9 Okt 2013

Psikologi Sosial

Psikologi merupakan kata yang diambil dari bahasa Belanda “psycologie” atau dari bahasa Inggris “ psychology”. Ditinjau dari sudut asal katanya, kata psycologie dan psychology berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua buah kata, yaitu “psyce”  dan “logos” yang berarti jiwa dan ilmu. Berdasarkan kedua pengertian itu, maka orang dengan mudah memberikan batasan atau pengertian psikologi sebagai ilmu pengetahuan tentang jiwa atau sering disebut dengan “ilmu jiwa”. (Walgito,2002:1) 

Pada tahun 1930, di Amerika Serikat telah dikembangkan psikologi yang secara khusus mempekajarti hubungan antar manusia. Akhirnya muncullah cabang ilmu baru dari ilmu jiwa ini yang kemudian dikenal dengan istilah psikologi sosial. Masalah-masalah yang menjadi fokus bahasannya adalah kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan kontek sosialnya. 
Diantara kegiatan-kegiatan tersebut adalah kelompok organisasi, kepemimpinan nya, anggota atau pengikut nya, prilaku moral nya, kekuasaan nya, komunikasinya, dan kebudayaan nya ( Ahmadi, 2002 ). 

Dalam kehidupan sehari-hari, hubu8ngan diantara manusia tersebut ternyata tidak selamanya berjalan lancar. Adakalanya muncul kesalahpahaman, perselisihan, pertengkaran, permusuhan, bahkan peperangan. Lingkup kejadiannya tidak saja terjadi dalam skala yang kecil ditingkat keluarga dan lingkungan kelurahan tetapi juga bisa terjadi dalalm skala ynag lebih besar ditingkat nasional dan internasional. Dalm kajian psikologi sosial  hal ini terjadi karena tidak adanya kesamaan pandang terhadap suatu pola perilaku pada suatu struktur kelompok sosial. Masing-masing pihak merespon rangsangan sosial yang diterimanya dari lingkungan sosial, sehingga memunculkan sikap memilih atau menghindari sesuatu. 

Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hubungan antar manusia tersebut mendorong para ahli untuk memberikan definisi operasional pada psikologi sosial karena dalam tatanan ilmu pengetahuan masih termasuk dalam ilmu yang baru terbentuk. Berikut ini adalah kutipan beberapa pendapat tokoh tentang psikologi sosial (Ahmadi, 2002).
1.      Kamus Paedagogik menyatakan bahwa : “Psikologi Sosial ialah ilmu jiwa yang mempelajari gejala-gejala psikis pada massa, bangsa, golongan, masyarakat dan sebagainya. Lawannya : Psikologi individu (orang-orang).”
2.      Hubert Bonner dalam bukunya “Social Psychology” menyatakan “Psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang tingkah laku manusia.“ Definisi ini menunjukkan bahwa Bonner lebih menitikberatkan pada tingkah laku individu, bukan tingkah laku sosial. Tingkah laku inilah yang menjadi pokok atau sasaran utama dalam mempelajari psikologi sosial.
3.      A.M. Chorus dalam bukunya “Gronslagen der sociale Psycologie” merumuskan bahwa : “Psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku individu manusia sebagai anggota suatu masyarakat.” Chorus memberikan definisi tersebut dengan kesadaran bahwa setiap manusia yang normal akan hidup dan berhubungan bersama dengan masyarakat.
4.      Sherif & Sherif dalam bukunya “An Outline of Social Psychology” memberikan definisi sebagai berikut : “ psokologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pengalaman dan tingkah laku individu manusia dalam kaitannya dengan situasi-situasi perangsang sosial.” Dalam defi\nisi ini, tingkah laku telah dihubungkan dengan situasi-situasi perangsang sosial.
5.      Roueck and Warren dalam bukunya “Sociology” memberikan batasan bahwa :”Psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari segi-segi psycholois daripada tinghkah laku manusia, yang dipengaruhi oleh interaksi sosial.” Dalalm sefinsi ini telah dinyatakan bahwa interaksi amnusia telah nyata pengaruhnya pada tinghkah laku manusia.
6.      Boring, Langveld, and Weld dalam bukunya “ Foundations of Psychology” berpendapat bahwa: “Psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari individu manusia dalam kelompokknya dan hubungan antara manusia dengan manusia.”
7.      Kimball Young (1956) menyatakan bahwa : “Psikologi sosial adalah studi tentang proses interaksiindividu manusia.”
8.      Krech, Crutchfield, dan Ballachey (1962) menytakn bahwa : “Psikologi sosial adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku individu di dlaam masyarakat.”
9.      Joseph E. Mc. Grath (1965) menyatakan bahwa : “Psikologi sosial adalah ilmu yang menyelidiki tingkah laku manusia sebagaiman dipengaruhi oleh kehadiran, keyakinan, tindakan, dan lambang-lambang dari orang lain.”
10.  Gordon W. Allport (1968) menyatakan bahwa : “Psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang berusaha mengerti dan menerangkan bagaimanan pikiran, perasaan, dan tingkah ;laku individu dipengaruhi oleh kenyataan, imajinasi, atau kehadiran orang lain.”
11.  Secord dann Backman (1974) menyatakan bahwa : “Psikologi sosial adalah ilmu yang mempelajari individu dalam kontek sosial.”
12.  W.A. Gerunagn menyatakan bahwa : “ilmu jiwa adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari dan menyelidiki pengalaman dan tingkah laku individu m\anusia seperti yang dipengaruhi atau ditimbulakn oleh situasi-situasi sosial.
Pendapat para tokoh tentang pengertian psikologi sosial di atas sangat beragam. Namun demikian tidaklah berarti antara yang satu dengan yang lainnya saling bertentangan. Perpaduan diantara pendapat tersebut akan dapat saling melengkapi dan menyempurnakan. Rangkuman pengertian dari berbagai pendapat tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut : “Psikologi sosial adalah suatu studi ilmiah tentang pengalaman dan tingkah laku individu-individu dalam hubungannya dngan situasi sosial.” Denagn demikian membicarakan psikologi sosial tidak dapat dilepaskan deri pembicaraan individu yang berhuibungan dengan situasi-situasi sosial. 
Ruang Lingkup Psikologi Sosial
Psikologi Sosial yang menjadi objhek studinya adalah segala grrak gerik atauy tingkah laku yang timbul dalam konteks sosial atau lingkungan sosiaolnya. Oleh karenanya masalah pokok yang dipelajari adalah pengaruh sosial atau [erangsang sosial. Hal ini terjadi karena pengaruh sosial inilah yang mempengaruhi tinghkah laku individu. Berdasarkan inilah Psikologi Sosial membatasi diri dengan mempelajari dan menyelidiki tingkah laku individu dalam hubungannya dengan situasiperangsang sosial (Ahmadi, 2005)
Objek pembahasan dari Psikologi Sosial tidaklah berbeda dengan psikologi secara umumnya. Hal ini bisa dipahami karena Psikologi Sosial adalah salah satu cabang ilmu dari psikologi. Bila objek pembahasan psikologia dalah manusia dan kegiatannya, maka Psikologi Sosial adalah kegiatan-kegiatan sisoalnya. Masalah yang dikupas dalam psikologi umum adalah gejala-gejala jiwa sep[erti perasaan, kemauan, dan berfikir yang terlepas deri alam sekitar.
Sedangkan dalam Psikologi Sosial masalah yang dikupas adalah manusia sebagai anggota masyarakat, se[perti hubungan individu dengan ndividu yang lain dalam kelompoknya.
Psikologi Sosial dalam membicarakan objek pembahsannya dapat pula bersamaan dengana sosiologi. Masalah-masalah sosial yang dibicarakan dalam sosiologia dalah kelompok-kelompok manusia dalam satui kesatuan seperti macam-macam kelompok, perubahan-p[erubahannya, dan amcam-macam kepemimp[inannya. Sedangakan dalam Psikologi Sosial adalah meninjau hubungan individu yang sati dengsan yang lainnya seperti bagaimana pengaruh terhadap pimpinan, pengaryh terhadap anggota, pengaruh terhadap kelompok lainnya.
Persamaaaan-persamaan pembahasan sebagaimana penjelasan di atas dapat disimpuilkan bahwa ruang lingkup pemvbahasan Psikologi Sosial berada pada ruang antaraa psikologi dan sosiologi. Titik persinggungan inilah yang dalam sejarah pertumbuhan ilmu pengetahuan memunculkan ilmu baru dalam lapanagn psikologi, yakni Psikologi Sosial. Psikologi Sosial merupoakan bagian dari psikologi yang secara khusus mempelajari tingkah laku manusia atau kegiatan-kegiatan manuisa dalam hubungannya denagn situasi-situasi sosialnya. (Ahmadi, 2002)

