KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 42
KETETAPAN
KONGRES XII PEMUDA/KNPI
NOMOR: TAP. 08/KONGRES-XII/PEMUDA-KNPI/2008
t e n t a n g
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KONGRES XII PEMUDA/KNPI,
Menimbang : a. Bahwa untuk memberi jaminan landasan konstitusionil keberadaan
KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda,
maka dipandang perlu untuk mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga KNPI;
b. Bahwa oleh karena itu Kongres XII Pemuda/KNPI memandang perlu
untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KNPI;
Mengingat : 1. Undang-Undang No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
3. Peraturan dan Kebijakan Organisasi KNPI lainnya;
4. Keputusan DPP KNPI Nomor: KEP. 073/DPP-KNPI/VIII/2008 tentang
Kongres XII Pemuda/KNPI.
Memperhatikan : Hasil Permusyawaratan dalam sidang Pleno VIII Kongres XII Pemuda/KNPI
yang mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI,
pada tanggal 27 Oktober 2008.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETETAPAN KONGRES XII PEMUDA/KNPI TENTANG ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KNPI
Pasal 1
Mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI, adalah sebagaimana
terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketetapan ini.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 43
Pasal 2
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Oktober 2008
KONGRES XII PEMUDA/KNPI
PRESIDIUM SIDANG
SARMAN SIMANJORANG ANDI BROWNING PURWANTO M. ALI
Ketua/Anggota Anggota Anggota
NATALIS SITUMORANG ARBAIN SEMENDAWAI
Anggota Anggota
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 44
LAMPIRAN SATU:
KETETAPAN KONGRES XII PEMUDA/KNPI
NOMOR: TAP. 08/KONGRES-XII/PEMUDA-KNPI/2008
ANGGARAN DASAR
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda memiliki peranan
yang sangat menonjol dalam memainkan peran kepeloporannya, khususnya dalam
mencetuskan ide-ide pembaharuan yang didasari pada militansi dan idealisme, sebagaimana
dibuktikan pada tahun 1908 dengan momentum Kebangkitan Nasional, tahun 1928 dengan
lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut dan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia, tahun 1966 dengan munculnya Orde Baru, dan tahun 1973
terbentuknya KNPI melalui Deklarasi Pemuda, serta tahun 1998 dengan semangat
kejuangannya yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakkan demokrasi, keadilan dan
supremasi hukum yang berakumulasi secara sinergik dengan lahirnya era reformasi.
Bahwasanya kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa,
perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi
generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan
serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.
Bahwasanya generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki
tanggung jawab moral untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda
sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta
berpedoman pada Haluan Negara, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat.
Bahwasanya untuk melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan
tunas-tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka
organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia yang berhimpun
dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan landasan semangat kebersamaan untuk
menumbuhkan, menggerakkan militansi dan idealisme, serta menyalurkan aspirasi dan potensi
pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan yang lebih baik.
Sadar sepenuhnya akan panggilan suci yang termaktub dalam tapak-tapak sejarah, peranan,
potensi dan tanggungjawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami
generasi muda Indonesia dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL
PEMUDA INDONESIA sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI.
2. KNPI didirikan pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
3. Pusat organisasi KNPI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 45
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Azas
KNPI berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 3
Tujuan
KNPI memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia demi tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Terciptanya pemuda Indonesia yang memiliki kemampuan intelektual, berakhlak mulia, dan
memiliki keahlian profesional, dalam rangka menjamin kesinambungan Pembangunan
Nasional;
3. Terberdayakannya seluruh potensi pemuda Indonesia dalam berbagai dimensi kenegaraan
dan kemasyarakatan demi mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil,
makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres
BAB IV
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Status
Status KNPI adalah satu-satunya wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda di
Indonesia
Pasal 6
Sifat
KNPI bersifat terbuka dan independen
Pasal 7
Fungsi
KNPI memiliki fungsi, sebagai berikut:
1. Sebagai wadah perekat kemajemukan pemuda Indonesia dalam rangka meningkatkan
kualitas kehidupan kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara guna mempercepat usaha
pencapaian tujuan nasional.
2. Sebagai laboratorium kader pemuda Indonesia dalam rangka mengembangkan potensi
insaniah pemuda yang berwawasan kebangsaan, mandiri dan betanggungjawab, guna
terjaminnya proses regenerasi dan kesinambungan masa depan bangsa;
3. Sebagai wadah perjuangan pemuda Indonesia dalam rangka peningkatan derajat, taraf
hidup, status dan kesejahteraan sosial, guna mempercepat terciptanya masyarakat yang
adil, makmur dan sejahtera.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 46
BAB V
U S A H A
Pasal 8
Berdasarkan azas, tujuan, status, sifat dan fungsinya, maka KNPI sebagai wadah berhimpun
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda memiliki usaha sebagai berikut:
1. Membina dan mejalin komunikasi intensif diantara berbagai komponen kepemudaan yang
tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan jenjang struktural kepengurusan
KNPI melalui serangkaian program komunikasi dan kerjasama;
2. Menggalang persahabatan antar pemuda, baik di tingkat nasional, regional dan lokal,
bahkan tingkat internasional, melalui program kepedulian secara aktif terhadap berbagai
dinamika kemasyarakatan dan kepemudaan, baik yang sedang berlangsung maupun yang
akan terjadi untuk menciptakan ketahanan nasional dan perdamaian dunia;
3. Mengembangkan kualitas sumber daya pemuda melalui kegiatan yang terintegrasi dan
tersinkronisasi, guna mewujudkan pemuda yang memiliki kualitas intelektual, moralintegritas
dan memiliki keterampilan profesional yang berdaya saing;
4. Mengembangkan wawasan kebangsaan, sikap mental yang tangguh, semangat patriotisme,
serta jiwa pembaharu di kalangan pemuda sebagai pewaris masa depan bangsa melalui
rangkaian program pemberdayaan pemuda;
5. Melaksanakan upaya-upaya artikulasi dan agregasi terhadap berbagai aspirasi, konspirasi
dan kepentingan pemuda bersama kelembagaannya melalui pokok-pokok program yang
berorientasi penyaluran potensi pemuda secara profesional;
6. Menggalang dan mengembangkan kedayaan pemuda dalam memperjuangkan kepentingan
pemuda dalam berbagai dimensi pembangunan nasional secara adil dan bertanggungjawab
dalam rangka mempermantap kehidupan sosial politik dan kesejahteraan rakyat secara
menyeluruh.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Pada hakekatnya seluruh pemuda Indonesia adalah Anggota KNPI
2. Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang mengakui eksistensi KNPI
sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda;
3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART KNPI.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN ORGANISASI
Pasal 10
Permusyawaratan dan Rapat-Rapat
1. Jenis-jenis Permusyawaratan:
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Nasional
d. Rapat Kerja Nasional
e. Musyawarah Provinsi (Musprov KNPI)
d. Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub KNPI)
e. Rapat Pimpinan Provinsi
f. Rapat Kerja Provinsi
g. Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot KNPI)
h. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (Muskablub KNPI)
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 47
i. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota
j. Rapat Kerja Kabupaten/Kota
k. Musyawarah Kecamatan (Muscam KNPI)
l. Rapat Kerja Kecamatan
2. Jenis-jenis Rapat:
a. Rapat Pleno Dewan Pengurus
b. Rapat Harian Dewan Pengurus
c. Rapat Kooordinasi dan atau Konsultasi
d. Rapat Komisi Dewan Pengurus
e. Rapat Majelis Pemuda Indonesia
f. Rapat Konsultasi MPI dengan Dewan Pengurus
Pasal 11
Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan Pengurus;
2. Majelis Pemuda Indonesia merupakan forum koordinasi dan konsultasi bagi Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun di KNPI guna memberikan masukan-masukan
dan saran-saran yang konstruktif dan strategis untuk kemajuan KNPI;
3. Dewan Pengurus mempunyai hubungan hirarkhi secara vertikal dari pusat sampai
kecamatan
4. Majelis Pemuda Indonesia hanya memiliki sifat koordinasi dari pusat sampai kecamatan;
Pasal 12
Hirarki Kepengurusan
Hirarki Kepengurusan Organisasi KNPI, sebagai berikut:
1. Di tingkat nasional adalah Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP KNPI berkedudukan di
ibukota negara;
2. Di tingkat provinsi adalah Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD KNPI Provinsi
berkedudukan di ibukota provinsi
3. Di tingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD KNPI
Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota
4. Di tingkat Kecamatan adalah Pengurus Kecamatan disingkat PK KNPI Kecamatan yang
berkedudukan di ibukota Kecamatan.
