekankan komitmen rasionalnya terhadap nilai yang dihayati secara pribadi. Weber membedakan rasionalitas nilai ini dengan tindakan tradisional, yang lebih didorong oleh afeksi dan emosi. Dalam konteks ini, David Ingram, salah satu komentator Habermas, menulis,
“ tindakan rasional-nilai itu merupakan deduksi norma-norma praktis dari prinsip-prinsip universal, misalnya kesamaan dan keadilan yang direalisasikan oleh hukum kodrat”.
Menurut Weber, konsep rasionalitas tersebut tidaklah khas hanya dimiliki oleh kebudayaan Barat, melainkan merupakan ciri yang sudah melekat inheren di dalam modernitas itu sendiri. Artinya, konsep rasionalitas tindakan tersebut belumlah berkembang dalam kebudayaan tradisional. Akan tetapi, perubahan masyarakat tradisional menuju masyarakat modern telah megnkondisikan konsep rasionalitas tersebut untuk menjadi pengarah bagi tingkah laku sosial di dalam kebudayaan. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi kebudayaan Barat semata, melainkan dalam seluruh kebudayaan yang melangsungkan proses modernisasi. Nah, apa yang dimaksud Weber dengan rasionalisasi adalah proses perubahan kebudayaan yang dihasilkan sebagai akibat dari meluasnya rasionalitas tersebut. Dalam bukunya yang berjudul Toward a Rational Society, Habermas menulis,
“rasionalisasi adalah meluasnya wilayah-wilayah masyarakat yang ditempatkan di bawah aturan-aturan keputusan rasional”.
Artinya, pola-pola tindakan sosial ekonomi dalam kebudayaan modern, lewat proses rasionalisasi ini, dilakukan lewat keputusan dan tindakan rasional, seperti yang dapat dilihat dalam birokrasi dan adiministrasi. Itulah pengertian umum dari proses rasionalisasi kebudayaan.
Analisa Weber tersebut kemudian digunakan oleh Teori Kritis Frankfurt untuk mengkritik jenis rasionalitas yang telah menindas kebudayaan dewasa ini. Rasionalitas ini mereka sebut dengan rasionalitas teknologis ( Marcuse), rasionalitas instrumental (Horkheimer), dan mitos (Adorno). Menurut mereka, proses rasionalisasi kebudayaan yang didasarkan pada jenis rasionalitas ini tidak akan memberikan kebahagiaan dan otonomi pada manusia. Sebaliknya, atas nama rasionalitas, kekuatan politis telah dan akan terus menindas kebudayaan dewasa ini justru melalui proses rasionalisasi tersebut.
Marcuse, misalnya, berpendapat bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi, yang semula dianggap mampu membebaskan manusia, pada hakekatnya merupakan sebuah ideologi, karena didalamnya terkandung apa yang disebutnya sebagai rasionalitas teknologis. Dalam proyek Teori Kritis Frankfurt secara keseluruhan, rasionalitas dipahami dalam dua peran yang bertentangan. Pertama, rasionalitas tersebut merupakan sebentuk kritik atas proses-proses produksi dalam mentalitas dan kultur tradisional yang telah menindas. Kedua, rasionalitas tersebut kini tampak sebagai sebuah topeng untuk membenarkan proses-proses produksi yang baru, dan dengan cara yang sama juga menindas. Dengan demikian, proses rasionalisasi ini bisa dipahami searah dengan pemikiran Freud, yakni sebagai topeng untuk menyembunyikan kekuasaan politis yang dominatif dan menindas. Teori Kritis Frankfurt generasi pertama pun jatuh pada dilema semacam ini. Marcuse mengajukan solusi, yang pada kaca mata Habermas tidaklan relevan, untuk memandang alam sebagai saudara atau subyek lain yang setara. Hal ini semakin membuktikan bahwa Teori Kritis Frankfurt generasi pertama telah menjadi semakin moralistis dan tidak memiliki dasar epistemologis yang memadai.
Dalam bukunya yang berjudul Toward a Rational Society, Habermas menanggapi kemacetan Teori Kritis tersebut dengan mempelajari kembali teori rasionalisasi Weber secara kritis. Menurut dia, Teori Kritis Frankfurt generasi pertama dan termasuk Weber sendiri tidak bisa memberi penjelasan yang memadai tentang bagaimana rasionalitas dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, lewat proses rasionalisasi, telah berkembang menjadi semacam dunia, atau apa yang disebut Habermas sebagai “bentuk kehidupan” (Lebensform). Melihat itu, Habermas tidak langsung melontarkan kritiknya, melainkan menyarankan sebuah skema interpretatif yang lebih memadai dalam melihat serta memahami proses rasionalisasi dalam perkembangan sejarah. Skema itulah yang nantinya merupakan rekonstruksi baru Habermas atas teori rasionalisasi kebudayaan Max Weber, terutama dalam intensi utamanya untuk memperbaharui program analisa Teori Kritis. Searah dengan Weber, Habermas memfokuskan analisanya pada tindakan sosial, yang merupakan suatu obyek yang memiliki ciri-ciri mendasar sekaligus dapat dianalisa secara empiris. Ia bertolak dari pembedaan konsep praksis. Praksis adalah tindakan dasar manusia terhadap dunia di luar dirinya. Dalam konteks ini, Habermas membedakan dua dimensi dalam praksis kehidupan manusia. Yang satu tidak bisa dilepaskan dari yang lain. Dua dimensi itu adalah kerja dan interaksi atau komunikasi. Dalam bukunya yang berjudul Toward a Rational Society, dua dimensi itu dijelaskan sebagai tindakan sosial, yang merupakan konsep sentral dalam teori rasionalisasi kebudayaan Weber. Habermas lalu membedakan dua macam jenis tindakan, yakni tindakan rasional bertujuan yang tercangkup di dalam dimensi kerja, dan tindakan komunikatif yang tercangkup di dalam dimensi komunikasi.
Konsep tindakan rasional bertujuan atau zweckrationaleshandeln itu mengacu pada konsep rasionalitas tujuan seperti yang sudah dirumuskan oleh Weber. Tindakan macam ini bersifat instrumental. Artinya, tindakan ini mematuhi aturan-aturan teknis, mendasarkan diri pada pengetahuan empiris untuk menentukan hasil-hasilnya, dan memilih sarana-sarana yang tepat untuk merealisasikan tujuan-tujuan. Dalam arti lain, tindakan ini juga bersifat strategis, dalam arti “tergantung pada penilaian yang tepat mengenai pilihan-pilihan alternatif yang mungkin berdasarkan perhitungan nilai-nilai dan kaidah-kaidah”. Pada analisa selanjutnya, Habermas berpendapat bahwa tindakan instrumental hanya dapat diterapkan terhadap realitas non-sosial seperti alam, sedangkan tindakan strategis berkembang di dalam relasi-relasi sosial. Sedangkan konsep tindakan komunikatif, yang merupakan konsep khas Habermas, adalah titik tolak kritik-kritik rekonstruktifnya terhadap teori rasionalisasi kebudayaan Max Weber. Dengan konsep tindakan komunikatif, Habermas mau menunjukkan bahwa ada tindakan dasar manusia yang diarahkan oleh norma-norma yang disepakati bersama berdasarkan harapan timbal balik antara subyek yang saling berinteraksi. Bahasa, sebagai simbol pemahaman timbal balik dalam komunikasi manusia, memegang peranan sangat penting dalam tindakan komunikatif ini.
Didalam bukunya yang berjudul Toward a Rational Society tersebut, Habermas berpendapat bahwa kedua jenis tindakan ini adalah tindakan sosial, dalam arti tindakan-tindakan yang dilakukan manusia dalam dimensi kehidupan bermasyarakat. Dari pembedaan atas dua konsep tindakan tersebut, Habermas maju terus dengan merumuskan sebuah distingsi secara analitis atas dua sisi di dalam sistem sosial. Pertama adalah apa yang disebutnya sebagai “kerangka kerja institusional yang tersusun dari tindakan komunikatif atau dunia kehidupan sosial dan budaya”. Kedua adalah “subsistem tindakan rasional bertujuan yang tersusun dari tindakan-tindakan rasional bertujuan yang tertanam di dalam dunia kehidupan sosial budaya seperti dalam bentuk sistem ekonomi dan administrasi negara”. Dalam buku itu, Habermas terus menunjukkan bahwa apa yang disebut Weber sebagai proses rasionalisasi kebudayaan tersebut ternyata berjalan tidak seimbang, karena proses tersebut hanya menekankan salah satu sisi dari sistem sosial, yakni tindakan rasional bertujuan.
Dalam menunjang konseptualisasi semacam itu, Habermas menyusun sebuah sejarah proses modernisasi dari kebudayaan tradisional ke kebudayaan modern dewasa ini ke dalam tiga tahap, yakni kebudayaan tradisional, kebudayaan kapitalis liberal, dan kebudayaan kapitalisme lanjut, atau Spätkapitalismus. Menurut Habermas, proses perkembangan itu terjadi melalui perubahan konstelasi kerangka kerja institusional dalam konteks tindakan rasional bertujuan. Masyarakat yang hidup dengan budaya tradisional memiliki kerangka kerja institusional yang dominan dengan dukungan legitimasi tradisional dalam bentuk mitos, agama, dan metafisika yang mencangkup seluruh realitas. Dalam tahap kebudayaan tradisional ini, subsistem tindakan rasional bertujuan belumlah dominan, melainkan berada di dalam batas-batas kepentingan tradisi. Maka dari itu, tindakan rasional instrumental dan strategis belum menjadi pengarah tindakan sosial. Perubahan mulai terjadi ketika kebudayaan memasuki tahap modernitas, yang diawali dengan lahirnya masyarakat kapitalis liberal. Pada tahap ini, menurut Habermas, subsistem-subsistem tindakan rasional bertujuan meluas memasuki wilayah kerangka kerja institusional, dan bahkan menelannya. Proses rasionalisasi yang dirumuskan oleh Weber tak lain adalah proses penyesuaian kerangka kerja institusional menurut aturan subsistem tindakan rasional bertujuan tersebut. Dalam konteks ini, Habermas merumuskan dua macam rasionalisasi. Pertama adalah rasionalisasi dari atas, yakni terjadinya krisis legitimasi tradisional atau sekularisasi. Proses ini terjadi karena mitos, agama, dan metafisika kehilangan daya ikatnya pada tindakan sosial. Sebagai gantinya, lahirlah ideologi borjuis yang mengumandangkan kebebasan dan otonomi manusia. Di titik ini, ekonomi menjadi dimensi yang dominan di dalam kehidupan. Marx pun merumuskannya dalam bentuk basis ekonomi yang menentukan gerak struktur politik. Kedua adalah dari bawah, yakni interaksi sosial yang semakin diatur oleh norma-norma tindakan rasional bertujuan.
Kerangka kerja instisional semacam itu berakhir ketika masyarakat berada di dalam tahap kapitalisme lanjut. Dalam kebudayaan masyarakat kapitalisme lanjut, negara berperan, bukan untuk mewujudkan tujuan-tujuan praktisnya, melainkan untuk memecahkan masalah-masalah teknis. Oleh karena itu, dalam tahap ini, negara membutuhkan ilmu dan teknologi sebagai pemecah masalah. Habermas menulis,
“proses rasionalisasi dari atas mencapai kesadaran teknokratis dan pada tahap inilah ilmu dan teknologi berfungsi sebagai ideologi dan hanya dalam rasionalisasi dari ataslah penjelasan Adorno dan Horkheimer tentang dialektika pencerahan dan Marcuse tentang rasionalitas teknologis dapat dimengerti karena rasionalisasi dari atas ini tak lain dari pergantian ideologi demi ideologi”.
Sementara itu, rasionalisasi dari bawah semakin menekan dan memperkuat berlakunya tindakan rasional bertujuan dalam bentuk tindakan birokratis dan administrasi di dalam masyarakat.
Dalam buku Toward a Rational Society tersebut, yang terpenting adalah evaluasi kritis dan rekonstruktif Habermas atas proses rasionalisasi yang telah dirumuskan oleh Weber. Dalam perspektif tindakan komunikatifnya, Habermas berpendapat bahwa ketimpangan proses rasionalisasi itu terjadi karena penekanan yang terlalu besar kepada tindakan rasional bertujuan, sehingga mengesampingkan proses rasionalisasi dalam dimensi komunikasi. Dengan kata lain, dimensi teknis rasionalitas tujuan menindas dimensi praktis rasionalitas komunikatif.
Melihat problem dominasi tersebut, Habermas berpendapat bahwa proses rasionalisasi yang berjalan seimbang akan terjadi dalam dua dimensi, dimana yang satu tidak boleh digantikan oleh yang lain. Pada dimensi subsistem tindakan rasional bertujuan, rasionalisasi terjadi dalam rupa perkembangan kekuatan-kekuatan produksi, kemajuan dan perluasan kontrol teknis atas alam dan proses-proses obyektif. Sedangkan pada taraf kerangka kerja institusional atau dunia kehidupan sosial budaya, rasionalisasi terwujud dalam medium komunikasi melalui bahasa dengan cara menyingkirkan segala bentuk distorsi dalam proses komunikasi.
Dengan rekonstruksinya atas teori rasionalisasi Max Weber, Habermas sebenarnya ingin menegaskan bahwa Teori Kritis Frankfurt generasi pertama, dan bahkan Max Weber sendiri, telah memahami rasionalitas secara sempit, yakni sebagai rasionalitas tujuan. Model rasionalitas semacam itu hanya dapat diberlakukan terhadap alam dan proses-proses yang bersifat obyektif, tidak untuk realitas sosial yang bersifat intersubyektif. Yang cukup baru dalam pendekatan Habermas adalah pemikirannya tentang proses rasionalisasi di dalam bidang komunikasi. Rasionalisasi semacam ini mengacu pada model rasionalitas lain, yang terwujud dalam tindakan komunikatif. Rasionalitas yang dimaksud disini adalah rasionalitas komunikatif. Buku Habermas yang berjudul The Theory of Communicative Action I: Reason and The Rationalization of Society adalah suatu proyek raksasa untuk mengembangkan model rasionalitas komunikatif itu.