Ø  Tujuan Psikologi Sosial
Sama halnya tujuan dalam bidang-bidang yang lain, tujuan pembelajaran Psikologi Sosial bertumpu pada tujuan yang lebih tinggi. Secara hirarki, tujuan Pendidikan Nasional pada tataran operasional dijbarkan dalam tujuan institusioanl tiap jenis dan jenjeang pendidikan . selanjutnay pencapaian tujuan institusional ini, secara praktis dijabarkan dalam tujuan kurikuler atau tujuan mata pelajaran. Akhirnay tujuan kurikuler ini, secara praktis operasional dijabarkan dalam tuuan instruksional atau tujuan pembelajaran.dalam sub bahasan ini, dibatasi p[ada uraian tuuan kurikuler bidang studi Psikologi Sosial. Tujuan kurikuler Psikologi Sosial yang harus dicapai sekurang-kurangnay meliputi lima tujuan berikut.
1.      Membekali peserta didik dengan pengetahuan Psikologi Sosial sehinggat tidak terpenagruh, tersugesti, atau terpengaruh oleh situasi sosial yang selamanya tidak bernilai baik.
2.      Membekali peserta didik dengan kemampuan memngiudentifikasi, mengnalisa dan menyusun alternatif pemecahan masalah-masalah sosial secara teap dan sisitematis mengenai proses kejiwaan yang berhubuunagn dengan kehidupn bersama.
3.      Membekali peserta didik dengan kemampuan berkomunikasi denagn sesama warga masyarakat sehingga memudahkan dalam melakukan pendekatan untuk mewujudkan perubahan dan pengrahan kepada tujuan denagn sebaik-baiknya.
4.      Membekali peserta didik denagn kesadaran terhadap lingkungan sosial sehingga mampu merubah sifat dan sikap sosialnya.
5.      Membekali peserta didik denagn kemampuan mengembangkan pengetahuan dan keimuan psikologi sosial sesuai dengan perkembangan kehidupan, perkembanagn masyarakat \, perkembanagn ilmu, dan perkembangan teknologi.
Kelima tujuan di atas menjadi tanggung jawab yang harus dicapai dalam pelajsanaan kurikulum Psikologi Sosial di berbagai lembaga pendidikan. Tentu denagn keluasan, kedalaman, dan bobot yangs esuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang dilaksanmakan.
Konsep dasar Psikologi Sosial dan implementasinya dalam kehidupan msyarakat
v  Konsep dasar psikologi sosial
Sebagaiman ilmu-iolmu sosial, objek pembahasan psikologi sosial adalah terpusta kepada kehidupan amnusia. Manusia adalah salah satu ciptaan Tuhan yang memiliki kecerdasan, kesadaran, dan kemauan yanbg tinggi dibandingkan denagn makhluk-makhluk-Nya yang lain. Kelebihan inilah yang mendorong manusia mampu menguaai alam, menakklukkan makhluk yang lebih kuat, dan menciptakn segala sesuatu yang dapat menyempurnakan dirinya. Ha;l ini bisa tercapai karena dalam diri manusia terdapat potensi yang selalu mengalami proses perkembangan setelah indi\vidu tersebut berinteraksi denagn lingkumngannya.
Potensi-potensi yang dimiliki memnusia sehingga membedakan denagn makhluk ciptaan Tuhan yang lakinnya adalah sebagai berkut (Ahmadi,2002).
1.      Kemempuan menggunakan bahasa. Kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa ini hanyalah semata-mata terdapat pada manusia dalam pengertian bisa m,erubah, menambah, dan mengembangkan bahasa yang dugunakan. Sedangkan pada binatang memamng ada tetapi masih sangat sederhana sekali dan terbatas pada bunyi suara yang merupakan isyarat atau tanda-tanda.
2.      Adanay sikap etik. Dalalm setiap masyarakat pasti terdapat peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku anggota0anggotanya baik itu masyarakat modrn mauoun masyarakat yang masih terbelakang sekalipu n noram tersebuit merupakan ketentuan apakah sesuatu perbuatan itu dipandang baik atau buruk. Noram tersebut tidak selau sama antara msyarakjat satui dengan yang lainnya sesuai dengan adat kebiasaan, agama, dan perkembanagn kebudayaan imumnya dimana dia hidup. Individu sebagai anggota masyarakat berusaha untuk berbuat sesuai dengan norma yang berlaku dala masyarakat karena adanya sikap etik yang dimilikinya. Namun demikian sesuai dengan tuntutan kebudayaan manusia berusaha unr\tuk menyempurnakan noram yang telah ada.
3.      Hidup dalam 3 dimensi waktu. Manusia memiliki kemampuan untuk hidup dalam 3 dimensi waktu. Manusia mampu m,endasarkan tingkah lakunya pada pengalaman masa lalunya, kebutuhan-kebutuhan sekarang, dan tujuan yang akan dicapai pada amsa yang akan datang. Pengalaman-pena\galaman masa lalu merupakan peganagn bagi perbuatan-perbuatannya masa sekarang, sehingga kesalahan yang sama tidak akan selalu terulang-ulang. Pengalaman-penaglaman yang tidak baik diingat untuk yidak berbuat lagio sedangkan pengalaaman-pengalaman yang baik dipegang untuk pedoman dalam kegiatan-kegiatannya masa kini yang kemudian kegiatan tersebut diarahkan untuk mencapai tujuan yang akan datang dengan sebaik-baiknya. Dengan perkataan lain bahwa amnusia dapat merencanakan paa yang akan diperbuat dan apa yang akan dicapai.
Ketiga potensi di atas oleh para ahli dijadikan sebagai syarat “humanj minimum”. Oleh karenanya biak tidak terdapat ketiga potensi ini maka akan sukar untuk dikelompokkan sebagai masyarakat manusia. Pemahamaninis elanjutnya akan mendorong untuk meningkatkan kecakapan dan potensi diri pribadinya.
Dengan potensinya tersebut, manusia njuga disebut sebagai makhluk monopluralis. Disebut demikian karena manusia dapat dipandang sebagai makhluk individu, sosial, dan ber-Tuhan.
1.      Makhluk individu. Manusia sebagai makhluk  individual berarti manusia itu mnerupoakan suatu totaliat.individu berasal dari kata in-dividere yang berarti tidak dapat dipecah-pecah. Dalam aliran modern, ditegaskan bahwa jiwa manusia itu meruoakan satu kesatuan jiw araga yang berkegiatan secara keseluruhan.
2.      Makhluk sosial. Manusia tidaklah mungkun hidup sendiri tanpaa danya komu\nikasi dengan manusia yang lainnya. Sejak dilahirkan manusia membutuhkan bantuan orang alin. Ia memerlukan bantuan makan, minum, dan memenuhi kebutuhan biologisnya. Demikian pula setalah tumbuh lebih besar, berbicar, belajar, berjalan, mengenal benda, ,engenal  norma dan sebagainya selalu membutuhkan bantuanorang lain di sekitarnya.
3.      Makhluk ber-Tuhan. Sebagai manusia yang beragama, dalam kehidupoannya tidak bisa lepas dari pengakuan terhadap Tuhan. Hanay mereka yang tergolong atheis saja yang tidak mengakuai adanya Tuhan. Sebenarnya mereka yang atheis pun tanpa disadari telah menyatakan kebutuhannya kepada Tuahn meskipun tidak sempurna. Hali ini terbukti denagn aktivitasnya yang menyembah kepada dewa-dewa dan benda-benda lainnya.

Ø  Implementasi Psikologi Sosial dalam kehidupan masyarakat
Dalam setiap masalah atau kasus yang terjadi di masyarakatpada umumnya disebabakan adanya ketidakseimbanagn prhatian atau pembianaan terhadap kedua aspek yang ada di dalam diri manusia, yakni aspek jasmani (raga) dan aspek rohani (jiwa). Keseimbanagn kedua aspek tersebut sangat berpengaruh terhada[p setiap perilaku individu ketiak menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalm berinteraksi denag msyaraklatnay.
Terkait hal di atas dapat dicontihkan dalam kasus sebagai berikjut: seorang remaja yang berusia 8 tahun yang sedang duduk di bangku SMA memiliki sifat introvert. Lingkungan yahg keras dan minimnya pengetahuan tentang keagamaan telah membesarkannya menjadi orang yang mudah terpengaruh pada situasi dan kondisi di lingkungan sekitarnya.
Selain darilingkunagn sekitarnya, kasus yang terjadi pada anak ini juga dilatarbelakangi oleh keadaan keluarganya yang broken home sehingga mengakibatkan pengaruh-pengaruh yang buruk dari lingkunagn keluarga juga denagn mudah memasuki kehidup[annya. Hampir tia[p malam anak ini bergaul dengan teman di lingkungannya yang sering berjudi dan mabuk-mabnukan sehingga proses pendidikannya terganggu.
Terkait dengan kasus kenakalan remaja di atas maka dapat ditarik kesimopulan bahwa pengaruh lingkungan yang buruk dan kurangnay perhatian orang tua (broken home) sangat berpengaruh terhadap perkembanagn jiwa keagamaaan dan kerohanian p[ada diri anak. Dalam hal ini yang paling utama adalah penanaman jiwa leagamaan anak sejak dini. Jadi, peranan keagamaan pada diri anak sangat penting dalam kehidpannya, karena denagn pendidikan agama diharapakan dapat menyaring segala sesuatu yang bersifat negatif dalam kehidupan bermasyarakat. (Arifin, 2004)
Pendidikan agama dalam hal ini adalah pendidikan islam yang tidak dibatasi oleh institusi (kelembagaan) ataupun pada kalanagn pendidikan tertentu. Pendidikan islam disinidiartikan sebagai nup[aya yang dilakukan oleh mreka yang memiliki tanggung jawab terhadap pembinaaan, bimbingan, pengembanagn, serta pengarahan potensi yang dimiliki anaka agr mereka dapat berfungsi dan berperan sebagaimana  hakikat kejadiannya.
Studi pada kasus di atas memberikan ilustrasi bahwa beta[pa besarnya penagruh lingkungan terhadap perilaku individu dalam kelompok sosial. Psikologi Sosial dalam hal ini membantu memberikan pemecahan persoalannya denagn upaya pendidikan keagamaan. Perangsang sosial yang berupa pendidikan keagamaan dan lingkungan sosial yangpenug dengan kekeluargaan diharapkan mampu merubah perilaku individu menjadi lebih baik, sehingga secara bertahap persoalan mendasar dari pengaruh buruk lingkungan akan terkikis dan tergantikan denagn pengaruh yang baik dari pendidikan keagamaan.

Korelasi Hukum dan Politik

Hubungan kausalitas antara antara politik dan hukum sebagai sub system kemasyarakatan disebut-sebut hukum sebagai produk politik. Dari pendekatanm empirik hal itu merupakan suatu aksioma yang tak dapat diitawar lagi. Tepai ada juga para yuris yang lebih percaya dengan semacam mitos bahwa politiklah yang harus tunduk pada aturan hukum. Inipun , sebagai das sollen, tak dapat disalahkan begitu saja. Bahwa hukum adalah produk politik sehingga keadaan politik tetentua akan melahirakan hukum dengan karakter tertentu pula. kritik umum yang terlontar atas praktik hukum di Indonesia, terutama oleh kaum deterministik, meletakkan hukum sebagai alat kekuasaan. Fakta ini tentunya bisa dipahami, jikalau kita mengungkapkan sejumlah pelanggaraan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan aktivitas sosial dengan mengatasnamakan hukum. Perangkat hukum kita, sepanjang orde baru, memang tercabik-cabik oleh kepentingan politik, yang pada akhirnya melahirkan ketidakpercayaan atas hukum. Inilah tragedi panjang, yang hingga hari ini masih melanda kehidupan hukum di Indonesia. Bagaimana gejala ini bisa dijelaskan? Strategi apa yang dapat dilakukan untuk mengembalikan hukum untuk menuju kaadilan?
Asumsi dasar dari pemikiran diatas adalah bahwa hukum merupakan produk politik sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dikalangan para politisi. Meskipun dari sudut “das sollen” ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum, namun dari sudut “das sein” bahwa hukumlah yang dalam kenyataannya ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya. Pada era Soekarno, politik adalah panglima, kemudian jargon ini digantikan dengan ekonomi dan pembangunan adalah panglima pada jaman Soeharto. Pembangunanisme (developmentalism) telah menjadikan rakyat sebagai obyek. Semua perbuatan negara selalu mengatasnamakan rakyat. Dan yang lebih memprihatinkan, hukum telah dijadikan alat dari negara untuk membenarkan setiap tindakan dari penguasa. Setiap hari kita melihat, mendengar bahwa di ibukota penggusuran sedang berlangsung terhadap ribuan warga pinggiran di ibukota, hanya dengan alasan bahwa mereka telah melanggar Perda DKI. Dalam logika seperti itu, hukum diberi fungsi, terutama, sebagai instrumen program pembangunan karena sebenarnya hukum bukanlah tujuan. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa hukum diproduk dalam rangka memfasilitasi dan mendukung politik. Akibatnya, segala peraturan dan produk hukum yang dinilai tidak dapat mewujudkan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi harus diubah atau dihapuskan. Dikalangan ahli hukum, minimal ada dua pendapat mengenai hubungan kausalitas antara politik dan hukum (Mahfud : 1999). Pertama kaum idealis yang lebih berdiri pada sudut “das sollen” yang mengatakan bahwa hukum harus mampu mengendalikan dan merekayasa perkembangan masyarakat, termasuk kehidupan politiknya. Tokohnya antara lain Roscoe Pound dengan “law as a tool of social engineering“. Adalah wajar jika ada keinginan untuk meletakkan hukum sebagai penentu arah perjalanan masyrakat karena dengan itu fungsi hukum untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakatnya akan menjadi lebih relevan. Tetapi dari kaum realis seperti Von Savigny dengan “hukum selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya“. Ini berarti bahwa hukum, mau tidak mau, menjadi independent variable atas keadaan diluarnya, terutama keadaan politiknya. 