Pasal 13
Kedudukan Kepengurusan
Kedudukan kepengurusan KNPI sebagai berikut:
1. KNPI tingkat Pusat terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia Pusat dan Dewan Pengurus Pusat
KNPI, berkedudukan di Ibukota Negara
2. KNPI tingkat Provinsi terdiri dari MPI Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi,
berkedudukan di Ibukota Provinsi;
3. KNPI tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari MPI Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah
KNPI Kabupaten/Kota, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota;
4. KNPI tingkat Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Kongres
1. Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI di tingkat nasional;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 48
2. Kongres diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Kongres berwenang:
a. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dan Laporan Majelis
Pemuda Indonesia Pusat;
c. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (PPKNO), serta
kebijakan-kebijakan organisasi lainnya;
d. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Pusat KNPI dan
Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Pusat;
4. Kongres diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dewan Pengurus Pusat;
5. Materi Kongres disiapkan melalui Rapat Pimpinan Nasional;
Pasal 15
Kongres Luar Biasa
1. Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis
dari sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih satu dari jumlah keanggotaan organisasi
kemasyarakatan pemuda yang berhimpun serta Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi;
2. W ewenang Kongres Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan
Kongres sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 3 Angggaran Dasar ini.
Pasal 16
Musyawarah Provinsi
1. Musyawarah Provinsi adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI di tingkat Provinsi;
2. Musyawarah Provinsi diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Musyawarah Provinsi berwenang:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPD KNPI Provinsi dan Laporan Majelis Pemuda
Indonesia Prfovinsi;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Provinsi dan Organisasi (PPKPO) dalam
rangka penjabaran dan pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan
Organisasi (PPKNO);
c. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
4. Musyawarah Provinsi diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
5. Materi Musyawarah Provinsi disiapkan melalui Rapat Pimpinan Provinsi;
Pasal 17
Musyawarah Provinsi Luar Biasa
1. Musyawarah Prrovinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan
secara tertulis dari sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) lebih satu dari jumlah keanggotaan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun di tingkat provinsi serta Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
2. Wewenang Musyawarah Provinsi Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada
pelaksanaan Musyawarah Provinsi sebagaimana diatur pada pasal 16 ayat 3 Angggaran
Dasar ini.
Pasal 18
Musyawarah Kabupaten/Kota
1. Musyawarah Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat
Kabupaten/kota;
2. Musyawarah Kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Musyawarah Kabupaten/Kota berwenang:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus daerah KNPI Kab/ Kota dan
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 49
Laporan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Kab/Kota dan Organisasi (PPKKO) dalam
rangka penjabaran dan pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja Propinsi dan
Organisasi (PPKPO) yang merupakan penjabaran dari Pokok-Pokok Program Kerja
Nasional dan Organisasi (PPKNO);
c. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
4. Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
5. Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan melalui Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota;
Pasal 19
Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
1. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas
permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) lebih satu dari jumlah
keanggotaan organisasi kemasyarakatan pemuda yang berhimpun di tingkat Kabupaten/
Kota serta Pengurus Kecamatan KNPI;
2. Wewenang Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada
pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 3
Angggaran Dasar ini.
Pasal 20
Musyawarah Kecamatan
1. Musyawarah Kecamatan adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kecamatan;
2. Musyawarah Kecamatan diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Musyawarah Kecamatan berwenang:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan KNPI dan Laporan Majelis
Pemuda Indonesia Kecamatan;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Kecamatan dan Organisasi (PPKCO) dalam
rangka penjabaran dan pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja Kab/Kota dan
Organisasi (PPKKO) yang merupakan penjabaran dari Pokok-Pokok Program Kerja
Propinsi dan Organisasi (PPKPO) serta Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan
Organisasi (PPKNO);
c. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Pengurus Kecamatan KNPI, dan
Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
4. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Pengurus Kecamatan KNPI;
5. Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan melalui Rapat Pimpinan Kecamatan;
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 21
Rapat Pimpinan Nasional
1. Rapat Pimpinan Nasional merupakan forum yang kedudukannya setingkat di bawah Kongres
dan Kongres Luar Biasa
2. Rapat Pimpinan Nasional diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua)
Kongres:
3. Rapat Pimpinan Nasional berwenang:
a. Memutuskan kebijakan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah
ditetapkan pada Kongres atau Kongres Luar Biasa;
b. Menyiapkan rancangan materi, menetapkan tempat, waktu, dan tema, serta
merekomendasikan peserta Kongres;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 50
4. Rapat Pimpinan Nasional sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Dewan
Pengurus Pusat;
Pasal 23
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Kongres,
khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan
dilaksanakan dalam satu masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Pusat;
2. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara 2 (dua) Kongres;
3. Rapat Kerja Nasional sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Dewan
Pengurus Pusat;
Pasal 24
Rapat Pimpinan Provinsi
1. Rapat Pimpinan Provinsi merupakan forum yang kedudukannya setingkat di bawah
Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Provinsi Luar Biasa
2. Rapat Pimpinan Provinsi diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua)
Musyawarah Provinsi:
3. Rapat Pimpinan Provinsi berwenang:
a. Memutuskan kebijakan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah
ditetapkan pada Musyawarah Provinsi atau Musyawarah Provinsi Luar Biasa;