3. Rekonstruksi Rasional atas Teori Rasionalisasi Max Weber
Buku Habermas The Theory of Communicative Action I: Reason and The Rationalization of Society dapat dipandang sebagai kelanjutan proyek rekonstruksinya atas teori rasionalisasi Max Weber. Tujuan Habermas tetap sama, yakni mengembangkan teori kritis sebagai teori rasionalisasi yang berbasiskan paradigma komunikasi. Dalam buku ini, Habermas melampaui analisanya yang telah dibuat di dalam buku Toward a Rational Society, dan memberikan uraiannya yang lebih sistematis untuk mengembangkan rumusannya tentang rasionalitas pada taraf tindakan komunikatif. Jika pada buku Toward a Rational Society Habermas mengurai analisa Teori Kritis Frankfurt dalam kaitannya dengan teori rasionalisasi Max Weber, dalam buku The Theory of Communicative Action I: Reason and The Rationalization of Society ini, Habermas langsung masuk ke dalam teori Weber itu sendiri.
Dalam buku itu, Habermas kembali menekankan bahwa Weber, Marx, Horkheimer dan Adorno telah menyamakan rasionalisasi kemasyarakatan dengan perluasan rasionalitas instrumental dan strategis. Ide tentang perluasan rasionalitas instrumental tersebut terlalu sedehana jika ingin diterapkan untuk menganalisa proses rasionalisasi kemasyarakat yang sesungguhnya. Dalam kaca mata Habermas, rasionalisasi yang terjadi di dalam dunia kehidupan sosial budaya tidak dapat begitu saja disamakan dengan perluasan rasionalitas instrumental. Ia menulis,
“ Among the classical figures of sociology, Max Weber is the only one who broke with both the premises of the philosophy of history and the basic assumptions of evolutionism and who nonetheless wanted to conceive of the modernization of old European society as the result of universal-historical process of rationalization. He opened up rationalization process to an encompassing empirical investigation without interpreting them in an empiricist manner so that precisely the aspects of rationality of social learning would be dissapear”.
Artinya, Weber merumuskan proses rasionalisasi sebagai perluasan rasionalitas strategis, karena ia sendiri sangat terpengaruh oleh tradisi filsafat sejarah abad ke-18 yang spekulatif, dan tradisi evolusionisme abad ke-19 yang mendasarkan diri melulu terhadap penelitian empiris. Walaupun terpengaruh, Weber tetap bersikap kritis sekaligus meminati persoalan filosofis sosiologis yang dibahas di dalam dua tradisi pemikiran tersebut.
Dalam konteks lain, Habermas mengacu pada pemikiran Condorcet, dalam tulisannya yang berjudul Sketch for a Historical Picture of the Progress of Human Mind, sebagai tema penting dalam filsafat sejarah. Filsuf ini menggunakan model rasionalitas seturut dengan model pengetahuan ilmu-ilmu alam dan matematika, yakni dengan observasi, eksperimen, dan kalkulasi. Di luar model ilmu pengetahuan ini, semuanya adalah irasional dan mitos belaka. Condorcet lalu melihat sejarah manusia sebagai sejarah dari proses rasionalisasi. Proses itu mengarah kepada kesempurnaan dalam rupa kemajuan ilmiah, dalam bentuk institusionalisasi ilmu pengetahuan lepas dari teologi dan humaniora, juga pada kesempurnaan moral manusia, dan dalam bentuk lahirnya negara republik yang menjamin kebebasan sipil. Dalam kaca mata Habermas, Condorcet sangat dipengaruhi oleh empat pengandaian yang sangat dipengaruhi semanga jamannya. Pertama, sejarah sebagai kemajuan linear. Kedua, rasionalitas yang bersifat universal. Ketiga, adanya kaitan segi kognitif kemajuan ilmu pengetahuan dengan segi moral perkembangan kebudayaan, yang terwujud dalam pembebasan manusia dari dogmatisme. Empat, pentingnya pengalaman sebagai sumber dari pengetahuan manusia.
Pandangan semacam itu kemudian diterapkan dalam menganalisa manusia sebagai bagian dari evolusi alamiah spesies secara universal. Habermas menulis,
“ the paradigm for the interpretation of cumulative changes was no longer the theoretical progress of science but the natural evolution of the species”.
Menurut Habermas, dalam paham evolusionisme, proses rasionalisasi kebudayaan manusia diangkat lebih tinggi statusnya menjadi proses evolusi spesies manusia dalam kehidupan sosial yang tak terelakkan. Evolusionisme, pada titik ini, justru mengulangi lagi kesalahan filsafat sejarah, yang cenderung menarik kesimpulan normatif moral dari kemajuan-kemajuan evolusioner. Ia berpendapat bahwa Max Weber adalah seorang pemikir klasik yang berhasil melepaskan diri dari asumsi filsafat sejarah dan evolusionisme ini. Weber dapat mengembangkan pendekatan empiris terhadap teori rasionalisasi, namun tidak disempitkan melulu kepada fakta empiris faktual, melainkan mengaitkan penelitian tersebut dengan konsep rasionalitas yang bersifat transendental.