Hukum sebagai Produk Politik
Dikalangan ahli hukum minimal ada dua pendapat mengenai hubungan kausalitas antara politik dan hukum. Kaum idealis yang lebih berdiri pada sudut das sollen mengatakan bahwa hukum harus mampu mengendalikan dan merekayasa perkembangan masyarakat, termasuk kehidupan politiknya. Meletakkan hukum sebagai penentu arah perjalanan masyarakat karena dengan itu fungsi hukum untuk menjamin ketertiban dan melindungi kepentingan masyaraktanya akan menjadi lebih relevan.Pengaruh politik terhadap hukum dapat berlaku terhadap penegakkan hukumnya dan karakteristik produk-produk serta proses pembuatannya. Bahwa keadaan politik tertentu dapat mempengaruhi produk hukum, untuk kasus Indonesia, kita dapat melihat contoh pada UU No. 1/1974 (tentang Perkawinan) dan UU No. 7/1989 (tentang Peradilan Agama). Meskipun kedua Undang-undang itu lahir pada era Orde Baru, tetapi hubungan politik antara pemerintah dan umat Islam atau hubungan antara Negara dan Agama yang melatarbelakangi keduanya berada dalam suasana yang berbeda. UU No. 1/1974 lahir dalam keadaan politik konflik dan saling curiga, sedangkan UU No. 7/1989 lahir ketika hubungan pemerintah dan umat Islam sedang melakukan akomodasi (Mahfud :1999).
Satjipto Rahardjo (1985 :71) mengatakan bahwa kalau kita melihat hubungan antara subsistem politik dan subsistem hukum, tampak bahwa politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah. Artinya banyak sekali praktik politik yang secara substansif hal-hal diatas dimaksudkan untuk menegaskan bahwa di dalam kenyataan empiric politik sanagat menentukan bekerjanya hukum. Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengakuan hukum disini sangat tergantung pada keadaan politiknya.
Pertanyaannya adalah, jika pengabdian hukum lebih cenderung pada kekuasaan, apakah tidak ada ruang bagi ekspresi hukum untuk praktik demokrasi?
Demokrasi dan Hukum
Bahwa ada kaitan yang sangat erat antara demokrasi dan hukum tidaklah dapat dibantah. Hubungan antara demokrasi dan hukum ibarat dua sisi sekeping mata uang logam : dimana ada demokrasi disitu ada hukum. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kualitas demokrasi suatu negara akan menentukan kualitas hukumnya. Negara-negara yang demokratis akan melahirkan hukum yang berwatak demokratis, sedangkan negara yang otoriter atau non-demokratis akan lahir hukum yang non-demokratis pula. Kesulitan yang muncul adalah bahwa sekarang ini tidak ada satupun negara di dunia ini yang mengaku tidak demokratis.
 
Relasi Hukum dan Politik di Indonesia
Berbicara tentang relasi antara hukum dan politik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksud adalah keadilan. Dengan demikian idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Dengan ciri-ciri mengandung perintah dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sangsi, maka hukum yang berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat.
Hukum sebagai salah satu kaidah yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa negara adalah sebuah produk dari kegiatan politik, yang dapat terbaca dari konteks dan kepentingan yang melahirkan hukum itu dan bagaimana hukum tersebut dijalankan. Berbeda dengan kaidah agama yang didasarkan pada ketaatan individu pada Tuhan atau kaidah kesusilaan dan kesopanan yang didasarkan pada suara hati atau dasar-dasar kepatutan dan kebiasaan, kaidah hukum dibuat untuk memberikan sangsi secara langsung yang didasarkan pada tindakan nyata atas apa yang disepakati/ditetapkan sebagai bentuk-bentuk pelanggaran berdasarkan keputusan politik.
Dengan dasar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan akan dapat terwujud apabila aktifitas politik yang melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri. Terlepas bahwa dalam proses kerjanya lembaga-lembaga hukum harus bekerja secara independen untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum, dasar dari pembentukan hukum itu sendiri yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik juga harus mengandung prinsip-prinsip membangun supremasi hukum yang berkeadilan.
Dalam konteks Indonesia, cita dan fakta yang berkaitan dengan penegakan keadilan masih belum dapat bertemu. Harapan akan adanya instrumen dan pengadilan yang fair dan berkadilan sangat bertentangan dengan maraknya mafia-mafia peradilan dan praktek-praktek hukum yang menyimpang. Pada tingkatan tertentu Indonesia bahkan dapat dikatakan berada pada situasi lawlessness, misalnya, sekelompok orang bersenjata dapat bergerak bebas dan melakukan tindak kekerasan tanpa mendapat tindakan apa pun dari aparat kepolisian, massa dapat mengadili pencuri kelas teri dan membakarnya, sementara pengadilan membebaskan koruptor kelas kakap. Dunia hukum Indonesia berada dalam kuasa “demoralisasi, disorientasi, dehumanisasi dan dekadensi”.

Hukum dalam Subordinasi Politik
Adalah runtuhnya rezim otoriter Soeharto dan keinginan untuk membangun kembali suatu tatanan masyarakat yang demokratis yang memunculkan upaya-upaya peninjauan ulang, revisi dan amandemen terhadap segala bentuk sistem dan perangkat hukum yang ada. Namun sejarah mencatat bahwa proses lahirnya hukum memang tidak lepas dari sejarah kekuasaan atau politik itu sendiri. Sejak masa Imperium Roma sampai dengan Hitler, Sejak masa Sriwijaya hingga Megawati Sokarnoputri.
Dalam sejarah Indonesia, Orde Baru sebenarnya sekadar menyempurnakan apa yang dikenal dengan “The Ducth Law of The Sea”, suatu upaya kolonial Belanda untuk mengintervensi hukum adat yang berlaku di nusantara. Prinsipnya hukum tersebut dugunakan sebagai instrumen kepentingan penjajah di wilayah jajahannya dimana VOC misalnya mendiskriminasikan pribumi sebagai warga kelas dua.
Ada lima langkah yang dilakukan Orde Baru untuk “menyempurnakan” hukum sebagai alat untuk menjinakkan masyarakat: Pertama, melakukan kooptasi terhadap lembaga-lembaga tinggi negara, termasuk Mahkamah Agung (MA) sehingga menyebabkan MA kehilangan fungsi pro justitia-nya. Kedua, memusnahkan pranata sosial, misalnya peradilan adat atau kearifan lokal yang selama bertahun-tahun menjadi mekanisme penjaga keseimbangan dalam lingkungan adat tertentu. Ketiga, kanalisasi semua pertarungan dan konflik yang terjadi di masyarakat pada peradilan yang disediakan negara sehingga negara dapat mengontrol konteks, peristiwa dan putusan yang akan ditetapkan. Keempat, membentuk instrumen-instrumen quasi untuk menyelesaikan masalah masyarakat. Pengadilan, DPR dan lembaga tinggi negara lainnya dibentuk seakan-akan bekerja untuk keadilan, namun ternyata hanya pura-pura, tidak beres dan tidak jelas. Dan kelima, persoalannya bukan hanya imparsialitas dan independensi, namun juga masuknya praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.
Dengan kata lain, hukum yang berada dalam kuasa negara menjadi semakin tak berdaya ketika praktek-praktek politisasi lebih dominan ketimbang praktek hukum yang sebenarnya. Law enforcement menjadi kehilangan ruang, sehingga Ronald Katz kemudian menyebutkan bahwa apa yang terjadi di Indonesia adalah law without law, ada hukum tapi tidak berguna.

Hukum yang Lumpuh dan Dilumpuhkan?
Dalam pandangan Lord Acton, upaya perbaikan hukum secara menyeluruh menyangkut perubahan pada the content of the law, the structure of the law, dan the culture of the law. Persoalannya, di Indonesia perubahan yang dilakukan semata-mata baru pada the content of the law, seperti dengan membuat sebanyak mungkin undang-undang dan peraturan untuk mengatasi persoalan di masyarakat, itu pun seringkali tidak didasarkan pada pembacaan yang sungguh-sungguh atas kebutuhan masyarakat akan undang-undang dan peraturan serta tidak dirumuskan secara partisipatoris (kasus upaya pemaksaan pengesahan undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya misalnya). The structure of the law-nya masih dihuni oleh pejabat-pejabat yang bermasalah dan berperan aktif dalam rangkaian keputusan atau praktek hukum yang menyimpang. Apalagi the culture of the law-nya, budaya sogok dan suap jauh lebih menonjol ketimbang profesionalisme sebagai aparatur penegak hukum.
Kondisi hukum yang lumpuh ini semakin diperparah dengan ketiadaan keseriusan pemerintah untuk mengedepankan agenda law erforcement dan hambatan-hambatan politis lainnya. Desakan untuk melakukan pembersihan secara radikal terhadap institusi hukum (Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Agung) serta pencabutan keputusan-keputusan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan (TAP MPRS No XXV dan UU Subversif) yang pernah dirintis Abdurahman Wahid, tidak lagi berlanjut seiring dengan jatuhnya Wahid. Upaya Gus Dur justru dihambat dengan berbagai cara, termasuk dengan penggulingan dirinya.
Artinya, dalam kondisi dimana proses pemulihan hukum dari kelumpuhan tengah berlangsung, upaya-upaya untuk mempertahankan kelumpuhannya juga gencar dilakukan berbagai pihak. Dalam konteks transisional, semua upaya tersebut dilakukan tidak lain untuk mempertahankan ketidakpastian hukum demi membebaskan pihak-pihak yang bermasalah sekaligus tetap mempertahankan previledge yang hanya dapat dipetik dalam situasi ketidakpastian (pengadilan mantan presiden Soeharto misalnya.
Ada proses demoralisasi yang panjang dalam dunia hukum kita. Juga ada masalah sistem yang mendukung munculnya demoralisasi tersebut. Sistem peradilan kolonial yang kita gunakan secara tambal sulam tidak direvisi total pada tataran prinsipil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peradilan yang berkeadilan namun lebih merupakan alat kontrol yang represif. Sehingga barang siapa yang ingin selamat dari jerat hukum, dia akan melakukan upaya-upaya kolusi yang mendorong suburnya demoralisasi.