b. Menyiapkan rancangan materi, menetapkan tempat, waktu, dan tema, serta
merekomendasikan peserta Musyawarah Provinsi;
4. Rapat Pimpinan Nasional sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Dewan
Pengurus Provinsi;
Pasal 25
Rapat Kerja Provinsi
1. Rapat Kerja Provinsi diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah
Provinsi, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan
dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi:
2. Rapat Kerja Provinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara dua Musyawarah
Provinsi:
3. Rapat Kerja Provinsi sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggjawab Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
Pasal 26
Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota
1. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan
Musyawarah Kabupaten/Kota dan kebijakan strategis organisasi lainnya yang tidak
bertentangan dengan hasil ketetapan Musyawarah Kabupaten/Kota dan Kongres
sebelumnya;
2. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya dua kali diantara dua
Musyawarah Kabupaten/Kota;
3. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota berwenang:
a. Memutuskan kebijakan organisasi sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah
Kabupaten/Kota sebelumnya;
b. Menetapkan kebijakan strategis lainnya sesuai kebutuhan daerah yang akan
diberlakukan secara lokal Kabupaten/Kota;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 51
c. Menyiapkan rancangan materi, merekomendasikan peserta, serta menetapkan Tempat,
Waktu dan Thema Musyawarah Kabupaten /Kota berikutnya;
4. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggjawab
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
Pasal 27
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
1. R a pat Kerja Kabupaten/Kota diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan
Musyawarah Kabupaten/Kota, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta
program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota:
2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara dua Musyawarah
Kabupaten/Kota:
3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggjawab Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota;
Pasal 28
Rapat Pimpinan Kecamatan
1. Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah
Kecamatan dan kebijakan strategis organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan hasil
ketetapan Musyawarah Kecamatan dan Kongres sebelumnya;
2. Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya dua kali diantara dua
Musyawarah Kecamatan;
3. Rapat Pimpinan Kecamatan berwenang:
a. Memutuskan kebijakan organisasi sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah
Kecamatan;
b. Menetapkan kebijakan strategis lainnya sesuai kebutuhan daerah yang akan
diberlakukan secara lokal Kecamatan;
c. Menyiapkan rancangan materi, merekomendasikan peserta, serta menetapkan Tempat,
Waktu dan Thema Musyawarah Kecamatan berikutnya;
4. Rapat Pimpinan Kecamatan sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggjawab
Pengurus Kecamatan;
Pasal 29
Rapat Kerja Kecamatan
1. Rapat Kerja Kecamatan diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah
Kecamatan, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang
akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan Pengurus Kecamatan:
2. Rapat Kerja Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara dua Musyawarah
Kecamatan:
3. Rapat Kerja Kecamatan berwenang:
a. Memutuskan arah dan kebijakan pelaksanaan program satu masa bakti kepengurusan
sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah Kecamatan sebelumnya;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja yang akan dijalankan dalam satu masa bakti
kepengurusan Pimpinan Kecamatan;
4. Rapat Kerja Kecamatan sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggjawab Pengurus
Kecamatan;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 52
BAB X
KEPENGURUSAN
Pasal 30
Dewan Pengurus Pusat
1. Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
2. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3. Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa
Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa Wakil Bendahara Umum;
4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi-Komisi serta Pimpinan Badan-Badan
Khusus;
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Dewan Pengurus Pusat KNPI didukung beberapa
Badan-Badan Khusus;
6. Jumlah pengurus DPP KNPI terdiri dari 50 % unsur keterwakilan 1 (satu) orang untuk 1
(satu) OKP yang berhimpun di Pusat secara eksponensial, 20 % unsur kesinambungan, 20
% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal 31
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
1. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dipilih oleh Musyawarah Provinsi untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun;
2. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3. Pengurus Harian terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara;
4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi-Komisi, serta Pimpinan Badan-badan
Khusus;
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi didukung
beberapa Badan-Badan Khusus;
6. Jumlah pengurus Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari 50 % unsur
keterwakilan 1 (satu) orang untuk 1 (satu) OKP yang berhimpun di Provinsi bersangkutan
secara eksponensial, 20 % unsur kesinambungan, 20 % unsur potensi pemuda lainnya dan
10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal 32
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/Kota untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun;
2. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus
Pleno;
3. Pengurus Harian terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara;
4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi-Komisi, serta Pimpinan Badan-badan
Khusus;
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota/Kabupaten
dibantu beberapa Badan-Badan Khusus;
6. Jumlah pengurus DPD KNPI Kab/Kota terdiri dari 50 % unsur keterwakilan 1 (satu) orang
untuk 1 (satu) OKP yang berhimpun di Kab/Kota bersangkutan secara eksponensial, 20 %
unsur kesinambungan, 20 % unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan
organisasi.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 53
Pasal 33
Pengurus Kecamatan KNPI
1. Pengurus KecamatanKNPI dipilih oleh Musyawarah Kecamatan untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun
2. Pengurus Kecamatan KNPI terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3. Pengurus Harian terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara;
4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi-Komisi, serta Pimpinan Badan-badan
Khusus;
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Pengurus Kecamatan KNPI dibantu oleh beberapa
Badan-Badan Khusus;
6. Jumlah Pengurus Kecamatan KNPI terdiri dari 50 % unsur keterwakilan 1 (satu) orang untuk
1 (satu) OKP yang berhimpun di Kecamatan bersangkutan secara eksponensial, 20 %
unsur kesinambungan, 20 % unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan
organisasi.