3.1 Rasionalisasi Kebudayaan: Lahirnya Struktur Kesadaran Modern
Dalam The Theory of Communicative Action, Habermas menelusuri teori Weber dengan mengacu pada persoalan pokok yang diajukan Weber sendiri, yakni “mengapa di luar Eropa, tidak ada perkembangan ilmiah, artistis, politis atau ekonomis yang memasuki jalur rasionalisasi yang khas bagi kebudayaan Barat?” Untuk mencapai pertanyaan seperti itu, Weber terlebih dahulu meneliti fenomena-fenomena yang menunjukkan kekhasan rasionalisme Barat, yakni lahirnya ilmu-ilmu alam, media cetak, pelembagaan seni, musik, hukum, administrasi, birokrasi rasional, perusahaan kapitalis, dan sebagainya. Habermas menganalisis penelitian Weber itu, awalnya untuk memperlihatkan ciri rasionalisme di Barat, dan kemudian menjawab pertanyaan Weber diatas.
Habermas, dengan terinspirasi dari teori sistem Parsons, berpendapat bahwa rasionalisasi kebudayaan Barat menyebar dan memasuki tiga segi kehidupan sosial, yakni masyarakat, kebudayaan, dan kepribadian. Ia menulis, “in the following classification I shall make use the customary division into (a) society (b) culture (c) personality”. Di sisi lain, Habermas melihat bahwa Weber menganalisa proses rasionalisasi masyarakat sebagai diferensiasi ekonomi kapitalis dan negara modern. Dari segi masyarakat, hal tersebut terlihat jelas pada pembentukan perusahaan kapitalis yang bersifat publik, serta pembentukan institusi publik rasional dalam bentuk negara. Dalam segi kebudayaan, proses rasionalisasi tersebut terlihat jelas dalam lahirnya sains modern, teknologi, seni yang otonom, dan etika yang didasarkan pada prinsip-prinsip universal. Struktur kesadaran dalam bidang ilmu pengetahuan, etika, dan seni memiliki logika internalnya sendiri. Habermas menyebutnya berturut-turut unsur kognitif, moral-evaluatif, dan estetis-ekspresif dari kebudayaan. Weber memahami ketiga unsur tersebut merupakan hasil rasionalisasi dari tradisi kebudayaan Yahudi-Kristiani-Barat. Pada segi kepribadian, rasionalisasi, menurut Habermas, tampak dalam cara hidup atau apa yang disebut Weber sebagai etika Protestan, yakni dipindahkannya kebahagiaan dunia sana (kematian) ke kebahagiaan dunia sini, atau pengalihan semangat mati raga rohani ke dalam semangat kerja wiraswasta.
Pertanyaan kemudian adalah, rasionalitas macam apa yang mampu merangsang perubahan sosial, kultural, dan personal di atas? Habermas tetap dengan disposisi pemikirannya, yakni rasionalitas tujuan yang tampil dalam bentuk tindakan rasional bertujuanlah yang mendasari prosees rasionalisasi di Barat. Dalam The Theory of Communicative Action, Habermas secara lebih detil menunjukkan hasil analisis Weber dengan mengacu pada konsep rasionalitas tujuan tersebut. Salah satu contoh adalah penjelasan Weber adalah tentang konsep teknik. Bagi Weber, teknik adalah pemanfaatan sarana-sarana secara teratur, dapat dikalkulasi dari pihak pengamat, memiliki aturan-aturan kausalitas, dapat diulangi, dan dapat diprediksi. Habermas menulis,
“Weber sees cultural rationalization in moderns sciences and technology, in autonomous art, and in religiously anchored ethic guided by principles. He designates as rationalization every expansion of empirical knowledge, of predictive capacity, of instrumental and organizational mastery of empirical process”.
Menurut Habermas, konsep teknik semacam ini, oleh Weber, dapat dimengerti sebagai sarana yang dipakai subyek tindakan untuk merealisasikan tujuan lewat intervensi ke dalam dunia obyektif, dengan sukses sebagai ukurannya. Dengan demikian, Weber memahami rasionalitas sebagai penggunaan sarana-sarana, seperti dalam definisi konsep teknik tersebut.
Di beberapa tahap kemudian, Weber lalu membedakan rasionalitas di dalam dua segi. Pertama adalah rasionalitas instrumental yang bersifat formal. Ciri khasnya adalah efektifnya suatu sarana dan tepatnya suatu tujuan. Kedua adalah rasionalitas pilihan, yang bersifat substantif dan strategis. Habermas menambahkan,
“ Weber calls these two aspects of instrumental rationality and the rationality of choice, taken together, formal rationality, in contradiction to substantive evaluation of the value systems underlying the preferences”.
Kedua segi ini tercangkup di dalam konsep tindakan rasional bertujuan yang diarahkan oleh rasionalitas tujuan. Rasionalitas inilah yang menjadi sebab bagi ‘hilangnya pesona dunia’. Dengan rasionalitas ini, proses rasionalisasi kebudayaan telah menghasilkan diferensiasi unsur-unsur kognitif, evaluatif, dan ekspresif dari kebudayaan. Semuanya itu terwujud dalam bentuk lahirnya ilmu-ilmu modern, etika, dan seni yang otonom.
Setelah Habermas menganalisis berbagai jenis rasionalitas yang dirumuskan Weber, ia kemudian sampai pada pertanyaan, apakah rasionalitas yang disampaikan oleh Weber itu universal, atau khas kebudayaan Barat? Bagi Habermas, jawaban Weber mengambang. Di satu sisi, ia menganggap rasionalitas itu berciri universal, sehingga berlaku untuk semua kebudayaan. Di sisi lain, ia melihat rasionalitas itu sebagai ciri khas kebudayaan Barat. Walaupun begitu, tampaknya Weber lebih menekankan ciri universal rasionalitas itu. Artinya, rasionalitas itu melekat pada modernitas itu sendiri. Habermas sendiri akhirnya mengikuti posisi universalistik Weber ini, yakni rasionalitas adalah ciri universal umat manusia dalam proses modernisasinya. Pertanyaan yang muncul berikutnya adalah, mengapa proses rasionalisasi pertama kali muncul di kebudayaan Barat, dan bukan kebudayaan lain?
Jawaban atas pertanyaan tersebut terletak di dalam analisa sosiologi agama Weber. Dalam analisanya tentang perbandingan perkembangan agama-agama di seluruh dunia, Weber meneliti tiga agama besar dalam kaitannnya dengan proses rasionalisasi kebudayaan. Agama-agama itu adalah Konfusianisme/Taoisme, Hinduisme/Budhisme, dan Yudaisme/ Kristen. Ia berpendapat bahwa semua agama dunia bertitiktolak dari problem dasar yang sama, yakni sebuah upaya untuk “menciptakan kepentingan rasional akan kesetaraan material dan ideal”. Dalam agama-agama di dunia, yang menjadi fokus utama adalah problem ketidakadilan. Akan tetapi, persoalan ketidakadilan itu tidak diteliti sebagai masalah etis murni, melainkan merupakan bagian dari masalah teologis, kosmologis, metafisis tentang terjadinya dunia sebagai keseluruhan. Dengan demikian, Weber kemudian meneliti tradisi agama-agama besar ini dalam kaitannya dengan masalah teodisea.
Dari titik tolak teodisea itu, Weber kemudian mencoba mengklasifikasikan jawaban agama-agama tersebut. Agama Yahudi/ Kristen memberikan jawaban yang bersifat teosentris. Agama ini memiliki konsep tentang Allah yang transenden, personal, Allah yang pencipta dan bertindak. Oleh karena itu, umat berelasi dengan Allah sebagai sang penyelamat. Hubungan itu ditafsirkan kemudian secara historis sebagai sejarah keselamatan. Di sisi lain, agama Konfusianisme/Taoisme dan Hinduisme/Buddhisme lebih memberikan argumentasi kosmosentris. Di sini, Allah adalah sesuatu yang impersonal, imanen, dengan kata lain, Allah Tatanan (order). Umat mengimani dirinya sebagai perwujudan yang Ilahi sekaligus berpartisipasi di dalam yang Ilahi itu. Selain pembedaan antara teosentris dan kosmosentris itu, Weber juga membuat distingsi lain yang cukup penting, yakni pengakuan akan dunia dan pengingkaran akan dunia. Menurut Weber, Konfusianisme/Taoisme mengakui dunia ini dan tidak mengakui dunia akherat. Sementara itu, Yahudi/Kristen dan Hinduisme/Buddhisme mengingkari dunia ini, karena mereka memiliki pandangan dualisme dunia-akherat.
Weber kemudian memberi penjelasan tentang potensi masing-masing agama dunia itu untuk mengalami proses rasionalisasi, yakni penghancuran pemikiran magis dan sistematisasi pandangan dunianya. Semakin dunia dipandang sebagai penampakan-penampakan yang fana, sebagai medan kegiatan praktis, dan sebagai wilayah obyek-obyek dan kesempatan untuk tingkah laku etis, maka potensi pandangan dunia tersebut menjadi rasional akan semakin mungkin. Nah, menurut Weber, agama Yahudi/Kristen memiliki sikap dasar tersebut, sehingga sangat berpotensi tinggi untuk proses rasionalisasi. Sedangkan, Hinduisme/Buddhisme lebih bersifat kontemplatif, tidak mau menaklukan dunia, melainkan memasuki kontemplasinya ke dunia mistik. Oleh karena itu, mereka memiliki potensi rasionalisasi yang rendah. Sementara itu, rasionalisasi yang terjadi pada Konfusianisme/Buddhisme lebih bersifat kognitif. Sampai pada abad ke-15, Cina lebih sukses mengembangkan pengetahuan teoritis dan praktis daripada orang-orang Barat. Keadaannya mirip dengan filsafat Yunani. Keduanya sama-sama mengakui dunia. Hanya ada satu perbedaan penting, filsafat Cina menyesuiakan diri dengan dunia, sedangkan filsafat Yunani membuat abstraksi atau kontemplasi atas dunia tersebut. Oleh karena itu, secara kognitif, filsafat Yunani, yang kemudian turut mendorong masyarakat ke pintu gerbang modernisasi melalui renaisans, memiliki potensi rasionalisasi yang lebih tinggi. Di titik ini, Weber sampai pada kesimpulan bahwa pada umumnya kebudayaan Barat memiliki struktur internal yang potensial untuk terjadinya proses rasionalisasi.
Rasionalisasi yang lahir dari tradisi Yahudi/Kristen dan Filsafat Yunani di kebudayaan Barat ini berciri universal. Artinya, proses rasionalisasi ini melekat di dalam pemahaman kebudayaan modern. Di titik ini, searah dengan Weber, Habermas juga menekankan bahwa pemahaman modern dalam proses rasionalisasi dalam dimensi etis mencangkup tiga unsur. Pertama, “konsep dunia yang diabstraksi dari satu pandangan totalitas hubungan-hubungan antar pribadi yang diatur secara normatif”. Kedua, “diferensiasi sikap etis murni yang dapat digunakan orang untuk menguji norma-norma”. Ketiga, “perkembangan konsep pribadi yang universalistis sekaligus individualistis yang berkaitan dengan suara hati, tanggung jawab moral, otonomi, dan sebagainya”. Sedangkan dalam dimensi kognitif, pandangan dunia yang dirasionalkan mencangkup juga tiga unsur. Pertama, “ lahirnya konsep dunia yang bersifat formal dengan kaitan sebab akibat yang universal”. Kedua, “adanya pembedaan sikap teoritis murni yang dipisahkan dari praksis dan dengan itu orang dapat memastikan kebenaran secara definitif”. Ketiga, “adanya pengembangan konsep pengetahuan yang menuntut subyek membersihkan diri dari segala bentuk kepentingan dan penilaian”. Habermas pun, untuk menegaskan tesisnya, menulis,
“adalah kenyataan sejarah bahwa secara luar biasa rasionalisasi etis yang dibahwa agama Kristen/Yahudi berpadu dengan rasionalisasi kognitif yang dibawa filsafat Yunani dalam tradisi pemikiran Eropa”.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, mengapa rasionalisasi etis-kognitif tersebut dapat menyebar ke dalam kehidupan sosial sehari-hari kebudayaan Barat? Habermas menjawab bahwa kuncinya terletak pada penterjemahan proses rasionalisasi kebudayaan tersebut menjadi proses rasionalisasi masyarakat. Dengan demikian, kuncinya terletak pada fakta bahwa pandangan dunia yang telah mengalami proses rasionalisasi tersebut potensial untuk diterjemahkan ke dalam tindakan sosial.