Pengaruh Demokrasi dan Otoritarian
Dalam memotret kasus Indonesia dengan kerangka teori tersebut, maka sejarah politik dan hukum di Indonesia dibagi ke dalam tiga periode, yaitu periode 1945-1959, periode 1959-1966, dan periode 1966 sampai sekarang, sedangkanm produk-produk hukum diarahkan pada hukum-hukum public dengan contoh hukum-hukum tentang Pemilu, Pemda dan Agraria. Secara spesifik gambaran hubungan kausalitas tersebut adalah sebagai berikut; 

1. Keadaan Politik
Pada periode 1945-1959, meskipun pernah berlaku samapai tiga macam UUD (UUD 1945 dan UUDS 1950), kehidupan politik berjalan secara demokratis meskipun jika dilihat dari sudut UUD 1945 (Aturan Peralihan Pasal IV) pada awal perjalanannya kehidupan politik Negara sangat memusat ditangan Presiden. Pada Periode 1959-1966, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kehidupan demokrasi merosot tajam dan yang muncul adalah system politik otoriter dengan Soekarno sebagai actor utama. Periode system politi yang ke tiga yaitu periode 1966 sampai sekarng atau periode Orde Baru. Pada mulanya era Orde Baru ini pun berlangsung dibawah system politik yang demokratis menurut ukuran konvensional diatas. Tetapi langgam demokratis ini hanyalah perjalanna awal ketika pemerintah sedang menyusun format politik baru. 

2. Produk Hukum
Studi tersebut memperlihatkan secara jelas hubungan kausalitas atau dependensi hukum atas politik. Pada hukum-hukum public yang berkaitan dengan kekuasaan (gezagsverhouding) terlihat sekali bahwa system politik yang demokratis senantiasa melahirkan hukum yang karakternya responsive atau populastik, sedangkan system politik yang otoriter sebnantiasa melahirkan hukum yang memiliki karakter ortodoks/konservatif. Lahirnya Orde Baru dengan obsesi pembangunan ekonomi berorientasi pada pertumbuhan juga melahirkan produk hukum pemda yang tidak responsive. Hal itu didasarkan pada keinginan untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan yang dapat menjamin stabilitas yang menjadi prasyarat pembangunan. Langgam ototitarian periode initelah melahirkan UU No. 5 Tahun 1974 yang muatan ciri-ciri konservatifnya terlihat pada : Pertama, asas otonomi yang seluas-luasnya diganti dengan asas otonomi nyata dan bertanggung jawab, Kedua dominasi pusat terhadap daerah cukup menonjol yang ditandai dengan kewenangan pusat untuk mengangkat kepal daerah tanpa terikat peringkat hasil pemilihan di DPRD, Ketiga, kepala daerah merangkap sebagai kepala wilayah dengan kedudukan sebagai penguasa tunggal, keempat adanya mekanisme pengawasan preventif, responsive, dan umum dari pusat terhadap daerah. 

Menuju Hukum Responsif
Uraian diatas telah menunjuukkan bahwa situasi politik tertentu dapat melahirkan hukum dengan karakter tetentu pula yang secara teoretis dikotomis system politik demokratis akan melahirkan hukum yang responsive, sedangkan system politik yang otoriter akan malahirkan hukum yang konservatif/ortodoks. Kesimmpulan umum tersebut dapat  secara khusus dikaitkan dengan Indonesia yang ternyata memberikan kesimpulan sebagai berikut. Pertama, pada periode 1945-1959, keadaan politik Indonesia adalah demokratis dan telah melahirkan hukum yang berkarakter responsive. Kedua, pada periode 1959-1966, keadaan politik di Indonesia adalah otoriter dan telah melahirkan hukum yang berkarakter ortodoks. Ketiga, pada periode 1966 –sekarang, keadaan politik di Indonesia adalah otoriter-non demokrasi dan telah melahirkan hukum yang berkarakter ortodoks.


Tanggapan Akhir POLHUM (Politik dan Hukum)
Dalam realitas empiris hukum lahir sebagai refleksi dari konfigurasi politik yang melatarbelakanginya. Kalimat-kalimat yang ada dalam aturan hukum tidak lain merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaingan. Dalam kenyataan terlihat bahwa politik sangat menentukan bekerjanya hukum.Namun melihat ketidakjelasan politik hukum pada di era transisi ini, munculnya elemen kritis di kalangan masyarakat sipil, pemerintahan yang efektif dan kuat, serta lembaga pengadilan yang mampu menguji peraturan di dalam bingkai UUD 1945 menjadi sebuah keniscayaan.
Dengan dasar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan akan dapat terwujud apabila aktifitas politik yang melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri. Terlepas bahwa dalam proses kerjanya lembaga-lembaga hukum harus bekerja secara independen untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum, dasar dari pembentukan hukum itu sendiri yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik juga harus mengandung prinsip-prinsip membangun supremasi hukum yang berkeadilan.

KONFLIK dan 4 Mekanisme Resolusi Konflik

1. PENGERTTIAN KONFLIK
Konflik berasal dari kata Conligere (bahasa latin) yang berarti menyerang bersama-sama
Menurut Mitchell ( 1981) Konflik adalah sebuah situasi dalam mana dua atau lebih orang saling mencapai tujuan-tujuan yang dikehendakinya tetapi hanya salah satu yang berhasil mencapainya.
Menurut James A. Schellenberg (1966) Konflik adalah situasi dimana Individu atau kelompok yang lain dalam rangka merebut sesuatu yang dikehendakii berdasarkan pada persaingan kepentingan-kepentingan karena perbedaan identitas atau sikap.
Menurut Louis Kiesberg (1988) Konflik sosial adalah fenomen umum yaitu hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok ) yang memiliki atau merasa memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan.
Teori Resolusi konflik.
Resolusi konflik menekankan kebutuhan untuk melihat perdamaian sebagai suatu proses terbuka dan membagi proses penyelesaian konflik dalam beberapa tahap sesuai dengan dinamika siklus konflik. Resolusi konflik juga berupaya menciptakan suatu mekanisme penyelesaian konflik secara komprehensif dalam tiap-tiap tahap eskalasi konflik. Pada intinya, teori resolusi konflik mengedepankan prinsip-prinsip bahwa;
1) konflik tidak dapat dipandang sebagai suatu fenomena politik-militeristik namun juga harus dilihat sebagai suatu fenomena sosial,
2) konflik memiliki suatu siklus hidup yang tidak berjalan linear, sangat bergantung pada dinamika lingkungan konflik,
3) sebab-sebab konflik tidak dapat direduksi ke dalam suatu variabel tunggal dalam bentuk suatu proposisi kausalitas bivariat melainkan harus dilihat sebagai fenomena yang terjadi karena interaksi bertingkat berbagai faktor,
4) resolusi konflik hanya diterapkan secara optimal jika dikombinasikan dengan beragam mekanisme penyelesaian konflik lain yang relevan.
Perang sebagai alternatif terakhir untuk menyelesaikan konflik dan wajibnya digali alternatif-alternatif resolusi konflik dengan cara damai, menjadi dua prinsip utama kaum “peace researcher” yang berupaya mengembangkan beragam mekanisme resolusi konflik. Salah satu pemikir teori resolusi konflik adalah John Burton yang mengembangkan kategori baru untuk resolusi konflik yang dikenal sebagai problem-solving approach. Menurut Burton, konflik tidak dapat diselesaikan dengan kekuatan bersenjata dan juga dengan negosiasi antarpihak yang bertikai. Resolusi konflik tidak berakhir di merja negosiasi namun merupakan suatu proses untuk menciptakan suatu struktur baru yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
Upaya menciptakan institusi yang efektif untuk menyelesaikan konflik dilakukan dengan dua cara;
1) mengembangkan prosedur resolusi konflik (conflict prevention, conflict management, conflict resolution and conflict provention) yang di dalamnya terdapat upaya untuk mengembangkan proses fasilitasi, merancang strategi keterlibatan pihak ketiga, memulai proses perubahan struktural yang diperlukan untuk menghilangkan sebab-sebab fundamental konflik, dan
2) memulai perubahan struktural dengan mengidentifikasi potensi kekerasan struktural (structural violence) yang terdapat dalam sistem dan kemudian dapat dirancang solusi-solusi yang mungkin diterapkan untuk menghilangkannya. Proses merancang solusi tersebut akan memaksa negara untuk secara kolektif mengeksplorasi cara-cara non-kekerasan untuk menyelesaikan sengketa dan menempatkan instrumen perang sebagai alternatif terakhir.
Teori Organisasi Internasional
Organisasi Internasional menurut S, Cheevers dan H. Field Haviland, Jr KESAWAN buku Organisasi Internasional di World Affairs, mengemukakan bahwa: … “setiap institude pengaturan kooperatif antara negara-negara ussully oleh kesepakatan dasar, untuk melakukan beberapa fungsi yang saling menguntungkan melaksanakan melalui rapat berkala dan staf kegiatan.
Boer Mauna dalam bukunya Hukum Organisasi international, menegaskan “Organisasi Internasional adalah suatu perhimpunan Negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mancapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri”.
Peran dan Fungsi Organisasi Internasional
Peran organisasi Internasional dalam politik dan hubungan Internasional telah lama diakuai oleh masyarakat internasional baik yang terdiri Negara-negara maupun non Negara sebagai wadah dalam memecahkan masalah-masalah bersama. Menurut Le Roy Bennet, peranan OI dapat dikategorikan sebagai:
1. Arena, yaitu tempat bertemunya bagi anggota-anggotanya untuk membicaakan masalah bersama.
2. Instrumen, yakni keberadaan suatu Organisasi Internasional sering digunakan oleh Negara-negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka kepentingan nasionalnya.
3. Aktor independen, sebagian besar Organisasi Internasional dapat membuat keputusan-keputusan sendiri tanpa dipengaruhi kekuasaan dari luar Organisasi internasional yang bersangkutan.