BAB XI
DEWAN PENASEHAT
Pasal 34
1. Dewan Pengurus di semua tingkatan dapat dilengkapi dengan struktur Dewan Penasehat
yang memiliki hubungan konsultatif dengan Dewan Pengurus;
2. Personalia Dewan Penasehat adalah dapat terdiri dari pejabat pemerintah sesuai tingkatan
dan atau tokoh masyarakat/pemuda yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan
pemuda;
3. Dewan Penasehat berfungsi untuk memberikan nasihat, pembinaan, pandangan dan
bimbingan kepada Dewan Pengurus;
BAB XII
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 35
1. Dewan Pengurus semua tingkatan dapat membentuk Badan-Badan Khusus yang dibentuk
menurut kebutuhan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi;
2. Badan-Badan Khusus adalah badan pembantu Dewan Pengurus yang berorientasi pada
pengembangan profesi pemuda Indonesia dalam bentuk Lembaga-Lembaga, Pusat-Pusat
Studi dan badan-badan lainnya yang tidak bertentangan dengan hakikat keberadaan KNPI;
3. Badan-Badan Khusus dibentuk serta disahkan oleh Dewan Pengurus yang menjadi satu
kesatuan kepengurusan sesuai tingkatannya;
4. Tugas dan kewajiban Badan-Badan Khusus diatur dalam ART KNPI
BAB XIII
MAJELIS PEMUDA INDONESIA
Pasal 36
Majelis Pemuda Indonesia
1. Majelis Pemuda Indonesia merupakan badan yang bekerja secara kolektif dan bertugas
menyelenggarakan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai
tingkatannya masing-masing
2. Pengawasan dan penilaian Majelis Pemuda Indonesia, diselenggarakan secara tertulis,
obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus sesuai tingkatannya
dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan dan rapat-rapat;
3. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup tokoh-tokoh pemuda, mantan Dewan
Pengurus KNPI serta Ketua Umum/Ketua OKP (ex-Officio) sesuai tingkatannya;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 54
4. Majelis Pemuda Indonesia dibentuk disemua tingkatan Dewan Pengurus, terdiri dari:
a. Majelis Pemuda Indonesia Pusat di tingkat Nasional
b. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi di tingkat Provinsi
c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten di tingkat Kab/Kota
d. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan di tingkat Kecamatan
5. Kepemimpinan Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil
Ketua, seorang seorang Sekretaris dan sejumlah orang anggota
6. Dalam upaya menjamin kesinambungan organisasi maka Ketua Majelis Pemuda Indonesia
semua tingkatan dijabat oleh Ketua Umum/Ketua KNPI demisioner dan atau salah seorang
dari Ketua/Wakil Ketua KNPI demisioner yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua KNPI
demisioner;
7. Dalam hal Dewan Pengurus semua tingkatan tidak memiliki itikad baik untuk
menyelenggarakan Kongres/Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten-
Kota/Musyawarah Kecamatan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya masa 6 (enam)
bulan setelah masa baktinya berakhir, maka Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya
dapat mengambil inisiatif sebagai fasilitator untuk meyelenggarakan Kongres/Musyawarah
Provinsi/ Musyawarah Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan setelah mendapatkan
persetujuan rapat Majelis Pemuda Indonesia;
BAB XIV
ATRIBUT
Pasal 37
KNPI memiliki Lambang, Lagu dan atribut-atribut lainnya, diatur dalam ART KNPI
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 38
Sumber Dana
Keuangan KNPI diperoleh dari :
1. Iuran personalia Dewan Pengurus yang ditetapkan masing-masing tingkatan Dewan
Pengurus;
2. Sumbangan anggota, yaitu OKP yang berhimpun;
3. Bantuan perorangan dan instansi lainnya yang halal dan tidak mengikat;
Pasal 39
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan
pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi
publik;
2. Bendahara Umum/Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan
keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus sesuai tingkatannya;
3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh
akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia
4. Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/
Kecamatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan panitia dipertanggung
jawabkan kepada Dewan Pengurus berikutnya sesuai tingkatannya, melalui panitia verifikasi
yang ditunjuk khusus untuk tugas itu;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 55
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 40
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dillakukan melalui Kongres dan atau Kongres Luar
Biasa yang diadakan khusus untuk maksud itu;
2. Untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar, Kongres dan atau Kongres Luar Biasa harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir;
BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 41
1. Pembubaran organisasi KNPI hanya dapat dilakukan melalui Kongres Luar Biasa yang
diadakan khusus untuk maksud itu;
2. Untuk melakukan pembubaran organisasi KNPI, Kongres Luar Biasa harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir;
3. Pengalihan kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan, ditentukan lebih lanjut oleh
Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini
BAB XVIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 42
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga;
2. Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini.
BAB XIX
P E N U T U P
Pasal 43
1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang
ditetapkan dalam Kongres XI Pemuda/KNPI pada tanggal 20 Desember 2005 di Cringin-
Bogor;
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Oktober 2008
KONGRES XII PEMUDA/KNPI
PRESIDIUM SIDANG
SARMAN SIMANJORANG ANDI BROWNING PURWANTO M. ALI
Ketua/Anggota Anggota Anggota
NATALIS SITUMORANG ARBAIN SEMENDAWAI
Anggota Anggota
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 56
LAMPIRAN DUA:
KETETAPAN KONGRES XII PEMUDA/KNPI
NOMOR: TAP. 08/KONGRES-XII/PEMUDA-KNPI/2008
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat-Syarat Keanggotaan
1. Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah
terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan.
2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah :
a. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART,
Pokok-pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (PPKNO), dan Peraturan
Organisasi KNPI lainnya;
b. Memiliki AD/ART organisasi yang mengacu kepada UU No. 8 tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan;
c. Benar-benar adalah organisasi kepemudaan yang berorientasi kemasyarakatan untuk
tujuan pemberdayaan pemuda sebagaimana diatur AD/ART OKP bersangkutan dan
atau yang mengatur secara tegas batas usia keanggotaannya maksimal 40 tahun;
d. OKP tngkat nasional yang memiliki jenjang struktur organisasi secara vertikal, dari
tingkat nasional sampai daerah, serendah-rendahnya sampai tingkat Kabupaten/Kota;
3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah:
a. Di tingkat Nasional adalah OKP tingkat nasional yang telah memiliki jenjang
kepengurusan lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi yang masing-masing
dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan;
b. Di tingkat Provinsi adalah OKP nasional tingkat provinsi yang telah memiliki jenjang
kepengurusan lebih dari ½ (setengah) jumlah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan;
c. Di tingkat Kabupaten/Kota adalah OKP nasional tingkat Kabupaten/Kota yang telah
terbentuk minimal 3 (tiga) tahun di Kabupaten/Kota bersangkutan, dilegitimasikan
dalam bentuk Surat Keputusan;
d. Di tingkat Kecamatan adalah OKP nasional tingkat Kecamatan yang telah terbentuk
minimal 2 (dua) tahun di Kecamatan bersangkutan, dilegitimasikan dalam bentuk Surat
Keputusan;
e. Periodisasi kepengurusan OKP bersangkutan belum berakhir sesuai dengan Surat
Keputusan yang diatur oleh ketentuan masa bakti kepengurusan organisasi yang
bersangkutan
4. OKP yang menjadi anggota keberhimpunan sesuai tingkatannya, wajib dilakukan verifikasi
tentang pemenuhan syarat-syarat keanggotaanya oleh Tim Khusus yang dibentuk Dewan
Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, selambat-lambatnya enam bulan sebelum
Kongres/Musprov/Muskab/Muscam termasuk musyawarah Luar Biasa berikutnya
dilaksanakan;
5. OKP yang telah berakhir periodisasi kepengurusannya sesuai Surat Keputusan internal
organisasinya, dan sudah melampaui waktu selambat-lambatnya satu tahun tidak
melaksanakan forum pengambilan keputusan tertinggi tingkat nasional/provinsi/kabupatenkota/
kecamatan, maka keanggotaannya dicabut untuk sementara waktu oleh Dewan
Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat dimaksud dipenuhi;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 57
6. OKP yang dicabut keanggotaannya untuk sementara waktu tidak memiliki hak suara dalam
musyawarah dan rapat-rapat, serta forum pengambilan keputusan KNPI lainnya sesuai
tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat keanggotaanya dipenuhi;
7. OKP yang diterima sebagai anggota keberhimpunan KNPI, dalam mengikuti musyawarah,
rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya, untuk pertama kalinya
berstatus sebagai sebagai Peninjau, dan untuk kedua kalinya secara otomatis disahkan
oleh Kongres sebagai Peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara;
8. OKP yang tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan KNPI, hanya
berstatus sebagai Undangan/Peninjau dalam musyawarah, rapat-rapat dan forum
pengambilan keputusan KNPI lainnya
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. OKP sebagai Anggota keberhimpunan KNPI mempunyai hak:
a. Mendapatkan hak suara (dipilih dan memilih)
b. Mendapatkan hak bicara untuk mengajukan pendapat, saran dan usul;
c. Hak-hak lainnya secara organisatoris secara sama dan seimbang dengan anggota
keberhimpunan lainnya, diantaranya terlibat dalam kepengurusan KNPI, terlibat dan
dilibatkan dalam pelaksanaan program, dan lain semacamnya;
2. OKP sebagai anggota keberhimpunan mempunyai kewajiban:
a. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda
Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh
perangkat Peraturan Organisasi KNPI lainnya
b. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi KNPI
3. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program KNPI.