3.2 Proses Rasionalisasi Masyarakat
Di atas, kita sudah berupaya merumuskan hasil analisa Habermas atas Weber tentang kondisi-kondisi yang memungkinkan terjadinya proses rasionalisasi di kebudayaan Barat. Hal yang juga perlu dijelaskan adalah analisa Habermas tentang proses rasionalisasi kebudayaan tersebut, yang kemudian diterjemahkan ke dalam proses rasionalisasi masyarakat. Menurut Habermas, buku Weber yang berjudul The Protestan Ethics and The Spirit of Capitalism memberi jembatan penghubung konseptual antara proses rasionalisasi kebudayaan di satu sisi, dan proses rasionalisasi masyarakat di sisi lain. Habermas juga berpendapat bahwa proses rasionalisasi disebabkan oleh berbagai kombinasi faktor-faktor eksternal, seperti sistem ekonomi pasar dan aparatur negara, dan struktur kesadaran yang lahir dari sintesa antara tradisi Yahudi/Kristen dan filsafat Yunani, yang pada akhirnya mendorong proses rasionalisasi kebudayaan. Dalam Toward a Rational Society, Habermas membedakan dua macam proses rasionalisasi. “Dari atas”, rasionalisasi mencangkup penanaman motivasi dan perwujudan struktur-struktur kesadaran. “Dari bawah”, rasionalisasi meliputi penyelesaian konflik-konflik kepentingan, yang muncul “masalah reproduksi ekonomis dan perebutan kekuasaan politis”. Menurut Habermas, analisis yang dirumuskan oleh Weber memfokuskan diri pada rasionalisasi dari atas. Weber meneliti sejauh mana potensi kesadaran itu dapat diterapkan di dalam taraf kehidupan bermasyarakat.
Bagaimana tepatnya proses rasionalisasi dari taraf kebudayaan dapat diterjemahkan ke dalam kehidupan bermasyarakat? Menurut Habermas, Weber menjawab pertanyaan tersebut dengan memfokuskan analisanya pada proses institusionalisasi tindakan rasional bertujuan, yang secara struktural mempengaruhi pola pikir masyarakat antara abad ke-16 sampai ke-18. Penterjemahan tindakan rasional bertujuan ke taraf institusi tersebut paling jelas terlihat pada ekonomi kapitalis dan sistem administrasi birokratis negara modern. Relasi antar buruh dan majikan, antara pejabat dan rakyatnya bersifat rasional, dalam arti tindakan rasional bertujuan. Habermas juga menegaskan bahwa proses institusionalisasi ini merupakan penetapan subsistem-subsistem tindakan rasional bertujuan dalam bentuk perusahaan kapitalis, dan lembaga pemerintahan modern. Dengan demikian, hakekat rasionalisasi di taraf kehidupan bermasyarakat adalah institusionalisasi tindakan rasional bertujuan ke dalam bentuk ekonomi bisnis kapitalis, dan sistem administrasi birokratis negara modern.
Secara runtut, Weber lalu menjelaskan bahwa rasionalisasi “dari atas”, yang merupakan perwujudan kesadaran kapitalis itu, berkaitan erat dengan etika Protestan tentang panggilan hidup. Dalam perspektif etika Protestan, sukses seseorang dalam hidupnya bukan merupakan sarana untuk mencapai keselamatan, melainkan tanda bahwa Allah menyelamatkan orang tersebut. Oleh karena itu, sikap-sikap berkeutamaan seperti rajin, teliti, hemat, dan berpusat pada tindakan rasional bertujuan menjadi penopang bagi panggilan hidup manusia. Etika kerja inilah yang menjadi ciri dari perilaku “metodis” pada wiraswastawan. Disebut metodis, karena mereka mengobyektifkan medan kerja mereka, sehingga relasi dan interaksi di dalam dunia kerja netral dari penilaian baik buruk, dan difokuskan untuk mewujudkan kepentingan orang itu. Dengan demikian, etika Protestan menjadi kondisi yang sangat subur bagi lahirnya tindakan rasional bertujuan dalam dunia sosial.

3.3 Krisis Rasionalisasi: Hilangnya Makna.
Dalam The Theory of Communicative Action, Habermas menganalisa teori Weber lebih jauh. Menurut Weber, etika Protestan hanya mempersiapkan kondisi-kondisi awal yang mendukung lahirnya masyarakat kapitalis. Akan tetapi, etika ini tidak mampu menjaga stabilitasnya sendiri. Etika itu pun akhirnya merosot dan dihisap habis ke dalam logika rasionalitas tujuan. Dengan demikian, Weber sendiri sudah memberikan diagnosanya tentang pola penghancuran diri dari proses rasionalisasi yang terjadi di dalam masyarakat. Rasionalisasi, disatu sisi, telah menghasilakan efek-efek positif dan emansipatoris bagi kehidupan manusia. Disisi lain, proses rasionalisasi juga menciptakan krisis makna dan hilangnya kebebasan. Menurut Weber, subsistem tindakan rasional bertujuan telah tercerabut dari akar masyarakatnya sendiri, menjadi independen, dan mengikuti dinamikanya sendiri.
Sebagaimana sudah diulas diatas, rasionalisasi kebudayaan telah menyebabkan struktur-struktur kesadaran terdiferensiasi ke dalam bidang-bidang nilai kultural yang otonom, seperti kognitif, etis-normatif, dan ekspresif. Ketiga bentuk nilai kebudayaan tersebut terwujud dalam pengetahuan, komunitas, dan seni. Dalam kebudayaan modern, segi kognitif dan berkembang dan terealisasi di dalam kemakmuran ekonomi dan kekuasan politis negara modern. Sedangkan, kegiatan artistis terwujud dalam bentuk budaya anti kemapanan yang bersifat hedonistis-seksual. Kedua hal tersebut tentu saja berlawanan dengan etika Protestan yang religius itu, dan, terlebih lagi, saling bertentangan satu sama lain. Dengan kata lain, orientasi-orientasi nilai lama telah tercerabut dari basis religiusnya, dan digantikan dengan tindakan instrumental dan hedonistis. Dalam pertentangan nilai tersebut, nilai-nilai kognitif yang instrumental telah menghancurkan nilai etis normatif etika Protestan, dan nilai artistis seni. Keduanya dianggap tak bermakna.
Habermas secara definitif menyetujui hasil analisa Weber tersebut. Proses demitologisasi, mekanisasi produksi, dan birokratisasi kebudayaan dan masyarakat telah menciptakan rasa keterasingan dan putus asa. Akan tetapi, ada satu hal yang kiranya proses rasionalisasi sumbangkan dan tak tergantikan, yakni paham otonomi individu di hadapan tradisi, munculnya karya seni baru yang eksploratif dan kreatif, serta etos demokratis yang komunikatif dalam sistem politik. Habermas berpendapat bahwa teori rasionalisasi Weber harus direkonstruksi, sehingga kita dapat melihat dan menilai rasionalisasi dalam kebudayaan modern yang telah mengalami krisis.

4. Kesimpulan
Salah satu tujuan Teori Kritis adalah untuk membantu proses refleksi diri kebudayaan dan masyarakat atas proses perkembangannya sendiri. Dalam kerangka teori rasionalisasi, proses pembentukan diri kebudayaan dan masyarakat berarti proses menuju rasionalitas, otonomi, dan kedewasaan. Oleh karena itu, disamping teori-teori Marxis, analisa Weber juga sangat berguna untuk membantu Teori Kritis merumuskan dinamika perkembangan masyarakat. Dalam Toward a Rational Society, Habermas telah membuka ruang yang lebih luas untuk proyek rasionalisasi masyarakat. Bagi dia, modernisasi berjalan timpang karena mengutamakan rasionalisasi dalam bidang subsistem tindakan rasional bertujuan, sekaligus mengesampingkan rasionalisasi di bidang kerangka kerja institusional, atau komunikasi. Rasionalisasi di bidang komunikasi adalah ciri khas teori rasionalisasi Habermas.
Dalam The Theory of Communicative Action, Habermas secara lebih mendetil mengkritik modernisasi kapitalistis, yang memutlakkan eksistensi rasionalitas kognitif instrumental. Rasionalitas instrumental tersebut terwujud dalam bentuk kekuasaan politis dan kemakmuran ekonomis, yang berpadu dengan hedonisme dan konsumerisme. Pemutlakkan itu menyebabkan hilangnya makna, karena bentuk rasionalitas lain yang dikesampingkan, yakni rasionalitas praktis-moral. Masalahnya terletak pada tidak seimbangnya realisasi ketiga bentuk rasionalitas yang ada di dalam kehidupan sosial.
Di titik ini, Habermas mengambil sikap yang berbeda dengan Teori Kritis Frankfurt generasi pertama. Ia juga tidak setuju sepenuhnya dengan teori rasionalisasi Weber. Ketika Teori Kritis Frankfurt melihat ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bentuk-bentuk penindasan, Habermas justru melihat bahwa ilmu dan teknologi sebagai faktor potensial emansipasi dan pengembangan masyarakat. Akan tetapi, semua proses perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dilancarkan dalam kedudukan yang seimbang dengan perkembangan di bidang hukum, moralitas, dan seni. Ia menegaskan agar unsur kognitif, evaluatis-moral, dan ekspresif kebudayaan diterjemahkan secara memadai dan seimbang dalam institusi-institusi sosial. Masalahnya kembali kepada siapa yang mengendalikan sistem sosial, dan bagaimana arah dan strategi kebudayaan dalam suatu masyarakat dapat berjalan. Di titik ini, Habermas telah berhasil merumuskan proses belajar yang sudah sadar akan bahaya-bahaya pemutlakkan rasionalitas instrumental, dan menindas bentuk-bentuk rasionalitas yang lain. Dengan demikian, rasionalisasi dunia kehidupan dan kebudayaan sebagai proyek pencerahan belumlah selesai.