2. 4 TAHAP RESOLUSI KONFLIK
Resolusi konflik merupakan suatu terminologi ilmiah yang menekankan kebutuhan untuk melihat perdamaian sebagai suatu proses terbuka dan membagi proses penyelesaian konflik dalam beberapa tahap sesuai dengan dinamika siklus konflik. Penjabaran tahapan proses resolusi konflik dibuat untuk empat tujuan:
Pertama, konflik tidak boleh hanya dipandang sebagai suatu fenomena politik-militer, namun harus dilihat sebagai suatu fenomena sosial.
Kedua, konflik memiliki suatu siklus hidup yang tidak berjalan linear. Siklus hidup suatu konflik yang spesifik sangat tergantung dari dinamika lingkungan konflik yang spesifik pula.
Ketiga, sebab-sebab suatu konflik tidak dapat direduksi ke dalam suatu variabel tunggal dalam bentuk suatu proposisi kausalitas bivariat. Suatu konflik sosial harus dilihat sebagai suatu fenomena yang terjadi karena interaksi bertingkat berbagai faktor.
Terakhir, resolusi konflik hanya dapat diterapkan secara optimal jika dikombinasikan dengan beragam mekanisme penyelesaian konflik lain yang relevan. Suatu mekanisme resolusi konflik hanya dapat diterapkan secara efektif jika dikaitkan dengan upaya komprehensif untuk mewujudkan perdamaian yang langgeng.
Secara empirik, resolusi konflik dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama masih didominasi oleh strategi militer yang berupaya untuk mengendalikan kekerasan bersenjata yang terjadi. Tahap kedua memiliki orientasi politik yang bertujuan untuk memulai proses re-integrasi elit politik dari kelompok-kelompok yang bertikai. Tahap ketiga lebih bernuansa sosial dan berupaya untuk menerapkan problem-solving approach. Tahap terakhir memiliki nuansa kultural yang kental karena tahap ini bertujuan untuk melakukan perombakan-perombakan struktur sosial-budaya yang dapat mengarah kepada pembentukan komunitas perdamaian yang langgeng.
1. De-eskalasi Konflik
Di tahap pertama, konflik yang terjadi masih diwarnai oleh pertikaian bersenjata yang memakan korban jiwa sehingga pengusung resolusi konflik berupaya untuk menemukan waktu yang tepat untuk memulai (entry point) proses resolusi konflik. Tahap ini masih berurusan dengan adanya konflik bersenjata sehingga proses resolusi konflik terpaksa harus bergandengan tangan dengan orientasi-orientasi militer. Proses resolusi konflik dapat dimulai jika mulai didapat indikasi bahwa pihak-pihak yang bertikai akan menurunkan tingkat eskalasi konflik.
Kajian tentang entry point ini didominasi oleh pendapat Zartman (1985) tentang kondisi “hurting stalemate”. Saat kondisi ini muncul, pihak-pihak yang bertikai lebih terbuka untuk menerima opsi perundingan untuk mengurangi beban biaya kekerasan yang meningkat. Pendapat ini didukung oleh Bloomfied, Nupen dan Haris (2000). Namun, ripeness thesis ini ditolak oleh Burton (1990, 88-90) yang menyatakan bahwa
“problem-solving conflict resolution seeks to make possible more accurate prediction and costing, together with the discovery of viable options, that would make this ripening unnecessary”.
Dengan demikian, entry point juga dapat diciptakan jika ada pihak ketiga yang dapat menurunkan eskalasi konflik (Kriesberg: 1991). De-eskalasi ini dapat dilakukan dengan melakukan intervensi militer yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga internasional berdasarkan mandat BAB VI dan VII Piagam PBB (Crocker, 1996).
Operasi militer untuk menurunkan eskalasi konflik merupakan suatu tugas berat yang mendapat perhatian besar dari beberapa ageni internasional. UNHCR, misalnya, telah menerbitkan suatu panduan operasi militer pada tahun 1995 yang berjudul
“A UNHCR Handbook For The Military On Humanitarian Operations”.
Panduan yang sama juga telah dipublikasikan oleh Institute for International Studies, Brown University pada tahun 1997 dengan judul “A Guide to Peace Support Operations”.
2. Intervensi Kemanusiaan dan Negosiasi Politik
Ketika de-eskalasi konflik sudah terjadi, maka tahap kedua proses resolusi konflik dapat dimulai bersamaan dengan penerapan intervensi kemanusiaan untuk meringankan beban penderitaan korban-korban konflik (Anderson, 1996). Intervensi kemanusiaan ini dilakukan dengan menerapkan prinsip mid-war operations (Loescher dan Dwoty: 1996; Widjajanto: 2000). Prinsip ini –yang merupakan salah satu perubahan dasar dari intervensi kemanusiaan di dekade 90-an, mengharuskan intervensi kemanusiaan untuk tidak lagi bergerak di lingkungan pinggiran konflik bersenjata tetapi harus bisa mendekati titik sentral peperangan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa korban sipil dan potensi pelanggaran HAM terbesar ada di pusat peperangan dan di lokasi tersebut tidak ada yang bisa melakukan operasi penyelamatan selain pihak ketiga. Dengan demikian, bentuk-bentuk aksi kemanusian minimalis yang hanya menangani masalah defisiensi komoditas pokok (commodity-based humanitarianism) dianggap tidak lagi memadai.
Intervensi kemanusiaan tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan usaha untuk membuka peluang (entry) diadakannya negosiasi antar elit. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tahap ini kental dengan orientasi politik yang bertujuan untuk mencari kesepakatan politik (political settlement) antara aktor konflik.
3. Problem-solving Approach
Tahap ketiga dari proses resolusi konflik adalah problem-solving yang memiliki orientasi sosial. Tahap ini diarahkan menciptakan suatu kondisi yang kondusif bagi pihak-pihak antagonis untuk melakukan transformasi suatu konflik yang spesifik ke arah resolusi (Jabri: 1996, 149).
Transformasi konflik dapat dikatakan berhasil jika dua kelompok yang bertikai dapat mencapai pemahaman timbal-balik (mutual understanding) tentang cara untuk mengeskplorasi alternatif-alternatif penyelesaian konflik yang dapat langsung dikerjakan oleh masing-masing komunitas. Alternatif-alternatif solusi konflik tersebut dapat digali jika ada suatu institusi resolusi konflik yang berupaya untuk menemukan sebab-sebab fundamental dari suatu konflik. Bagi Burton (1990, 202), sebab-sebab fundamental tersebut hanya dapat ditemukan jika konflik yang terjadi dianalisa dalam konteks yang menyeluruh (total environment).
Aplikasi empirik dari problem-solving approach ini dikembangkan oleh misalnya, Rothman (1992, 30) yang menawarkan empat komponen utama proses problem-solving. Komponen pertama adalah masing-masing pihak mengakui legitimasi pihak lain untuk melakukan inisiatif komunikasi tingkat awal. Komponen kedua adalah masing-masing pihak memberikan informasi yang benar kepada pihak lain tentang kompleksitas konflik yang meliputi sebab-sebab konflik, trauma-trauma yang timbul selama konflik, dan kendala-kendala struktural yang akan menghambat fleksibilitas mereka dalam melakukan proses resolusi konflik. Komponen ketiga adalah kedua belah pihak secara bertahap menemukan pola interaksi yang diinginkan untuk mengkomunikasikan signal-signal perdamaian. Komponen terakhir adalah problem-solving workshop yang berupaya menyediakan suatu suasana yang kondusif bagi pihak-pihak bertikai untuk melakukan proses (tidak langsung mencari outcome) resolusi konflik.
4. Peace-building
Tahap keempat adalah peace-building yang meliputi tahap transisi, tahap rekonsiliasi dan tahap konsolidasi. Tahap ini merupakan tahapan terberat dan akan memakan waktu paling lama karena memiliki orientasi struktural dan kultural.
Kajian tentang tahap transisi, misalnya, dilakukan oleh Ben Reily (2000, 135-283) yang telah mengembangkan berbagai mekanisme transisi demokrasi bagi masyarakat pasca-konflik . Mekanisme transisi tersebut meliputi lima proses yaitu:
(1) pemilihan bentuk struktur negara;
(2) pelimpahan kedaulatan negara;
(3) pembentukan sistem trias-politica;
(4) pembentukan sistem pemilihan umum;
(5) pemilihan bahasa nasional untuk masyarakat multi-etnik; dan
(6) pembentukan sistem peradilan.
Tahap kedua dari proses peace-building adalah rekonsiliasi. Rekonsiliasi perlu dilakukan jika potensi konflik terdalam yang akan dialami oleh suatu komunitas adalah rapuhnya kohesi sosial masyarakat karena beragam kekerasan struktural yang terjadi dalam dinamika sejarah komunitas tersebut .
Tahap terakhir dari proses peace-building adalah tahap konsolidasi. Dalam tahap konsolidasi ini, semboyan utama yang ingin ditegakkan adalah “Quo Desiderat Pacem, Praeparet Pacem”. Semboyan ini mengharuskan aktor-aktor yang relevan untuk terus menerus melakukan intervensi perdamaian terhadap struktur sosial dengan dua tujuan utama yaitu mencegah terulangnya lagi konflik yang melibatkan kekerasan bersenjata serta mengkonstruksikan proses perdamaian langgeng yang dapat dijalankan sendiri oleh pihak-pihak yang bertikai. (Miall: 2000, 302-344).
Dua tujuan tersebut dapat dicapai dengan merancang dua kegiatan.
Kegiatan pertama adalah mengoperasionalkan indikator sistem peringatan dini (early warning system, Widjajanto: 2001) Sistem peringatan dini ini diharapkan dapat menyediakan ruang manuver yang cukup luas bagi beragam aktor resolusi konflik dan memperkecil kemungkinan penggunaan kekerasan bersenjata untuk mengelola konflik. Sistem peringatan dini ini juga dapat dijadikan tonggak untuk melakukan preventive diplomacy yang oleh Lund (1996, 384-385) didefinisikan sebagai:
“preventive diplomacy, or conflict prevention, consists of governmental or non-governmental actions, policies, and institutions that are taken deliberately to keep particular states or organized groups within them from threatening or using organized violence, armed force, or related forms of coercion such as repression as the means to settle interstate or national political disputes, especially in situations where the existing means cannot peacefully manage the destabilizing effects of economic, social, political, and international change”.
Kedua, perlu dikembangkan beragam mekanisme resolusi konflik lokal yang melibatkan sebanyak mungkin aktor-aktor non militer di berbagai tingkat eskalasi konflik (Widjajanto: 2001). Aktor-aktor resolusi konflik tersebut dapat saja melibatkan Non-Governmental Organisations (NGOs) (Aall:1996), mediator internasional (Zartman dan Touval: 1996), atau institusi keagamaan (Sampson: 1997; Lederach: 1997).
Tulisan ini telah berusaha menghadirkan empat tahap resolusi konflik. Keempat tahap resolusi konflik tersebut harus dilihat sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dijalankan secara terpisah. Kegagalan untuk mencapai tujuan disatu tahap akan berakibat tidak sempurnanya proses pengelolaan konflik di tahap lain. Tahap-tahap tersebut juga menunjukkan bahwa resolusi konflik menempatkan perdamaian sebagai suatu proses terbuka yang tidak pernah berakhir. Perdamaian memerlukan upaya terus menerus untuk melakukan identifikasi dan eliminasi terhadap potensi kemunculan kekerasan struktural di suatu komunitas.