Pasal 3
Pemberhentian dan Pembekuan Keanggotaan
1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena:
a. Atas permintaan sendiri
b. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota;
2. Dibekukan keanggotaanya karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan
keberhimpunan
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Dewan Pengurus Pusat
1. Wewenang
a. Menentukan kebijakan umum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan Ketetapan Kongres lainnya, serta kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus;.
c. Mensahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, Dewan
Penasehat KNPI Provinsi dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia KNPI Provinsi
sesuai dengan hasil putusan Musyawarah Provinsi;
d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus
Daerah KNPI Provinsi dan atau Ketetapan Musyawarah Provinsi yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan
KNPI lainnya;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 58
e. Menyelenggarakan Musyawarah Propinsi Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat
menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi di tingkat Provinsi;
f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi KNPI lainnya.
2. Untuk dapat dipilih menjadi personalia pengurus Dewan Pengurus Pusat, maka calon
anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a. Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Nasional sebagai unsur keterwakilan OKP,
dan atau Dewan Pengurus Pusat KNPI demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan
atau instansi lainnya dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur
kebutuhan organisasi;
b. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada Dewan
Pengurus sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Kongres
dilaksanakan;
c. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1) beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa;
(2) berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
(3) tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI sesuai tingkatannya,
terkecuali untuk jabatan Ketua Umum tidak lebih dari tiga periode menjadi
pengurus KNPI;
(4) tidak rangkap jabatan pada jenjang struktur kepengurusan KNPI/MPI lainnya;
(5) sedang/pernah terlibat dalam kepengurusan OKP dan atau organisasi
kepemudaan lainnya;
(6) pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan, stidak-tidaknya tingkat dasar;
(7) memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
(8) tidak tercela dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
hukum negara;
(9) menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia,
AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
(10) berdomisili di sekitar Jabotabek, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia
berpartisipasi aktif dalam kepengurusan DPP KNPI;
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum DPP KNPI, maka selain memenuhi pasal 4 ayat 2
di atas, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak melebihi dua periode sebagai Ketua Umum;
b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta;
c. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis sekurang-kurangnya satu Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi serta sekurang-kurangnya satu dari OKP tingkat
nasional yang berhimpun dalam KNPI;
d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi
serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Kongres.
4. Komposisi DPP KNPI terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal,
beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, beberapa Wakil Bendahara
Umum, serta Komisi-Komisi yang pimpin oleh Ketua Komisi dan beberapa Anggota Komisi;
Pasal 5
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
1. Wewenang
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakankebijakan
KNPI lainnya;
b. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus ditingkat Provinsi ;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 59
c. Mensahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pimpinan
Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan
Musyawarah Kabupaten/Kota ;
d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan KNPI lainnya;
e. Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan
organisasi ditingkat Kabupaten/Kota ;
f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Provinsi KNPI bersangkutan.
2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, maka calon
anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a. Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Provinsi sebagai unsur keterwakilan OKP,
dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi demisioner sebagai unsur
kesinambungan, dan atau instansi lainnya dan atau perseorangan sebagai unsur
potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi;
b. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada Dewan
Pengurus sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Musprov
dilaksanakan;
c. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1) beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa;
(2) berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
(3) tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI sesuai tingkatannya,
terkecuali untuk jabatan Ketua tidak lebih dari tiga periode menjadi pengurus KNPI;
(4) tidak rangkap jabatan pada jenjang struktur kepengurusan KNPI/MPI lainnya;
(5) sedang/pernah terlibat dalam kepengurusan OKP dan atau organisasi kepemudaan
lainnya;
(6) pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan, stidak-tidaknya tingkat dasar;
(7) memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
(8) tidak tercela dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
hukum negara;
(9) menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART
KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
(10) berdomisili di ibukota provinsi setempat, serta mempunyai waktu yang cukup dan
bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI;
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, maka selain
memenuhi pasal 5 ayat 2 di atas, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Tidak melebihi dua periode sebagai Ketua;
b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta;
c. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis sekurang-kurangnya satu Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kab/Kota serta sekurang-kurangnya satu satu dari Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI;
d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi
serta strategi dan kebijakan memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah Provinsi.
4. Komposisi Dewan Pengurus daerah KNPI Provinsi terdiri dari Ketua, beberapa Ketua-Ketua,
Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara, serta
Komisi-Komisi yang pimpin oleh Ketua Komisi dan beberapa Anggota Komisi;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 60
Pasal 6
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1. Wewenang
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada
Dewan Pengurus Kota/Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakankebijakan
KNPI lainnya;
a. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota;
b. Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan;
c. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus
Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang
berlaku;
d. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi
ditingkat Kecamatan;
e. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota bersangkutan.