Underbow PARTAI POLITIK

Underbow parpol sama halnya dengan miniatur demokrasi suatu negara. Sebagai suatu miniatur tentunya ada check and ballance, ada kalanya underbow sebagai pembimbing dan penasehat spiritual parpol, dan ada kalanya underbow dibutuhkan sebagai lembaga independen parpol yang bertugas untuk mengawasi jalannya roda organisasi.
Hal ini sama pentingnya untuk menolak partai politik, bukan menolak sentimen ideologisnya karena sentimen tersebut ‘tidak benar’, tanpa dasar, dan kemudian merencanakan sebuah bentuk parpol baru. Tetapi, underbow harus berani menemukan aspek-aspek penyelewengan yang dilakukan parpol, dan kemudian merevolusionerkan aspek-aspek tersebut kembali ke jalan lurusnya. Peran inilah yang seharusnya tampak pada underbow, bukan hanya mengekor dan mengamini setiap kebijakan parpol.
Kenyataannya kini memang benar, jika OKP sebagai underbow parpor ada sudah layak dan pantas mengekor, dan kepanjangan tangan kebijakan parpol. Ini tidak bertentangan dengan asas demokrasi yang kita anut sekarang. Dimana setiap parpol berhak mempunyai lembaga-lembaga independen/OKP sebagai basis gerakan, pengkaderan dan underbow parpol.
Pertanyaan paling mendasar tentang OKP adalah bahwa mengapa mereka hanya semata-mata kepanjangan tangan dari partai politik? Apa tidak ada peran lain selain mengamini partai politik induk? Bagaimana sepak terjang OKP? Apakah ia hanya sebagai underbow atau sebagai penyeimbang dan pengawas? Hal yang paling urgen dalam tubuh underbow adalah, apakah yang bisa dilakukan OKP partai politik saat ini dan masa mendatang?
dari Lokal menuju Demokrasi Sosial
Berkaca pada demokrasi Barat, penyusunan undang-undang, aturan, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol, ditentukan oleh mereka yang cenderung untuk melakukan kesalahan dan penyimpangan dikarenakan dorongan hawa nafsu mereka. Dan mungkin saja mereka membuat aturan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan kemaslahatan mereka. Seperti yang kita saksikan hari ini banyak sekali aturan-aturan seperti itu yang telah diterapkan dalam berbagai masyarakat dan tidak berapa lama kemudian, dengan melihatkan kepada kesan atau dampaknya yang merugikan, undang-undang itu dibatalkan atau untuk mengelabuhi publik aturan itu direvisi.
So what after demokrasi? Dengan cukup simpatik Anthony Giddens dalam bukunya, berupaya membuka jalan lain menuju “surga” kesejahteraan sosial yang disebutnya ‘the third way’, jalan ketiga menuju pembaruan demokrasi sosial. Menurut Giddens, program jalan ketiga itu di antaranya: pusat yang radikal, negara demokratis baru, masyarakat madani yang aktif, keluarga demokratis, ekonomi campuran baru, kesamaan sebagai inklusi, kesejahteraan positif, social investment state, bangsa kosmopolitan dan demokrasi kosmopolitan.
Apa yang ada di benak Giddens adalah sebuah utopia ‘jalan ketiga’ menuju demokrasi sosial yang sejak lama telah ada dan tidak jauh berbeda dengan cita-cita underbow utopis; bahwa underbow demokratis adalah sebuah asas bagi pembentukan suatu tatanan politik dan sosial yang di dalamnya semua orang akan memiliki kebebasan yang sama di semua bidang kehidupan melalui solidaritas dan organisasi masyarakat.
Dialektika politis terus mengalami perubahan tiada henti dan tidak akan pernah mandeg sekalipun dalam taraf sistem yang paling sempurna. Di banyak sisi, OKP memberikan berbagai catatan miring yang dapat di sodorkan untuk disandingkan dalam pemikiran politik kontemporer di tubuh parpol. Di berbagai sisi akademis, tidak pernah tuntas untuk mediskusikan teori-teori yang lazim digunakan OKP. Bisa jadi ujung-ujungnya ialah mendefinisi ulang. Sebagai contoh penelitian yang dilakukan oleh Forum Studi Transformasi Sosial (FSTS) sebagai wahana yang merusaha menjembatani senjangnya antara wacana dan realitas politik, maka salah jika penyelesaian kasus ini dengan cara melakukan penelitian. Dari berbagai pendekatan dan prosedur yang dilakukan dan ditemukan di lapangan, khususnya di wailayah Jawa Timur, ada beberapa temuan yang dapat diusung kembali menjadi sinergi dengan teori-teori perilaku dan interkasi simbolik.
Jika ini yang terjadi dalam demokrasi kita, metode seperti pemilihan umum dan jajak pendapat, bersandarkan kepada suara mayoritas merupakan jalan yang paling praktis dan terbaik yang diterima. Tapi ada kalanya suara mayoritas rakyat atau wakil mereka memberi suara yang mendatangkan kerugian dan malah keburukan, seperti mana yang terdapat di Barat ketika mereka mengesahkan undang-undang amoral homosexual di sebagian negara barat karena mendapat suara mayoritas anggota parlemen.
Despotik dan kebebasan individu dalam tubuh OKP ini akan menemui jalan buntu. jika menekankan peran mulia dan bertanggungjawab individu dalam membina dirinya dan masyarakat. Mengingat, OKP selama ini selalu menjadi underbow parpol bukan sebagai penyeimbang organisasi. Dengan meninjau demokrasi dalam tubuh OKP, dapat tarik sautu konklusi bahwa keberadaannya tidak menyediakan diri sebagai kepentingan rakyat dan masyarakat dari berbagai dimensi. Kepaduan ini dikarenakan sistem demokrasi tidak ditegakkan atas dasar nilai-nilai komprehensif. Sebuah sistem yang seharusnya menyediakan dunia manusia secara adil dan seimbang jauh dari kefasadan, penyimpangan dan kehancuran.

Spritual Quotient (SQ)

Kecerdasan (dalam bahasa Inggris disebut intelligence dan hahasa Arab disebut
al-dzaka`) menurut arti bahasa adalah pemahaman, kecepatan, dan kesempurnaan
sesuatu. Dalam arti, kemampuan (alqudrah) dalam memahami sesuatu secara cepat
dan sempurna. Begitu cepat penangkapannya itu sehingga Ibnu Sina, seorang psikolog
falsafi, menyebut kecerdasan sebagai kekuatan intuitif (al-badlsj (Mujib, 2001).
Binet ketika mengadakan tes kecerdasan individual menekankan pada masalah
penalaran, imajinasi, wawasan (irrsight), pertimbangan, dan daya penyesuaian sebagai
proses mental yang tercakup dalam tingkah laku kecerdasan. Namun pada penelitian
yang, lain, pengukuran kecerdasan ditekankan pada kemampuan penyesuaian diri
secara cepat dan efektif terhadap situasi yang baru. Penelitian yang berbeda
memberikan penekanan pada kemampuan memecahkan masalah-masalah abstrak.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, J.P. Chaplin (1999) kemudian merumuskan
tiga definisi kecerdasan, yaitu: (1) kemampuan menghadapi dan menyesuaikan diri
terhadap situasi baru secara cepat dan efektif; (2) kemampuan menggunakan konsep
abstrak secara efektif, yang meliputi empat unsur, seperti memahami, berpendapat,
mengontrol, dan mengritik; dan (3) kemampuan memahami pertalian-pertalian dan
belajar dengan cepat sekali.

Dalam pengertian yang lebih luas, William Stern, yang dikutip oleh Crow and
Crow (1984), mengemukakan bahwa inteligensi berarti kapasitas umum dari seorang
individu yang dapat dilihat pada kesanggupan pikirannya dalam mengatasi tuntutan
kebutuhan-kebutuhan baru, keadaan ruhaniah secara umum yang dapat disesuaikan
dengan problema-problema dan kondisi-kondisi yang baru di dalam kehidupan.
Pengertian ini tidak hanya menyangkut dunia akademik, tetapi lebih luas,
menyangkut kehidupan non-akademik, seperti masalah-masalah artistik dan tingkah
laku sosial. Pada mulanya, kecerdasan hanya berkaitan dengan kemampuan struktur akal
(intellect) dalam menangkap gejala sesuatu, sehingga kecerdasan hanva hersentuhan
dengan aspek-aspek kognitif (al-majal al- ma'rifi). Namun pada perkembangan
berikutnya, disadari hahwa kehidupan manusia bukan semata-mata memenuhi
struktur akal, melainkan terdapat struktur kalbu yang perlu mendapat tempat tersendiri
untuk menumbuhkan aspek-aspek afektif (al-majal al-infi'ali), seperti kehidupan
emosional, moral, Spiritual, dan agama. Karena itu, jenis-jenis kecerdasan pada diri
seseorang sangat beragam seiring dengan kemampuan atau potensi yang ada pada
dirinya.  Karena sebuah dimensi yang tidak kalah pentingnya didalam kehidupan manusia
bila dibandingkan dengan kecerdasan emosional, karena kecerdasan emosional lebih
berpusat pada rekonstruksi hubungan yang bersifat horizontal (sosial), sementara itu
dimensi kecerdasan Spiritual bersifat vertikal yang sering disebut dengan kecerdasan
Spiritual (Spiritual Quotient), Danah Zohar dan Marshall (Najati, 2002) sebagai
pengembang pertama tentang kecerdasan Spiritual tapi mereka masih berkisar pada
wilayah biologis dan psikologis.