Metode dan Teknik Pemetaan Konflik Dalam Konteks Sosial

Pemetaan sosial (social mapping) didefinisikan sebagai proses penggambaran masyarakat yang sistematik serta melibatkan pengumpulan data dan informasi mengenai masyarakat termasuk di dalamnya profile dan masalah sosial yang ada pada masyarakat tersebut. Merujuk pada Netting, Kettner dan McMurtry (1993), pemetaan sosial dapat disebut juga sebagai social profiling atau “pembuatan profile suatu masyarakat”. 
 
Pemetaan sosial dapat dipandang sebagai salah satu pendekatan dalam Pengembangan Masyarakat yang oleh Twelvetrees (1991:1) didefinisikan sebagai “the process of assisting ordinary people to improve their own communities by undertaking collective actions.” Sebagai sebuah pendekatan, pemetaan sosial sangat dipengaruhi oleh ilmu penelitian sosial dan geography. Salah satu bentuk atau hasil akhir pemetaan sosial biasanya berupa suatu peta wilayah yang sudah diformat sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu image mengenai pemusatan karakteristik masyarakat atau masalah sosial, misalnya jumlah orang miskin, rumah kumuh, anak terlantar, yang ditandai dengan warna tertentu sesuai dengan tingkatan pemusatannya. 
 
Perlu dicatat bahwa tidak ada aturan dan bahkan metoda tunggal yang secara sistematik dianggap paling unggul dalam melakukan pemetaan sosial. Prinsip utama bagi para praktisi pekerjaan sosial dalam melakukan pemetaan sosial adalah bahwa ia dapat mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dalam suatu wilayah tertentu secara spesifik yang dapat digunakan sebagai bahan membuat suatu keputusan terbaik dalam proses pertolongannya. Mengacu pada Netting, Kettner dan McMurtry (1993:68) ada tiga alasan utama mengapa para praktisi pekerjaan sosial memerlukan sebuah pendekatan sistematik dalam melakukan pemetaan sosial:
 
1.  Pandangan mengenai “manusia dalam lingkungannya” (the person-in-environment) merupakan faktor penting dalam praktek pekerjaan sosial, khususnya dalam praktek tingkat makro atau praktek pengembangan masyarakat. Masyarakat dimana seseorang tinggal sangat penting dalam menggambarkan siapa gerangan dia, masalah apa yang dihadapinya, serta sumber-sumber apa yang tersedia untuk menangani masalah tersebut. Pengembangan masyarakat tidak akan berjalan baik tanpa pemahaman mengenai pengaruh-pengaruh masyarakat tersebut.
2.  Pengembangan masyarakat memerlukan pemahaman mengenai sejarah dan perkembangan suatu masyarakat serta analisis mengenai status masyarakat saat ini. Tanpa pengetahuan ini, para praktisi akan mengalami hambatan dalam menerapkan nilai-nilai, sikap-sikap dan tradisi-tradisi pekerjaan sosial maupun dalam memelihara kemapanan dan mengupayakan perubahan.
3.  Masyarakat secara konstan berubah. Individu-individu dan kelompok-kelompok begerak kedalam perubahan kekuasaan, struktur ekonomi, sumber pendanaan dan peranan penduduk. Pemetaan sosial dapat membantu dalam memahami dan menginterpretasikan perubahan-perubahan tersebut. 
MEMAHAMI MASYARAKAT DAN MASALAH SOSIAL
 
Pemetaan sosial memerlukan pemahaman mengenai kerangka konseptualisasi masyarakat yang dapat membantu dalam membandingkan elemen-elemen masyarakat antara wilayah satu dengan wilayah lainnya. Misalnya, beberapa masyarakat memiliki wilayah (luas-sempit), komposisi etnik (heterogen-homogen)_dan status sosial-ekonomi (kaya-miskin atau maju-tertinggal) yang berbeda satu sama lain. Dalam makalah ini, kerangka untuk memahami masyarakat akan berpijak pada karya klasik Warren (1978), The Community in America, yang dikembangkan kemudian oleh Netting, Kettner dan McMurtry (1993:68-92). Sebagaimana digambarkan Tabel 1, kerangka pemahaman masyarakat dan masalah sosial terdiri dari 4 fokus atau variabel dan 9 tugas. 
 
 
Focus A: Pengidentifikasian Populasi Sasaran
 
Tugas 1: Memahami karakteristik anggota populasi sasaran
 
·     Apa yang diketahui mengenai sejarah populasi sasaran pada masyarakat ini?
·     Berapa orang jumlah populasi sasaran dan bagaimana karakteristik mereka?
·     Bagaimana orang-orang dalam populasi sasaran memandang kebutuhan-kebutuhannya?
·     Bagaimana orang-orang dalam populasi sasaran memandang masyarakat dan kepekaannya dalam merespon kebutuhan-kebutuhan mereka?
 
Focus B: Penentuan Karakteristik Masyarakat
 
Tugas 2: Mengidentifikasi batas-batas masyarakat.
 
·     Apa batas wilayah geografis dimana intervensi terhadap populasi sasaran akan dilaksanakan?
·     Dimana anggota-anggota populasi sasaran berlokasi dalam batas wilayah geografis?
·     Apa hambatan fisik yang ada dalam populasi sasaran?
·     Bagaimana kesesuaian batas-batas kewenangan program-program kesehatan dan pelayanan kemanusiaan yang melayani populasi sasaran? 
 
Tugas 3: Menggambarkan masalah-masalah sosial
 
·     Apa permasalahan sosial utama yang mempengaruhi populasi sasaran pada masyarakat ini?
·     Adakah sub-sub kelompok dari populasi sasaran yang mengalami permasalahan sosial utama?
·     Data apa yang tersedia mengenai permasalahan sosial yang teridentifikasi dan bagaimana data tersebut digunakan di dalam masyarakat?
·     Siapa yang mengumpulkan data, dan apakah ini merupakan proses yang berkelanjutan?
 
Tugas 4: Memahami nilai-nilai dominan
 
·     Apa nilai-nilai budaya, tradisi, atau keyakinan-keyakinan yang penting bagi populasi sasaran?
·     Apa nilai-nilai dominan yang mempengaruhi populasi sasaran dalam masyarakat?
·     Kelompok-kelompok dan individu-individu manakah yang menganut nilai-nilai tersebut dan siapa yang menentangnya?
·     Apa konflik-konflik nilai yang terjadi pada populasi sasaran? 
 
Focus C: Pengakuan Perbedaan-Perbedaan
 
Tugas 5. Mengidentifikasi mekanisme-mekanisme penindasan yang tampak dan formal.
 
·     Apa perbedaan-perbedaan yang terlihat diantara anggota-amggota populasi sasaran?
·     Apa perbedaan-perbedaan yang terlihat antara anggota populasi sasaran dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat?
·     Bagaimana perbedaan-perbedaan populasi sasaran dipandang oleh masyarakat yang lebih besar?
·     Dalam cara apa populasi sasaran tertindas berkenaan dengan perbedaan-perbedaan tersebut?
·     Apa kekuatan-kekuatan populasi sasaran yang dapat diidentifikasi dan bagaimana agar kekuatan-kekuatan tersebut mendukung pemberdayaan?
 
Tugas 6. Mengidentifikasi bukti-bukti diskriminasi
 
·     Adakah hambatan-hambatan yang merintangi populasi sasaran dalam berintegrasi dengan masyarakat secara penuh?
·     Apa bentuk-bentuk diskriminasi yang dialami oleh populasi sasaran dalam masyarakat?
 
 
Focus D: Pengidentifikasian Struktur
 
Tugas 7. Memahami lokasi-lokasi kekuasaan.
 
·     Apa sumber-sumber utama pendanaan (baik lokal maupun dari luar masyarakat) bagi pelayanan kesehatan dan kemanusiaan yang dirancang bagi populasi sasaran dalam masyarakat?
·     Adakah pemimpin-pemimpin kuat dalam segmen pelayanan kesehatan dan kemanusiaan yang melayani populasi sasaran?
·     Apa tipe struktur kekuasaan yang mempengaruhi jaringan pemberian pelayanan yang dirancang bagi populasi sasaran?
 
Tugas 8. Menentukan ketersediaan sumber.
 
·     Apa lembaga-lembaga dan kelompok-kelompok masyarakat yang ada pada saat ini yang dipandang sebagai pemberi pelayanan bagi populasi sasaran?
·     Apa sumber utama pendanaan pelayanan-pelayanan bagi populasi sasaran?
·     Apa sumber-sumber non-finansial yang diperlukan dan tersedia?
 
Tugas 9. Mengidentifikasi pola-pola pengawasan sumber dan pemberian pelayanan.
 
·     Apa kelompok-kelompok dan asosiasi-asosiasi yang mendukung dan memberikan bantuan terhadap populasi sasaran?
·     Bagaimana distribusi sumber bagi populasi sasaran dipengaruhi oleh interaksi di dalam masyarakat?
·     Bagaimana distribusi sumber bagi populasi sasaran dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan masyarakat ekstra?
 
PENDEKATAN PEMETAAN SOSIAL
 
Metode dan teknik pemetaan sosial yang akan dibahas pada makalah ini meliputi survey formal, pemantauan cepat (rapid appraisal) dan metode partisipatoris (participatory method) (LCC, 1977; Suharto, 1997; World Bank, 2002). Dalam wacana penelitian sosial, metode survey formal termasuk dalam pendekatan penelitian makro-kuantitatif, sedangkan metode pemantauan cepat dan partisipatoris termasuk dalam penelitian mikro-kualitatif (Suharto, 1997).
 