2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka
calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a. Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Kabupaten/Kota sebagai unsur keterwakilan
OKP, dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota demisioner sebagai
unsur kesinambungan, dan atau instansi lainnya dan atau perseorangan sebagai unsur
potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi;
e. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada Dewan
Pengurus sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
Muskab/Muskot dilaksanakan;
c. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1) beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa;
(2) berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
(3) tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI sesuai tingkatannya,
terkecuali untuk jabatan Ketua tidak lebih dari tiga periode menjadi pengurus KNPI;
(4) tidak rangkap jabatan pada jenjang struktur kepengurusan KNPI/MPI lainnya;
(5) sedang/pernah terlibat dalam kepengurusan OKP dan atau organisasi kepemudaan
lainnya;
(6) pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan, stidak-tidaknya tingkat dasar;
(7) memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
(8) tidak tercela dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
hukum negara;
(9) menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART
KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
(10) berdomisili di ibukota Kabupaten/Kota, serta mempunyai waktu yang cukup dan
bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI;
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka
selain memenuhi pasal 6 ayat 2 di atas, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Tidak melebihi dua periode sebagai Ketua;
b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta;
c. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis sekurang-kurangnya satu Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kab/Kota serta sekurang-kurangnya satu dari Organisasi
Kemasyara katan Pemuda tingkat Kabupaten/Kota yang berhimpun dalam KNPI.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 61
d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi
serta strategi dan kebijakan memajukan KNPI dihadapan peserta Muskab/Muskot;
4. Komposisi Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, beberapa
Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara, serta
Komisi-Komisi yang pimpin oleh Ketua Komisi dan beberapa Anggota Komisi;
Pasal 7
Pengurus Kecamatan
1. Wewenang
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus;
c. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kecamatan bersangkutan;
2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Kecamatan KNPI, maka calon anggota harus
memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a. Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Kecamatan sebagai unsur keterwakilan OKP,
dan atau Pengurus Kecamatan KNPI demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan
atau instansi lainnya dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur
kebutuhan organisasi;
b. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada Pengurus
Kecamatan setempat selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Muscam dilaksanakan;
c. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1) beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa;
(2) berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
(3) memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
(4) tidak tercela dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
hukum negara;
(5) Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART
KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
(6) berdomisili di ibukota Kecamatan, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia
berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI;
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan KNPI, maka selain memenuhi
pasal 7 ayat 2 di atas, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut
a. Tidak melebihi dua periode sebagai Ketua;
b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta;
c. Mendapatkan rekomendasi dukungan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat
Kecataman yang berhimpun dalam KNPI.
4. Komposisi Pengurus Kecamatan KNPI terdiri dari seorang Ketua, beberapa Ketua,
Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara, serta
Komisi-Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi dan beberapa Anggota Komisi;
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
K o n g r e s
1. Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
2. Peserta Kongres adalah :
a. Dewan Pengurus Pusat
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 62
b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
c. Majelis Pemuda Indonesia Pusat
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional
3. Peninjau Kongres terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota;
b. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
a. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
4. Peserta Kongres memiliki hak suara dan hak bicara masing-masing secara kolektif
kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5. Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
6. Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus PusatI;
7. Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus PusatI;
8. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres,
maka Dewan Pengurus Pusat KNPI dinyatakan demisioner
Pasal 9
Kongres Luar Biasa
1. Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis
dari sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih satu dari jumlah keanggotaan Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi;
2. Ketentuan-ketentuan lain tentang Kongres Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur
pada pelaksanaan Kongres sebagaimana diatur pada pasal 9 Angggaran Rumah Tangga
ini.
Pasal 10
Musyawarah Provinsi
1. Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
2. Peserta Musyawarah Provinsi adalah:
a. Dewan Pengurus Pusat
b. Dewan Pengurus Provinsi
c. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Provinsi
3. Peninjau Musyawarah Provinsi adalah undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Provinsi;
4. Peserta Musyawarah Provinsi memiliki hak suara dan hak bicara masing-masing secara
kolektif kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5. Peninjau Musyawarah Provinsi hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
6. Rancangan Materi Musyawarah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi;
7. Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi;
8. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh
Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dinyatakan demisioner
Pasal 11
Musyawarah Provinsi Luar Biasa
1. Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan
secara tertulis dari sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih satu keanggotaan Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 63
2. Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah Propinsi Luar Biasa berlaku sama dengan
yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Propinsi sebagaimana diatur pada pasal 10
ngggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 12
Musyawarah Kabupaten/Kota
Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
1). Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah:
a. Dewan Pengurus Provinsi
b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota
e. Pengurus Kecamatan
2). Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah undangan yang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kab/Kota;
3). Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota memiliki hak suara dan hak bicara masing-masing
secara kolektif kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
4). Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak
suara.
5). Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota;
6). Sidang-sidang Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota;
7). Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota diterima oleh
Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
dinyatakan demisioner
Pasal 13
Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
1. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas
permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih satu dari jumlah
keanggotaan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta Pengurus
Kecamatan KNPI;
2. Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa berlaku sama
dengan yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
pada pasal 12 Angggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 14
Musyawarah Kecamatan
1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;
2. Peserta Musyawarah Kecamatan adalah:
a. Dewan Pengurus Kabupaten/kota
b. Pengurus Kecamatan
c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
3. Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah undangan yang ditetapkan oleh Pengurus
Kecamatan;
4. Peserta Musyawarah Kecamatan memiliki hak suara dan hak bicara masing-masing secara
kolektif kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5. Peninjau Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 64
6. Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan;
7. Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan;
8. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah
Kecamatan, maka Pengurus Kecamatan dinyatakan demisioner
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Rapat Pimpinan Nasional
1. Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Pusat
b. Dewan Pengurus Propinsi
c. Majelis Pemuda Indonesia Pusat
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional
2. Peserta Rapat Pimpinan Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif
mempunyai hak 1 (satu) suara;
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara;
4. Rancangan materi Rapat Pimpinan Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
5. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 16
Rapat Kerja Nasional
1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Pusat
b. Dewan Pengurus Provinsi
c. Majelis Pemuda Indonesia
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional
2. Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara secara kolektif kelembagaan;
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara;
4. Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 17
Rapat Pimpinan Provinsi
1. Peserta Rapat Pimpinan Provinsi terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Pusat;
b. Dewan Pengurus daerah KNPI Provinsi;
c. Dewan Pengurus Kab/Kota;
d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi
2. Peserta Rapat Pimpinan Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif
mempunyai hak 1 (satu) suara;
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara;
4. Rancangan materi Rapat Pimpinan Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi;
5. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 65
Pasal 18
Rapat Kerja Provinsi
1. Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Pusat
b. Dewan Pengurus Provinsi
c. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi
2. Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara secara kolektif kelembagaan
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara
4. Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi.
Pasal 19
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
1. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Provinsi;
b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota;
c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota;
d. Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten;
e. Pengurus Kecamatan;
f. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara secara kolektif kelembagaan
2. memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara;
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara;
4. Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota;
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Rapat Pimpinan Kecamatan
1. Peserta Rapat Pimpinan Kecamatan terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kecamatan
c. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kecamatan
2. Peserta Rapat Pimpinan Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif
mempunyai hak 1 (satu) suara;
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara;
4. Rancangan materi Rapat Pimpinan Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan KNPI;
5. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan KNPI.
Pasal 21
Rapat Kerja Kecamatan
1. Peserta Rapat Kerja Kecamatan dari:
a. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
b. Pengurus Kecamatan
c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
2. Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara memiliki hak bicara secara kolektif
kelembagaan
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 66
3. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara
4. Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan.
BAB V
RAPAT–RAPAT DEWAN PENGURUS
Pasal 22
Rapat Pleno Dewan Pengurus
1. Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam
Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya;
2. Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan
yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi
dan Pimpinan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya;
3. Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah:
a. Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk
kebijakan-kebijakan
b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil
Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi
perkembangan organisasi.
Pasal 23
Rapat Harian Dewan Pengurus
1. Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 2 (dua) bulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian sesuai tingkatannya.
2. Fungsi dan wewenang Rapat Harian :
a. Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan
kebijakan organisasi
b. Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun
ekstern.