Lebih lanjut diterangkan di Najati (2002) Danah dan Ian Marshall mendefinisikan
kecerdasan Spiritual adalah kecerdasan untuk menghadapi persoalan makna atau value,
yaitu kecerdasan inti menempatkan perilaku dan hidup kita dalam konteks makna yang
lebih luas dan lebih kaya, kecerdasan untuk menilai bahwa tindakan atau jalan hidup
seseorang lebih bermakna dibandingkan dengan yang lain. Kecerdasan Spiritual adalah
landasan yang diperlukan untuk memfungsikan IQ dan EQ secara efektif, bahkan
kecerdasan Spiritual merupakan kecerdasan tertinggi manusia.
Sebelum membicarakan lebih jauh tentang kecerdasan Spiritual disini akan
diterangkan sedikit tentang agama adalah salah satu kebutuhan manusia. Manusia
disebut sebagai mahluk yang beragama (homo religious) Yamani (dalam Jalaludin, 2002)
mengemukakan tatkala Allah membekali insan itu dengan nikmat berpikir dan daya
penulisan, diberikan pula rasa bingung dan bimbang untuk memahami dan belajar
mengenai alam sekitarnya sebagai imbangan atas rasa takut terhadap kegarangan dan
kebengisan alam itu. Dalam ajaran agama Islam bahwa adanya kebutuhan terhadap agama disebabkan manusia selaku mahluk Tuhan yang dibekali dengan berbagai potensi (fitrah) yang dibawa sejak lahir. Salah satu fitrah itu adalah kecenderungan terhadap agama, dan ini sesuai
dengan firman Allah SWT. Sebagai berikut:
"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah). Tetapkanlah atas fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya". (QS-al-Rum:30)