Survey Formal
 
Survey formal dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi standar dari sampel orang atau rumahtangga yang diseleksi secara hati-hati. Survey biasanya mengumpulkan informasi yang dapat dibandingkan mengenai sejumlah orang yang relatif banyak pada kelompok sasaran tertentu. 
 
Beberapa metode survey formal antara-lain:
 
1.   Survey Rumahtangga Beragam-Topik (Multi-Topic Household Survey). Metode ini sering disebut sebagai Survey Pengukuran Standar Hidup atau Living Standards Measurement Survey (LSMS). Survey ini merupakan suatu cara pengumpulan data mengenai berbagai aspek standar hidup secara terintegrasi, seperti pengeluaran, komposisi rumah tangga, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, fertilitas, gizi, tabungan, kegiatan pertanian dan sumber-sumber pendapatan lainnya.
 
2.   Kuesioner Indikator Kesejahteraan Inti (Core Welfare Indicators Questionnaire atau CWIQ). Metode ini merupakan sebuah survey rumah tangga yang meneliti perubahan-perubahan indikator sosial, seperti akses, penggunaan, dan kepuasan terhadap pelayanan sosial dan ekonomi. Metode ini meupakan alat yang cepat dan effektif untuk mengetahui rancangan kegiatan pelayanan bagi orang-orang miskin. Jika alat ini diulang setiap tahun, maka ia dapat digunakan untuk memonitor keberhasilan suatu kegiatan. Sebuah hasil awal dari survey ini umumnya dapat diperoleh dalam waktu 30 hari. 
 
3.   Survey Kepuasan Klien (Client Satisfaction Survey). Survey ini digunakan untuk meneliti efektifitas atau keberhasilan pelayanan pemerintah berdasarkan pengalaman atau aspirasi klien (penerima pelayanan). Metode yang sering disebut sebagai service delivery survey ini mencakup penelitian mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi penerima pelayanan dalam memperoleh pelayanan publik, pandangan mereka mengenai kualitas pelayanan, serta kepekaan petugas-petugas pemerintah.
 
4.   Kartu Laporan Penduduk (Citizen Report Cards). Teknik ini sering digunakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mirip dengan Survey Kepuasan Klien, penelitian difokuskan pada tingkat korupsi yang ditemukan oleh penduduk biasa. Penemuan ini kemudian dipublikasikan secara luas dan dipetakan sesuai dengan tingkat dan wilayah geografis.
 
5.   Laporan Statistik. Pekerja sosial dapat pula melakukan pemetaan sosial berdasarkan laporan statistik yang sudah ada. Laporan statistik mengenai permasalahan sosial seperti jumlah orang miskin, desa tertinggal, status gizi, tingkat buta huruf, dll. biasanya dilakukan dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan data sensus. 
 
Pemantauan Cepat (Rapid Appraisal Methods)
 
Metode ini merupakan cara yang cepat dan murah untuk mengumpulkan informasi mengenai pandangan dan masukan dari populasi sasaran dan stakeholders lainnya mengenai kondisi geografis dan sosial-ekonomi. 
 
Metode Pemantauan Cepat meliputi: 
 
1. Wawancara Informan Kunci (Key Informant Interview). Wawancara ini terdiri serangkaian pertanyaan terbuka yang dilakukan terhadap individu-individu tertentu yang sudah diseleksi karena dianggap memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai topik atau keadaan di wilayahnya. Wawancara bersifat kualitatif, mendalam dan semi-terstruktur.
 
2. Diskusi Kelompok Fokus (Focus Group Discussion). Disikusi kelompok dapat melibatkan 8-12 anggota yang telah dipilih berdasarkan kesamaan latarbelakang. Perserta diskusi bisa para penerima pelayanan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), atau para ketua Rukun Tetangga. Fasilitator menggunakan petunjuk diskusi, mencatat proses diskusi dan kemudian memberikan komentar mengenai hasil pengamatannya. 
 
3. Wawancara Kelompok Masyarakat (Community Group Interview). Wawancara difasilitasi oleh serangkaian pertanyaan yang diajukan kepada semua anggota masyarakat dalam suatu pertemuan terbuka. Pewawancara melakukan wawancara secara hati-hati berdasarkan pedoman wawancara yang sudah disiapkan sebelumnya.
 
4. Pengamatan Langsung (Direct Observation). Melakukan kunjungan lapangan atau pengamatan langsung terhadap masyarakat setempat. Data yang dikumpulkan dapat berupa informasi mengenai kondisi geografis, sosial-ekonomi, sumber-sumber yang tersedia, kegiatan program yang sedang berlangsung, interaksi sosial, dll.
 
5. Survey Kecil (Mini-Survey). Penerapan kuesioner terstruktur (daftar pertanyaan tertutup) terhadap sejumlah kecil sample (antara 50-75 orang). Pemilihan responden dapat menggunakan teknik acak (random sampling) ataupun sampel bertujuan (purposive sampling). Wawancara dilakukan pada lokasi-lokasi survey yang terbatas seperti sekitar klinik, sekolah, balai desa. 
 
Metode Partisipatoris
 
Metode partisipatoris merupakan proses pengumpulan data yang melibatkan kerjasama aktif antara pengumpul data dan responden. Pertanyaan-pertanyaan umumnya tidak dirancang secara baku, melainkan hanya garis-garis besarnya saja. Topik-topik pertanyaan bahkan dapat muncul dan berkembang berdasarkan proses tanya-jawab dengan responden.
 
Terdapat banyak teknik pengumpulan data partisipatoris. Empat di bawah ini cukup penting diketahui:
 
1.   Penelitian dan Aksi Partisipatoris (Participatory Research and Action). Metode yang terkenal dengan istilah PRA (dulu disebut Participatory Rural Appraisal) ini merupakan alat pengumpulan data yang sangat berkembang dewasa ini. PRA terfokus pada proses pertukaran informasi dan pembelajaran antara pengumpul data dan responden. Metode ini biasanya menggunakan teknik-teknik visual (penggunaan tanaman, biji-bijian, tongkat) sebagai alat penunjuk pendataan sehingga memudahkan masyarakat biasa (bahkan yang buta huruf) berpartisipasi. PRA memiliki banyak sekali teknik, antara lain Lintas Kawasan, Jenjang Pilihan dan Penilaian, Jenjang Matrik Langsung, Diagram Venn, Jenjang Perbandingan Pasangan (Suharto, 1997; 2002; Hikmat, 2001).
 
2.   Stakeholder Analysis. Analisis terhadap para peserta atau pengurus dan anggota suatu program, proyek pembangunan atau organisasi sosial tertentu mengenai isu-isu yang terjadi di lingkungannya, seperti relasi kekuasaan, pengaruh, dan kepentingan-kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan. Metode ini digunakan terutama untuk menentukan apa masalah dan kebutuhan suatau organisasi, kelompok, atau masyarakat setempat.
 
3.   Beneficiary Assessment. Pengidentifikasian masalah sosial yang melibatkan konsultasi secara sistematis dengan para penerima pelayanan sosial. Tujuan utama pendekatan ini adalah untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan partisipasi, merancang inisiatif-inisiatif pembangunan, dan menerima masukan-masukan guna memperbaharui sistem dan kualitas pelayanan dan kegiatan pembangunan.
 
4.   Monitoring dan Evaluasi Partisipatoris (Participatory Monitoring and Evaluation). Metode ini melibatkan anggota masyarakat dari berbagai tingkatan yang bekerjasama mengumpulkan informasi, mengidentifikasi dan menganalisis masalah, serta melahirkan rekomendasi-rekomendasi.

8 Okt 2013

Penggunaan Kata Ilmiah Dalam Dunia Ekonomi

Kata Ilmiah
Kata Populer

Bursa Effek
Investasi
Aktiva
Passiva
Piutang
Profit
Budget
Auditing
Independen
Opini
Manajeman
Public
Periode
Income
Balance
Deviden
Accounting
Stake Holder
Cost
Fee
Trade
Produsen
Servis
Defisit
Surplus
Kapital
Kas
Manajer
Investor
Obligasi
Nominal
Kuantitas
Prive
Kredit
Neraca
Asset
Ledger
Depresiasi
Akumulasi
Value
Netto
Bruto
Owner
Market
Goods
Revenue
Distribusi
Kwitansi
Ekspense
Posting
Supply
Demand
Kontinyu
Saldo
Utility
Verifikasi
Import
Eksport
Konsumen
Kualitasa
Korelasi
Rabat
Akuntansi
Saham
Interest
Komisi
Sentral
Marketing
Material
Properti
Order
Price
List
Suppliers
Elastisitas
Voluntari
Indeks
Siklus
Grafik
Giro
Emisi
Kuorum
Kurs uang
Valuta
Laba
Desain
Saham
Likuiditas
Manufaktur
Ekuitas
Sales
Grosir
Warkat
Rekonsiliasi
Faktur
Cek
Nota
Pajak
Ikhtisar
Barter
Pasar Modal
Penanaman Modal
Harta
Kewajiban
Pinjaman
Keuntungan
Anggaran
Pemeriksaan
Bebas
Pendapat
Pengaturan
Umum
Waktu
Penghasilan
Seimbang
Bagian laba
Akuntansi
Pengguna jasa Akuntansi
Biaya
Ongkos jasa
Dagang
Penghasil
Layanan
Kurang
Berlebih
Modal
Tunai
Pengelola
Penanam modal
Surat utang
Angka
Jumlah angka
Pengambilan modal
Utang
Laporan keuangan
Kekayaan
Buku besar
Penyusutan
Jumlah
Nilai
Berat bersih
Berat kotor
Pemilik
Pasar
Barang
Pendapatan
Penyaluran
Bukti pembayaran
Beban
Memindah Bukukan
Persediaan
Permintaan
Terus menerus
Sisa/selisih
Kegunaan
Pemeriksaan
Pemasukan barang
Pengeluaran barang
Pembeli
Mutu
Hubungan
Potongan dagang
Ilmu hitung
Surat hak
Bunga
Imbalan jasa
Pusat
Pemasaran
Bahan-bahan
Peralatan
Pesanan
Harga
Daftar
Pemasok
Pemuluran
Sukarela
Petunjuk
Perputaran
Gambar
Simpanan pada bank
Perusahaan penjual saham
Jumlah minimum
Satuan uang
Nilai uang
Untung
Rancangan
Surat berharga
Penutup
Industri
Modal
Penjualan
Penyalur
Surat
Pengecekan
Bukti transaksi
Surat perintah
Dokumen ringan
Iuran wajib
Ringkasan
Pertukaran barang

Filsafat dan Pendidikan di Indonesia

Setiap pemikir mempunyai definisi berbeda tentang makna filsafat karena pengertiannya yang begitu luas dan abstrak. Tetapi secara sederhana filsafat dapat dimaknai bersama sebagai suatu sistim nilai-nilai (systems of values) yang luhur yang dapat menjadi pegangan atau anutan setiap individu, atau keluarga, atau kelompok komunitas dan/atau masyarakat tertentu, atau pada gilirannya bangsa dan negara tertentu.