Prof. Dr. Hasan Laggulung (dalam Jalaludin, 2002) menyatakan “ Salah satu ciri
fitrah ini adalah, bahwa manusia menerima Allah sebagai Tuhan,dengan kata lain,
manusia itu adalah dari asal mempunyai kecenderungan beragama, sebab agama itu
sebagian dari fitrah-Nya”
Tasmara (2001) Mengatakan kecerdasan ruhaniah sangat erat kaitannya dengan
cara dirinya mempertahankan prinsip lalu bertangung jawab untuk melaksankan prinsipprinsipnya
itu dengan tetap menjaga keseimbangan dan melahirkan nilai manfaat yang
berkesesuaian. Prinsip merupakan fitrah paling mendasar bagi harga diri manusia. Nilai
takwa atau tanggung jawab merupakan ciri seorang profesional.
Mereka melangar prinsip dan menodai hati nurani
merupakan dosa kemanusiaan yang paling ironis.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Gandhi (Tasmara, 2001), yang membuat
daftar tujuh dosa orang-orang yang menodai prinsip atau nuraninya sebagai berikut:
1. Kekayaan tanpa kerja (wealth Without work).
2. Kenikmatan tanpa suara hati (pleasure without conscience).
3. Pengetahuan tanpa karakter (knowledge without caracter).
4. Perdagangan tanpa etika (moral) (commerce without morality).
5. Ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan (science without humanity).
6. Agama tanpa pengorbanan (religion without sacrifice).
7. Politik tanpa prinsip (politic without principle).
Tujuh dosa itu dapat saja menjadi lebih panjang misalnya, mengaku Islam tapi
sikapnya tidak Islami, tidak mendirikan salat, tidak ikhlas dalam membantu sesama.
Suharsono (dalam Tasmara,2001) mengatakan kecerdasan spritual dari sudut
pandang keagamaan ialah suatu kecerdasan yang berbentuk dari upaya menyerap
kemahatahuan Allah dengan memanfaatkan diri sehingga diri yang ada adalah Dia Yang
Maha Tahu dan Maha Besar. Spiritual merupakan pusat lahirnya gagasan, penemuan,
motivasi, dan kreativitas yang paling fantastik.
Sementara Tasmara (2001). Mengatakan kecerdasan ruhaniah adalah kecerdasan
yang paling sejati tentang kearifan dan kebenaran serta pengetahuan Ilahi. Kecerdasan ini
dapat menimbulkan kebenaran yang sangat mendalam terhadap kebenaran, sedangkan
kecerdasan lainya lebih bersifat pada kemampuan untuk mengelola segala hal yang
berkaitan dengan bentuk lahiriah (duniawi). Oleh sebab itu mujib (2001) mendefinisikan
kecerdasan Spiritual sebagai “kecerdasan qalbu yang berhubungan dengan kualitas batin
seseorang. Kecerdasan ini mengarahkan seseorang untuk berbuat lebihmanusiawi,
sehingga dapat menjangkau nilai-nilai luhur yang mungkin belum tersentuh oleh akal
fikiran manusia”.
Oleh karena itulah, dapat dikatakan bahwa setiap niat yang terlepas dari nilai-nilai
kebenaran Ilahiah, merupakan kecerdasan duniawi dan fana (temporer), sedangkan
kecerdasan ruhaniah qalbiyah bersifat autentik, universal, dan abadi.
Kecerdasan ruhaniah merupakan inti dari seluruh kecerdasan yang dimilki manusia
karena kecerdasan ruhaniah dapat mempengaruhi perkembangan berapa kecerdasan
yang lain diantranya yaitu:
a. Kecerdasan Intlektual.
b. Kecerdasan Emosional.
c. Kecerdasan Sosial.
d. Kecerdasan Physical.
Pada gambar berikut dapat terlihat bagaimana peran kecerdasan ruhaniah atau
kecerdasan Spiritual dari Tasmara (2001) menjadi puasat atau inti dari seluruh
kecerdasan yang dimilik oleh seseorang.
2. Aspek-Aspek kecerdasan Spiritual
a. Shiddiq
Salah satu dimensi kecerdasan ruhaniah terletak pada nilai kejujuran yang
merupakan mahkota kepribadian orang-orang mulia yang telah dijanjikan Allah akan
memperoleh limpahan nikmat dari-Nya. Seseorang yang cerdas secara ruhaniah,
senantiasa memotivasi dirinya dan berada dalam lingkungan orang-orang yang
memberikan makna kejujuran, sebagai mana firma-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama
orang-orang yangbenar( jujur)”. (At-Taubah:119)
Shiddiq adalah orang benar dalam semua kata, perbuatan, dan keadaan batinya.
Hati nuraninya menjadi bagian dari kekuatan dirinya karena dia sadar bahwa segala hal
yang akan mengganggu ketentraman jiwanya merupakan dosa.Dengan demikian,
kejujuran bukan datang dari luar, tetapi ia adalah bisikan dari qalbu yang secara terus
menerus mengetuk-ngetuk dan memberikan percikan cahaya Ilahi. Ia merupakan bisikan
moral luhur yang didorong dari hati menuju kepada Ilahi (mahabbah lilllah). Kejujuran
bukan sebuah keterpaksaan, melainkan sebuah pangilan dari dalam (calling from withim)
dan sebuah keterikatan (commitment, aqad, i‟tiqad).
Perilaku yang jujur adalah prilaku yang diikuti dengan sikap tanggung jawab atas
apa yang diperbuatnya, karena dia tidak pernah berfikir untuk melemparkan tanggung
jawab kepada orang lain, sebab sikap tidak bertanggung jawab merupakan pelecehan
paling azasi terhadap orang lain, serta sekaligus penghinaan terhadap dirinya sendiri.
Kejujuran dan rasa tanggung jawab yang memancar dari qalbu, merupakan sikap sejati
manusia yang bersifat universal, sehingga harus menjadi keyakinan dan jati diri serta
sikapnya yang paling otentik, asli, dan tidak bermuatan kepentingan lain, kecuali ingin
memberikan keluhuran makna hidup. Dalam usaha untuk mencaSpiritual sifat Shiddiq
seseorang harus melalui beberapa hal diantranya adalah :
1. Jujur pada diri sendiri
Salah satu contoh jujur pada diri sendiri adalah
pada saat seseorang melakukan sholat, begitu taat dan bersungguh-sungguh untuk
mengikuti seluruh proses sejak dari takbir samSpiritual salam, ritual sholat telah
melahirkan nuansa kejujuran dan melaksanakan seluruh kewajiban dengan penuh
tanggung jawab, bagi orang-orang yang shiddiq, esensi sholat tidak berhenti samSpiritual
ucapan assalamu‟alaikum, tetapi justru ucapan itu merupakan awal bagi dirinya untuk
membuktikan hasil sholatnya dalam kehidupan secara aktual dan penuh makna manfaat.
2. Jujur pada orang lain
Sikap jujur pada orang lain berarti sangat prihatin melihat penderitaan yang dialami
oleh mereka. Sehingga, seseorang yang shiddiq mempunyai sikap dan mempunyai jiwa
pelayanan yang prima (sense of steweardship). Maka, tidak mungkin seseorang merasa
gelisah berada bersama-sama dengan kaum shiddiqiin karena mereka adalah sebaikbaiknya
teman yang penyantun dan penyayang serta direkomendasikan Allah. Tidak
mungkin para shiddiqiin itu akan mencelakakan orang lain karena didalam jiwanya
hanya ada kepedulian yang amat sangat untuk memberikan kebaikan.
3. Jujur terhadap Allah
Jujur terhadap Allah berarti berbuat dan memberikan segala-galanya atau
beribadah hanya untuk Allah, hal ini sebagaimana didalam doa iftitah, seluruh umat
Islam menyatakan ikrarnya bahwa sesungguhnya sholat, pengorbanan, hidup, dan mati
mereka hanya diabadikan kepada Allah Yang Mahamulia, penyataan ini merupakan
komitmen yang secara terus-menerus harus diperjuangkannya agar tidak keluar atau
menyimpang dari arah yang sebenarnya. Itulah sebabnya didalam Al-Qur’an banyak
ditemukan kata shirath, syai‟ah, thariqah, sabil, dan minhaj, yang semuanya memberikan
makna dasar” jalan “.
4. Menyebarkan salam
Salam tidak hanya memberikan pengertian selamat, tetapi mempunyai kandungan
bebas dari segala ketergantungan dan tekanan, sehingga hidupnya terasa damai, tenteram
dan selamat, karena itu setiap muslim akan mengucapkan salam setiap akhir sholat,
seakan-akan mereka ingin membuktikan bahwa hasil audensinya dengan Allah akan
dinyatakannyan secara nyata dan aktual dalam kehidupnya, yaitu ikut berpartisipasi dari
dirnya sendiri merupakan bagian dari salam tersebut.
Dengan demikian, makna salam merupakan benang merah dan indentitas paling
monumental yang menjadi misi dan hiasan kepribadian serta sikap dan prilaku
seorang muslim.
b. Istiqamah
Istiqamah diterjemahkan sebagai bentuk kualitas batin yang melahirkan sikap
konsisten (taat azas) dan teguh pendirian untuk menegakkan dan membentuk sesuatu
menuju pada kesempurnaan atau kondisi yang lebih baik, sebagai mana kata taqwin
merujuk pula pada bentuk yang sempurna(qiwam).
"Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan
(juga) orang yang Telah Taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas."
Abu Ali ad-Daqqaq (Tasmara, 2001) berkata ada tiga derajat pengertian istiqamah,
yaitu menegakkan atau membentuk sesuatu (taqwim), menyehatkan dan meluruskan
(iqamah), dan berlaku lurus (istiqamah), takwim menyangkut disiplin jiwa, Iqamah
berkaitan dengan penyempurnaan, dan istiqamah berhubungan dengan tindakan
pendekatan diri kepada Allah.
Sikap istiqamah menunjukkan kekuatan iman yang merasuki seluruh jiwanya,
sehingga dia tidak mudah goncang atau cepat menyerah pada tantangan atau tekanan,
mereka yang memiliki jiwa istiqamah itu adalah tipe manusia yang merasakan
ketenanggan luar biasa (iman, aman, muthmainah) walau penampakannya diluar bagai
orang yang gelisah. Dia meresa tenteram karena apa yang dia lakukan merupakan
rangkaian ibadah sebagai bukti “yakin” kepada Allah SWT.dan Rasul-Nya. Sikap
istiqamah ini dapat terlihat pada orang-orang :
1. Mempunyai Tujuan
Sikap istiqamah hanya mungkin merasuki jiwa seseorang bila mereka mempunyai
tujuan atau ada sesuatu yang ingin dicaSpiritual. Mereka mempunyai visi yang jelas dan
dihayatinya sebagai penuh kebermaknaan, mereka pun sadar bahwa pencaSpiritualan
tujuan tidaklah datang begitu saja, melainkan harus diperjuangkan dengan penuh dengan
kesabaran, kebijakan, kewaspadaan, dan perbuatan yang memberikan kebaikan semata.
2. Kreatif
Orang yang memilki sifat istiqamah akan tanpak dari kretivitasnya, yaitu
kemampuan untuk mengahasilkan sesuatu melalui gagasan-gagasannya yang segar,
mereka mampu melakukan deteksi dini terhadap permasalahan yang dihadapinya, haus
akan imformasi, dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar (curiousity) serta tidak takut
pada kegagalan.
3. Menghargai Waktu
Waktu adalah aset Ilahiyah yang paling berharga, bahkan merupakan kehidupan
itu yang tidak dapat disia-siakan, Sungguh benar apa yang difirmankan Allah agar kita
memperhatikan waktu („ashar). Rasulullah saw. Bersabda, “Jangan mencerca waktu karena
Allah pemilik waktu.” (HR Ahmad).
Disamping menunjukkan waktu ketika matahari telah melampaui pertengahan atau
menuju ke magrib, kata ashar berasal dari kata ashara yang artinya memeras sesuatu
sehingga tidak lagi ada yang tersisa dari benda yang diperas tersebut’, Hal ini sebagai
mana terdapat dalam surah Yusuf ayat 36 :
"Dan bersama dengan dia masuk pula ke dalam penjara dua orang pemuda. berkatalah salah
seorang diantara keduanya: "Sesungguhnya Aku bermimpi, bahwa Aku memeras anggur." dan
yang lainnya berkata: "Sesungguhnya Aku bermimpi, bahwa Aku membawa roti di atas kepalaku,
sebahagiannya dimakan burung." berikanlah kepada kami ta'birnya; Sesungguhnya kami
memandang kamu termasuk orang-orang yang pandai (mena'birkan mimpi)."
4. Sabar
Sabar merupakan suasana batin yang tetap tabah, istiqamah pada awal dan akhir
ketika menghadapi tantangan, dan mengemban tugas dengan hati yang tabah dan
optimis, sehingga dalam jiwa orang yang sabar tersebut terkandung beberapa hal yang
diantaranya sebagai berikut, menerima dan menghadapi tantangan dengan tetap
konsisten dan berpengharapan, berkeyakinan Allah tidak akan memberikan beban diluar
kemampuanya. Mereka tetap mengendalikan dirinya dan mampu melihat sesuatu dalam
perspektif yang luas, tidak hanya melihat apa yang tanpak, tetapi melihat sesuatu dalam
kaitanya dengan yang lain.
c. Fathanah
Fathanah diartikan sebagai kemahiran, atau penguasaan terhadap bidang tertentu,
pada hal makna fathanah merujuk pada dimensi mental yang sangat mendasar dan
menyeluruh. Seorang yang memilki sikap fathanah, tidak hanya menguasai bidangnya
saja begitu juga dengan bidang-bidang yang lain, Keputusan-keputusanya menunjukkan
warna kemahiran seorang profesional yang didasarkan pada sikap moral atau akhlak
yang luhur, memilki kebijaksanaan, atau kearifan dalam berpikir dan bertindak.
d. Amanah
Amanah menjadi salah satu dari aspek dari ruhaniah bagi kehidupan manusia,
seperti halnya agama dan amanah yang dipikulkan Allah menjadi titik awal dalam
perjalanan manusia menuju sebuah janji. Janji untuk dipertemukan dengan Allah SWT,
dalam hal ini manusia dipertemukan dengan dua dinding yang harus dihadapi secara
sama dan seimbang antara dinding jama’ah didunia dan dinding kewajiban insan
diakhirat nanti. Sebagai mahluk yang paling sempurna dari ciptaan Allah SWT
dibandingkan dengan mahluk yang lain, maka amanah salah satu sifat yang dimilki oleh
manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Didalam nilai diri yang amanah itu ada beberapa
nilai yang melekat :
1. Rasa ingin menunjukkan hasil yang optimal.
2. Mereka merasakan bahwa hidupnya memiliki nilai, ada sesuatu yang penting. Mereka
merasa dikejar dan mengejar sesuatu agar dapat menyelesaikan amanahnya dengan
sebaik-baiknya.
3. Hidup adalah sebuah proses untuk saling mempercayai dan dipercayai.
e. Tablig
Fitrah manusia sejak kelahirannya adalah kebutuhan dirinya kepada orang lain.
Kita tidak mungkin dapat berkembang dan survive kecuali ada kehadiran orang lain.
Seorang muslim tidak mungkin bersikap selfish, egois, atau ananiyah‟ hanya mementingkan
dirinya sendiri’. Bahkan tidak mungkin mensucikan dirinya tanpa berupaya untuk
menyucikan orang lain. Kehadirannya di tengah-tengah pergaulan harus memberikan
makna bagi orang lain bagaikan pelita yang berbinar memberi cahaya terang bagi mereka
yang kegelapan.
Mereka yang memilki sifat tabliq mampu membaca suasana hati orang lain dan
berbicara dengan kerangka pengalaman serta lebih banyak belajar dari pengalaman dalam
menghadapi persoalan-persoalan hidup.
Berdasarkan kelima aspek-aspek kecerdasan ruhaniah dari Tasmara (2001) maka
dapat membuat disimpulkan, bahwa kecerdasan Spiritual adalah kemampuan atau
kapasistas seseorang untuk pengunaan nilai-nilai agama baik dalam berhubungan secara
vertikal atau hubungan dengan Allah SWT (Hab lum minallah) dan hubungan secara
horizontal atau hubungan sesama manusia (Hab lim min‟nan nas) yang dapat dijadikan
pedoman suatu perbuatan yang bertangung jawab didunia maupun diakhirat.
Dengan kata lain Kecerdasan Spritual dimana kondisi seseorang yang telah
dapat mendengar suara hati karena pada dasarnya suara hati manusia masih bersifat
universal, tapi apa bila seseorang telah mampu memunculkan beberapa sifat-sifat dari
Allah yang telah diberikan-Nya kepada setiap jiwa manusia dalam bentuk yang fitrah dan
suci maka akan memunculkan sifat takwa.

Emotional Qoutient (EQ)

Kecerdasan emosional atau Emotional Qoutient (EQ), adalah salah satu kecerdasan manusia yang saat ini sangat diperlukan dalam upaya untuk pengendalian diri dengan cara pengendalian emosi. Menurut Daniel Goleman dalam bukunya Emotional Intellengence (hal. 411–412), emosi dikelompokkan  dalam beberapa golongan yaitu: amarah,  kesedihan, rasa takut, kenikmatan,  cinta,  terkejut,   jengkel dan  juga  malu. Secara umum Emosi bisa bersifat positif  diantaranya yaitu  rasa senang,  cinta kasih, kehati-hatian, bahagia, dan juga bisa bersifat negatife misalnya rasa iri, dengki, rasa marah, ketakutan, dan lain sebagainya.

      Emosi yang muncul sebetulnya dapat menjadi sumber energi, autentisitas dan semangat manusia yang sangat kuat,  tergantung bagaimana cara mengelola emosi tersebut, sehingga bisa sebagai energi pengaktif untuk aktifitas kehidupan kita sehari-hari, misalnya; empati, integritas, kredibilitas, keuletan, saling percaya dan juga untuk hubungan sosial lainnya. Untuk mencapai kondisi tersebut yang perlu dilakukan hanya dengan menggunakan kecerdasan,  karena dengan  cerdas emosi kita akan dapat mengelola emosi dengan baik dan terarah.Orang yang mempunyai kecerdasan emosional  adalah mereka yang sudah mampu mengenali, mengelola, memanage, mengarahkan, memanfaatkan dan mengoptimal-kan emosi kita, serta  mampu mengenali emosi orang lain juga mampu membina hubungan dengan orang lain.

Kecerdasan Emosional
Pengertian Kecerdasan Emosi
Menurut Goleman (2002:45) kecerdasan emosi merujuk pada kemampuan untuk memotivasi diri sendiri dan bertahan menghadapi frustrasi, mengendalikan dorongan hati dan tidak melebih-lebihkan kesenangan, mengatur suasana hati dan menjaga agar beban stres tidak melumpuhkan kemampuan berfikir, dan berempati.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kecerdasan emosional merujuk pada sejumlah kemampuan dan ketrampilan sosial yang berhubungan dengan pengendalian dan pembinaan hubungan sosial dengan lingkungan, selain itu pengaturan diri dan cognitive inteligensi merupakan aspek penting dalam kecerdasan emosional karena dengan memahami diri dan orang lain, mengatur emosi dengan baik, individu dapat menyadari berbagai emosi yang dimilikinya dan yang dimiliki orang lain serta kekurangan dan kelebihannya sehingga ia mampu menggunakan kemampuan yang ada pada dirinya untuk menghadapi stimulus dari lingkungannya secara tepat termasuk stimulus yang dapat memunculkan perilaku aggressive driving.

Aspek-Aspek Kecerdasan Emosional
Berdasarkan pendapat Goleman (dalam Mutadin, 2002:1) membagi kecerdasan emosional dalam beberapa kemampuan atau aspek yaitu:
1)Mengenali Emosi Diri yakni kesadaran diri dalam mengenali perasaan sewaktu perasaan itu terjadi merupakan dasar kecerdasan emosional. Pada tahap ini diperlukan adanya pemantauan perasaan dari waktu ke waktu agar timbul wawasan psikologi dan pemahaman tentang diri.

2)Mengelola Emosi. Mengelola emosi berarti menangani perasaan agar perasaan dapat terungkap dengan tepat, hal ini merupakan kecakapan yang sangat bergantung pada kesadaran diri.

3)Memotivasi Diri. Kemampuan seseorang memotivasi diri dapat ditelusuri melalui hal-hal sebagai berikut, cara mengendalikan dorongan hati, derajat kecemasan yang berpengaruh terhadap unjuk kerja seseorang, kekuatan berfikir positif, optimisme, dan keadaan flow (mengikuti aliran), yaitu keadaan ketika perhatian seseorang sepenuhnya tercurah ke dalam apa yang sedang terjadi, pekerjaannya hanya terfokus pada satu objek.

4)Mengenali Emosi Orang Lain. Empati atau mengenal emosi orang lain dibangun berdasarkan pada kesadaran diri. Jika seseorang terbuka pada emosi sendiri, maka dapat dipastikan bahwa ia akan terampil membaca perasaan orang lain.

5)Membina Hubungan Dengan Orang Lain. Membina hubungan dengan orang lain merupakan keterampilan sosial yang mendukung keberhasilan dalam pergaulan dengan orang lain. Tanpa memiliki keterampilan seseorang akan mengalami kesulitan dalam pergaulan

Ciri Orang Yang Mempunyai Kecerdasan Emosional Tinggi
Orang yang sukses dalam pekerjaan tidak hanya memiliki intelegensi yang tinggi, namun secara emosional mereka juga baik. Orang yang cerdas secara emosi akan bersikap tegas dan mampu mengendalikan perilaku sehingga terbebas dari perilaku-perilaku negatif. Kecerdasan emosional sangat sulit diukur dan sampai sekarang belum ada alat tes tunggal yang menghasilkan nilai kecerdasan emosional.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri orang yang mempunyai kecerdasan emosional adalah mudah bergaul, tidak mudah takut, bersikap tegas, berkemampuan besar untuk melibatkan diri dengan orang lain, konsisten, tidak emosional, lebih mengutamakan rasio daripada emosi, dapat memotivasi dirinya sendiri dan lebih penting dapat memecahkan solusi dalam keadaan yang darurat.

Manfaat Kecerdasan Emosional
Pengendalian emosi sangat penting dalam kehidupan manusia karena melalui emosi yang terkendali maka bentrokan antara satu dengan yang lain sangat jarang sekali terjadi. Jika seseorang itu dapat mengenal, mengendalikan emosinya dan dapat menyalurkan emosi itu kearah yang benar dan bermanfaat, maka akan cerdas dalam emosinya. Dengan menggunakan aspek-aspek kecerdasan emosionalnya dengan baik, otomatis akan timbul sikap individu yang diharapkan tersebut.

Perkembangan kecerdasan emosional ini berhubungan erat dengan perkembangan kepribadian dan kematangan kepribadian. Dengan kepribadian yang matang dapat menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan, dan betapapun beban dan tanggung jawabnya besar tidak menjadikan fisik menjadi terganggu.

Jadi kecerdasan emosional merupakan aspek yang sangat dibutuhkan dalam mengemudi dan dalam kehidupan bermasyarakat, selain itu masih banyak manfaat kecerdasan emosional yang lain yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, selain di lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan bermasyarakat. Selain itu kecerdasan emosionallah yang memotivasi kita untuk mencari manfaat, potensi dan mengubahnya dari apa yang kita pikirkan menjadi apa yang kita lakukan. Karena  kecerdasan emosional itu bukan muncul dari pemikiran intelek yang jernih tetapi muncul dari hati nurani, sehingga apapun  yang muncul dari perasaan  akan selalu memberikan informasi penting yang memotivasi kita untuk mencari potensi yang kita miliki serta dapat  menggunakannya secara baik dan benar. Meskipun Kecerdasan Emosional ini sifatnya dinamis, tidak tetap dan bisa berobah setiap saat, tetapi bila kecerdasan ini konsisten dimiliki, maka  semakin tua orang akan menjadi semakin bijaksana, Kecerdasan emosional tersebut sangat bermanfaat bagi semua golongan umur  di semua strata kehidupan, diantaranya dapat membuat  orang  tidak depresi, tidak cepat putus asa, tidak membuat implusif dan agresif, tidak cepat puas, tidak egois, selalu terbuka pada kritikan, terampil dalam melakukan hubungan sosial, tidak mudah marah dan lain sebagainya,  dan ini semua tentu akan berdampak positif untuk menghilangkan sosial problem, sebagai dampak  negatif globalisasi yang saat ini banyak terjadi di masyarakat.


Pemahaman Pengendalian Diri
Tujuan akhir pengendalian diri adalah untuk mencapai kesuksesan/keberhasilan. Perjalanan hidup ini sangat dinamis, kadang berliku, menurun atau mendaki. Medan kehidupan yang demikian itu menuntut kita harus menguasai sejumlah kompentensi hidup, antara lain pengendalian diri.

Mengapa Harus Mengendalikan Diri
Mengapa Daniel Goleman (Ary Ginanjar, 2001) mengisahkan sebagai berikut:
Anak-anak usia 4 tahun di TK Standford diuji ketika memasuki sebuah ruangan. Dia atas disediakan kue marsh mallow. Anak boleh mengambilnya dan langsung memakannya. Tetapi bagi yang mau ‘’berpuasa’’ menahan waktu dalam waktu tertentu, maka ia akan dapat hadiah tambahan satu kue.
Empat belas kemudian, setelah anak-anak lulus SMA, didapati sebagai berikut:
Anak-anak sewaktu di TK langsung memakan kue, tidak menahan dulu, ternyata cenderung tidak tahan menghadapi stress, mudah tersinggung, gampang terpancing untuk berkelahi.
Tiga puluh tahun kemudian, terbukti bahwa anak yang sewaktu TK tidak bisa menahan diri, setelah dewasa terlihat kecakapan kognitif dan emosinya rendah, sering kesepian, kurang dapat diandalkan, mudah hilang konsentrasinya, dan tidak sabar bila menghadapi stress hampir tidak terkendali. Tidak fleksibel menghadapi tekanan, dan mudah meledak-ledak emosinya (impulsif).
Dalam keadaan tertentu kita kadang sulit untuk mengendalikan diri sendiri di mana banyak hal yang sangat membuat kita ingin marah dan berontak terhadap sesuatu hal yang membuat kita ingin marah. Semua itu timbul karena emosi yaitu perasaan yang timbul dalam diri kita sendiri secara alami itu bisa berupa amarah, sedih, senang, benci, cinta, bosan, dan sebagainya yang merupakan efek atau respon yang terjadi dari sesuatu yang kita alami. Kecerdasan emosi merupakan kemampuan manusia untuk memotivasi diri sendiri, bertahan menghadap frustasi, mengendalikan dorongan hati (kegembiraan, kesedihan, kemarahan, dan lain-lain), mengatur suasana hati dan mampu mengendalikan stres dan keadaan yang melanda kita. Kecerdasan emosional juga mencakup kesadaran diri sendiri dan mengendalikan dorongan hati, ketekunan, semangat dan motivasi diri dan kendali dorongan hati, ketekunan, semangat dan kecakapan sosial. Ketrampilan yang berkaitan dengan kecerdasan emosi antara lain misalnya kemampuan untuk memahami orang lain, kepemimpinan, kemampuan membina hubungan dengan orang lain, kemampuan berkomunikasi, kerjasama tim, membentuk citra diri positif, memotivasi dan memberi inspirasi dan sebagainya.

13 Okt 2013

UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik No. 40 Tahun 1999

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS                                                
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat:

   1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
   2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

   1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  
 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  
 3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  
 4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  
 6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
   
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
  
 8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  
 9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
 14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
   1.  Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
   2.  Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
   1.  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
   2.  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
   3.  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
   4.  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
   1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
   2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
   3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN

Pasal 7

   1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
   2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

   1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
   2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15
   1.  Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
   2.  Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
      a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
      b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
      c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
      d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
      e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
      f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
      g. mendata perusahaan pers;
   3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
      a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
      b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
      c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
   4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
   5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
   6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
   7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
      a. organisasi pers;
      b. perusahaan pers;
      c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17
   1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
   2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
      a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
      b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18
   1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
   2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
   3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
   1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
   2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
   1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
    2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
      Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

Plt

Edy Sudibyo