Pendidikan sebagai upaya terorganisasi, terencana, sistimatis, untuk mentransmisikan kebudayaan dalam arti luas (ilmu pengetahuan, sikap, moral dan nilai-nilai hidup dan kehidupan, ketrampilan, dll.) dari suatu generasi ke generasi lain. Adapun visi, misi dan tujuannya yang ingin dicapai semuanya berlandaskan suatu filsafat tertentu. Bagi kita sebagai bangsa dalam suatu negara bangsa (nation state) yang merdeka, pendidikan kita niscaya dilandasi oleh filsafat hidup yang kita sepakati dan anut bersama.

Dalam sejarah panjang kita sejak pembentukan kita sebagai bangsa (nation formation) sampai kepada terbentuknya negara bangsa (state formation dan nation state) yang merdeka, pada setiap kurun zaman, pendidikan tidak dapat dilepaskan dari filsafat yang menjadi fondasi utama dari setiap bentuk pendidikan karena menyangkut sistem nilai-nilai (systems of values) yang memberi warna dan menjadi "semangat zaman" (zeitgeist) yang dianut oleh setiap individu, keluarga, anggota­-anggota komunitas atau masyarakat tertentu, atau pada gilirannya bangsa dan negara nasional. Landasan filsafat ini hanya dapat dirunut melalui kajian sejarah, khususnya Sejarah Pendidikan Indonesia.

Sebagai komparasi, di negara-negara Eropa (dan Amerika) pada abad ke-19 dan ke-20 perhatian kepada Sejarah Pendidikan telah muncul dari dan digunakan untuk maksud-maksud lebih lanjut yang bermacam-macam, a.l. untuk membangkitkan kesadaran berbangsa, kesadaran akan kesatuan kebudayaan, pengembangan profesional guru-guru, atau untuk kebanggaan terhadap lembaga­-lembaga dan tipe-tipe pendidikan tertentu. (Silver, 1985: 2266).

Substansi dan tekanan dalam Sejarah Pendidikan itu bermacam-macam tergantung kepada maksud dari kajian itu: mulai dari tradisi pemikiran dan para pemikir besar dalam pendidikan, tradisi nasional, sistim pendidikan beserta komponen-komponennya, sampai kepada pendidikan dalam hubungannya dengan sejumlah elemen problematis dalam perubahan sosial atau kestabilan, termasuk keagamaan, ilmu pengetahuan (sains), ekonomi, dan gerakan-gerakan sosial. Sehubungan dengan MI semua Sejarah Pendidikan erat kaitannya dengan sejarah intelektual dan sejarah sosial. (Silver, 1985: Talbot, 1972: 193-210)

Esensi dari pendidikan itu sendiri sebenarnya ialah pengalihan (transmisi) kebudayaan (ilmu pengetahuan, teknologi, ide-ide dan nilai-nilai spiritual serta (estetika) dari generasi yang lebih tua kepada generasi yang lebih muda dalam setiap masyarakat atau bangsa. Oleh sebab itu sejarah dari pendidikan mempunyai sejarah yang sama tuanya dengan masyarakat pelakunya sendiri, sejak dari pendidikan informal dalam keluarga batih, sampai kepada pendidikan formal dan non-formal dalam masyarakat agraris maupun industri.

Selama ini Sejarah Pendidikan masih menggunakan pendekatan lama atau "tradisional" yang umumnya diakronis yang kajiannya berpusat pada sejarah dari ide­-ide dan pemikir-pemikir besar dalam pendidikan, atau sejarah dan sistem pendidikan dan lembaga-lembaga, atau sejarah perundang-undangan dan kebijakan umum dalam bidang pendidikan. (Silver, 1985: 2266) Pendekatan yang umumnya diakronis ini dianggap statis, sempit serta terlalu melihat ke dalam. Sejalan dengan perkembangan zaman dan kemajuan dalam pendidikan beserta segala macam masalah yang timbul atau ditimbulkannya, penanganan serta pendekatan baru dalam Sejarah Pendidikan dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak oleh para sejarawan pendidikan kemudian. (Talbot, 1972: 206-207)

Para sejarawan, khususnya sejarawan pendidikan melihat hubungan timbal balik antara pendidikan dan masyarakat; antara penyelenggara pendidikan dengan pemerintah sebagai representasi bangsa dan negara yang merumuskan kebijakan (policy) umum bagi pendidikan nasional. Produk dari pendidikan menimbulkan mobilitas sosial (vertikal maupun horizontal); masalah-masalah yang timbul dalam pendidikan yang dampak-dampaknya (positif ataupun negatif) dirasakan terutama oleh masyarakat pemakai, misalnya, timbulnya golongan menengah yang menganggur karena jenis pendidikan tidak sesuai dengan pasar kerja; atau kesenjangan dalam pemerataan dan mutu pendidikan; pendidikan lanjutan yang hanya dapat dinikmati oleh anak-anak orang kaya dengan pendidikan terminal dari anak-­anak yang orang tuanya tidak mampu; komersialisasi pendidikan dalam bentuk yayasan-yayasan dan sebagainya. Semuanya menuntut peningkatan metodologis penelitian dan penulisan sejarah yang lebih baik danipada sebelumnya untuk menangani semua masalah kependidikan ini.

Sehubungan dengan di atas pendekatan Sejarah Pendidikan baru tidak cukup dengan cara-cara diakronis saja. Perlu ada pendekatan metodologis yang baru yaitu a.l, interdisiplin. Dalam pendekatan interdisiplin dilakukan kombinasi pendekatan diakronis sejarah dengan sinkronis ilmu-ihmu sosial. Sekarang ini ilmu-ilmu sosial tertentu seperti antropologi, sosiologi, dan politik telah memasuki "perbatasan" (sejarah) pendidikan dengan "ilmu-ilmu terapan" yang disebut antropologi pendidikan, sosiologi pendidikan, dan politik pendidikan. Dalam pendekatan ini dimanfaatkan secara optimal dan maksimal hubungan dialogis "simbiose mutualistis" antara sejarah dengan ilmu-ilmu sosial.

Sejarah Pendidikan Indonesia dalam arti nasional termasuk relatif baru. Pada zaman pemerintahan kolonial telah juga menjadi perhatian yang diajarkan secara diakronis sejak dari sistem-sistem pendidikan zaman Hindu, Islam, Portugis, VOC, pemerintahan Hindia-Belanda abad ke-19. Kemudian dilanjutkan dengan pendidikan zaman Jepang dan setelah Indonesia merdeka model diakronis ini masih terus dilanjutkan sampai sekarang.

Perkuliahan dilakukan dengan pendekatan interdisiplm (diakronik dan/atau sinkronik). Untuk Sejarah Pendidikan Indonesiamutakhir, substansinya seluruh spektrum pendidikan yang secara temporal pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia; hubungan antara kebijakan pendidikan dengan politik nasional pemerintah, termasuk kebijakan penyusunan dan perubahan kurikulum dengan segala aspeknya yang menyertainya; lembaga-lembaga pendidikan (pemerintah maupun swasta); pendidikan formal dan non-formal; pendidikan umum, khusus dan agama. Singkatnya segala macam makalah yang dihadapi oleh pendidikan di Indonesia dahulu dan sekarang dan melihat prosepeknya ke masa depan. Sejarah sebagai kajian reflektif dapat dimanfaatkan untuk melihat prosepek ke depan meskipun tidak punya pretensi meramal. Dalam setiap bahasan dicoba dilihat filosofi yang melatarinya.

Propaganda Politik

Propaganda politik merupakan salah satu dari bentuk-bentuk komunikasi politik, yang berasal dari kata latin propagare (menyemaikan tunas suatu tanaman).  Propaganda adalah salah satu bentuk kegiatan yang sudah lama dikenal penggunaannya dalam bidang politik, yang pada awalnya / semulanya digunakan sebagai bentuk kegiatan keagamaan (katolik), yaitu pada tahun 1622, di masa Paus Gregorius XV.
Karakteristik kegiatan utama propaganda yaitu satu-kepada-banyak (satu orang propagandis menggalang banyak pengikut). Yang dimaksud propagandis adalah orang yang melaksanakan kegiatan propaganda, yang mampu menjangkau khalayak kolektif yang lebih besar. Propagandis dalam politik disebut juga seperti politikus atau kader partai politik yang memiliki kemampuan dalam melakukan sugesti kepada khalayak dan menciptakan suasana yang mudah terkena sugesti. Di mana situasi yang mudah terkena sugesti itu sangat ditentukan oleh kecakapan dalam menyugestikan atau menyarankan kepada khalayak, dan khalayak itu sendiri diliputi oleh suasana yang mudah terkena sugesti.
Dalam Negara demokrasi, propaganda menurut Leonard W. Dobb dipahami sebagai suatu usaha individu atau individu-individu yang berkepentingan untuk mengontrol sikap kelompok individu lainnya dengan jalan menggunakan sugesti. Kemudian Herbert Blumer mengemukakan bahwa propaganda dapat dianggap sebagai suatu kampanye politik yang dengan sengaja mengajak dan membimbing untuk mempengaruhi / membujuk orang guna menerima suatu pandangan, sentiment, atau nilai.
Atas pengertian tersebut, Jacques Ellul membagi propaganda dalam dua tipe, yaitu propaganda politik dan propaganda sosiologi. Di mana yang dimaksud dengan propaganda politik itu adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah, partai politik, dan kelompok kepentingan untuk mencapai tujuan politik (strategis atau taktis) dengan pesan-pesan yang khas yang lebih berjangka pendek. Sedangkan propaganda sosiologis biasanya kurang kentara dan lebih berjangka panjang, dengan pesan-pesan suatu cara hidup, yang selanjutnya akan mempengaruhi lembaga-lembaga sosial, ekonomi dan politik.
Dengan demikian, propaganda politik itu merupakan kegiatan komunikasi politik yang dilakukan secara terencana dan sistematik, untuk menggunakan sugesti (mempermainkan emosi), untuk tujuan mempengaruhi seseorang atau kelompok orang , khalayak atau komunitas yang lebih besar (bangsa) agar melaksanakan atau menganut suatu ide (ideologi, gagasan sampai sikap), atau kegiatan tertentu dengan kesadarannya sendiri tanpa merasa dipaksa / terpaksa.