Pasal 24
Rapat Koordinasi/Konsultasi
1. Rapat Koordinasi/Konsultasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu
yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan Dewan
Penasehat, Majelis Pemuda Indonesia, serta Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya;
2. Rapat Koordinasi/Konsultasi diselenggarakan untuk membahas, hal-hal khusus yang
berkaitan dengan kebijakan eksternal organisasi maupun hal-hal umum yang berkaitan
dengan kebijakan internal secara teknis dalam pelaksanaan program Badan-Badan Khusus.
Pasal 25
Rapat Komisi Dewan Pengurus
1. Rapat Komisi Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua)
bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Komisi menurut
tingkatannya;
2. Rapat Komisi Dewan Pengurus diselenggarakan untuk membahas perencanaan,
pelaksanaan dan mengevaluasi program Komisi.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 67
Pasal 26
Rapat-Rapat Khusus Lainnya
Rapat-Rapat Khusus lainnya dilaksanakan Dewan Pengurus adalah rapat-rapat lainnya yang
tidak termaktub dalam Bab V Anggaran Rumah Tangga ini
BAB VI
KUORUM DAN PERSYARATAN
Pasal 27
1. Kongres/Kongres Luar Biasa/Musyawarah Provinsi/ Musyawarah Provinsi Luar
Biasa/Musyawarah Kabupaten-Kota/Musyawarah Kabupaten-Kota Luar Biasa/Musyawarah
Kecamatan/ Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurangkurangnya
½ (setengah) ditambah satu jumlah utusan peserta;
2. Apabila ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang
permusyawaratan di atas dapat ditunda selama dua kali 60 menit, dan jika dalam tenggang
waktu tersebut kuorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan peserta yang hadir
sidang-sidang selanjutnya dinyatakan sah;
3. Ketentuan mengenai kuorum dan persyaratan Rapat-Rapat dan Rapat-Rapat Dewan
pengurus diberlakukan sama dengan yang di atur pada ayat 1 dan 2 pasal ini, terkecuali
khusus untuk Rapat-Rapat Dewan Pengurus penundaan waktunya adalah selama dua kali
30 menit
BAB VII
RANGKAP JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG
DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 28
Rangkap Jabatan
1. Dewan Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada Dewan Pengurus, Majelis
Pemuda Indonesia, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya;
2. Ketentuan lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI.
Pasal 29
Pendelegasian Wewenang
Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat
menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu tertentu, maka salah seorang Ketua/Wakil
Ketua yang ditunjuk Ketua Umum/Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Ketua
untuk jangka waktu yang ditentukan.
Pasal 30
Pergantian Antar Waktu
1. Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat
menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa bakti kepengurusan
berakhir, maka jabatan Ketua Umum/Ketua digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil
Ketua yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus yang diagendakan untuk
keperluan itu;
2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan jabatan dalam personalia Dewan Pengurus
karena diberhentikan dengan alasan tidak aktif, dan atau dianggap melanggar konstitusi,
atau mengundurkan diri, maka pergantian untuk mengisi lowongan jabatan dimaksud
dilakukan dan ditetapkan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan
secara sungguh-sungguh saran dan usulan dari Pimpinan OKP yang mengusulkan dan atau
akan menggantikannya;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 68
3. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini
harus disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus satu tingkat diatasnya untuk
disahkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahannya dilakukan oleh Ketua
Umum;
4. Pengkuhan personalia pengurus yang mengisi jabatan lowong antar waktu dilakukan oleh
Ketua umum/Ketua Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dalam suatu rapat pleno yang
mengagendakan khusus untuk itu, terkecuali pergantian Ketua Umum pengukuhannya
dilakukan oleh Pimpinan Sidang melalui Rapat yang diadakan untuk itu;
5. Ketentuan lebih lanjut ayat mengenai pergantian antar waktu diatur dalam Peraturan
Organisasi KNPI.
BAB VIII
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 31
Status
Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus dalam merealisasikan program
kerjanya yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya.
Pasal 32
Tugas dan Kewajiban
1. Badan-Badan Khusus bertugas melaksanakan program sesuai dengan fungsi dan peran
serta pembidangan masing-masing;
2. Badan-badan Khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan keahlian
profesi bagi pengurus KNPI dan anggota OKP yang berhimpun dalam bentuk pendidikan,
penelitian, pelatihan kerja praktis dan kegiatan lain semacamnya;
3. Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus sesuai
tingkatannya dan setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan tertulis yang
menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan-badan Khusus diatur dalam Peraturan Organisasi;
BAB IX
MAJELIS PEMUDA INDONESIA
Pasal 33
Status
1. Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas
menyelenggarakan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai
tingkatannya masing-masing;
2. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup tokoh-tokoh pemuda, mantan Dewan
Pengurus serta Ketua Umum/Ketua OKP (ex-Officio) sesuai tingkatannya;
3. Majelis Pemuda Indonesia dibentuk disemua tingkatan Dewan Pengurus, terdiri dari:
a. Majelis Pemuda Indonesia Pusat di tingkat Nasional
b. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi di tingkat Provinsi
c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten di tingkat Kab/Kota
d. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan di tingkat Kecamatan
4. Kepemimpinan Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua,
Sekretaris dan sejumlah anggota
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 69
Pasal 34
Tugas dan Kewajiban
1. Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 34 di atas,
diselenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan
Pengurus sesuai tingkatannya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan dan
rapat-rapat;
2. melalui permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini;
3. Dalam upaya menjamin kesinambungan organisasi maka Ketua Majelis Pemuda Indonesia
semua tingkatan dijabat oleh Ketua Umum/Ketua KNPI demisioner dan atau salah seorang
dari Ketua/Wakil Ketua KNPI demisioner yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua KNPI
demisioner;
4. Dalam hal Dewan Pengurus semua tingkatan tidak memiliki itikad baik untuk
menyelenggarakan Kongres/Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten-
Kota/Musyawarah Kecamatan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya masa 6 (enam)
bulan setelah masa baktinya berakhir, maka Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya
dapat mengambil inisiatif sebagai fasilitator untuk meyelenggarakan Kongres/Musyawarah
Provinsi/Musyawarah Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan setelah mendapatkan
persetujuan rapat Majelis Pemuda Indonesia
Pasal 35
Rapat-Rapat
1. Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut
tingkatannya;
2. Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan
merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan serta
mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 36
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan
pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi
Indonesia.
2. Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada
Rapat Pleno Dewan Pengurus.
3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh
akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia.
4. Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/ Kota/
Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan
kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang
dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 70
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 37
1. Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah tangga ini, serta selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket,
vandel, dan identitas KNPI
3. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut
seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini
4. Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat
dalam lampiran Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 38
1. Hal-hal yang belum diatur dalam dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan
kemudian melalui mekanisme permusyawaran dan rapat-rapat KNPI;
2. Hal-hal yang akan diatur dan ditetapkan kemudian tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 39
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran
Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres XI Pemuda/KNPI pada tanggal 20
Desember 2005 di Caringin - Bogor
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Oktober 2008
KONGRES XII PEMUDA/KNPI
PRESIDIUM SIDANG
SARMAN SIMANJORANG ANDI BROWNING PURWANTO M. ALI
Ketua/Anggota Anggota Anggota
NATALIS SITUMORANG ARBAIN SEMENDAWAI
Anggota Anggota
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 71
LAMPIRAN TIGA :
KETETAPAN KONGRES XII PEMUDA/KNPI
NOMOR: TAP. 08/KONGRES-XII/PEMUDA-KNPI/2008
ATRIBUT-ATRIBUT KNPI
MARS PEMUDA INDONESIA
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 72
HYMNE PEMUDA INDONESIA
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 73
TATA CARA PENGGUNAAN MARS DAN HYMNE KNPI :
1. Mars dan Hymne pada dasarnya dipergunakan dalam upacara-upacara resmi :
a. Upacara yang bersifat nasional, seperti Perayaan 17 Agustus, 28 Oktober, 10
November dan lain-lain.
b. Upacara resmi yang bersifat intern organisasi KNPI, seperti Perayaan Hari
Ulang Tahun KNPI, Pembukaan dan / atau Penutupan Kongres, Musyawarah
Pimpinan Paripurna, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja Nasional / Daerah,
Musyawarah-Musyawarah Daerah.
2. Hymne dapat juga digunakan untuk mengiringi upacara pembacaan Deklarasi
Pemuda Indonesia.
3. Mars kecuali dilagukan pada upacara-upacara resmi, dapat juga digunakan untuk
upacara yang membutuhkan semangat dan gerak, seperti pada acara olahraga,
gerak jalan, ataupun perlombaan-perlombaan ketangkasan lainnya.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 74
Keterangan Warna :
• Orang : Coklat
• Daun dan Huruf KNPI : Kuning
• Dasar bagian bawah : Biru
• Dasar bagian atas : Putih
• Garis Pinggir : Hitam
Pengertian Lambang :
• Bentuk figur : Perlambang Pemuda, menatap ke masa depan dengan optimis
• Memegang “daun berhelai lima” perlambang akan setiap tindakan perbuatan
selalu berpegang pada azas “Pancasila” dan juga simbol untuk kemakmuran.
• Figur yang mendorong : mengartikan maju, kedinamisan, kemauan bekerja,
membangun
• Huruf-huruf KNPI yang “menyatu” mengartikan : Persatuan dan kegotong
royongan, kesatuan tindak dalam KNPI
• Bentuk : mengartikan perisai : ketahanan Pemuda terhadap pengaruh luar
mengartikan wadah : tempat berkumpul, bersatunya pemuda-pemuda
Pengertian Tata Warna :
• Biru :
Menggambarkan lautan Indonesia yang mengelilingi Kepulauan Nusantara
• Coklat Muda :
Manusia / Bumi Indonesia
• Kuning Muda / Kehijau-hijauan :
Warna daun muda yang menggambarkan generasi muda harapan bangsa dan
sifat pemuda itu sendiri yang penuh optimis dan harapan.
LAMBANG KNPI
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 75
BENDERA :
Bendera :
Ukuran lebar dan panjang bendera adalah 3 x 4
Warna bendera ialah biru (bagian atas) dan putih (bagian bawah dengan lambang KNPI
di tengah-tengah
Bendera yang berukuran 90 x 120 cm dipergunakan pada peristiwa yang digolongkan
bersifat upacara resmi baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internal
organisasi.
Pada persitiwa-peristiwa biasa, bendera tidak terikat ukuran 90 x 120 cm tetapi harus
tetap dalam perbandingan 3 : 4
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 76
JAS / JAKET :
Warna : sama seperti warna biru pada lambang
Bahan : bebas
Model : - Jas untuk upacara resmi
- Jaket untuk acara tidak resmi : olahraga, rekreasi dan lain-lain.
TATA CARA PENGGUNAAN JAS/JAKET
Jas/jaket dapat digunakan pada setiap peristiwa bilamana hal itu dianggap perlu.
BADGE :
Lambang harus terdapat pada badge,
Ukuran badge diserahkan kepada masing-masing daerah maupun pusat.
TATA CARA PENGGUNAAN BADGE :
Badge harus digunakan pada jas / jaket
Letak badge pada dada sebelah kiri
VANDEL :
Yang terdapat pada vandel :
Lambang KNPI
Tulisan-tulisan yang menyebutkan pengurus KNPI, tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Tulisan-tulisan yang menggambarkan kegiatan
Tulisan-tulisan yang berbahasa asing (Inggris) hanya terdapat pada tingkat pusat.
Tentang bentuk, ukuran, warna, bahan serta rumbai dari pada vandel diserahkan
kepada kreativitas masing-masing, baik pusat maupun daerah.
TATA CARA PENGGUNAAN VANDEL :
Vandel digunakan sebagai souvenir dan dapat dihadiahkan bila dianggap perlu.
KETETAPAN
KONGRES XII PEMUDA/KNPI
NOMOR: TAP. 08/KONGRES-XII/PEMUDA-KNPI/2008
t e n t a n g
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KONGRES XII PEMUDA/KNPI,
Menimbang : a. Bahwa untuk memberi jaminan landasan konstitusionil keberadaan
KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda,
maka dipandang perlu untuk mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga KNPI;
b. Bahwa oleh karena itu Kongres XII Pemuda/KNPI memandang perlu
untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KNPI;
Mengingat : 1. Undang-Undang No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
3. Peraturan dan Kebijakan Organisasi KNPI lainnya;
4. Keputusan DPP KNPI Nomor: KEP. 073/DPP-KNPI/VIII/2008 tentang
Kongres XII Pemuda/KNPI.
Memperhatikan : Hasil Permusyawaratan dalam sidang Pleno VIII Kongres XII Pemuda/KNPI
yang mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI,
pada tanggal 27 Oktober 2008.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETETAPAN KONGRES XII PEMUDA/KNPI TENTANG ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KNPI
Pasal 1
Mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI, adalah sebagaimana
terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketetapan ini.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 43
Pasal 2
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Oktober 2008
KONGRES XII PEMUDA/KNPI
PRESIDIUM SIDANG
SARMAN SIMANJORANG ANDI BROWNING PURWANTO M. ALI
Ketua/Anggota Anggota Anggota
NATALIS SITUMORANG ARBAIN SEMENDAWAI
Anggota Anggota
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 44
LAMPIRAN SATU:
KETETAPAN KONGRES XII PEMUDA/KNPI
NOMOR: TAP. 08/KONGRES-XII/PEMUDA-KNPI/2008
ANGGARAN DASAR
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda memiliki peranan
yang sangat menonjol dalam memainkan peran kepeloporannya, khususnya dalam
mencetuskan ide-ide pembaharuan yang didasari pada militansi dan idealisme, sebagaimana
dibuktikan pada tahun 1908 dengan momentum Kebangkitan Nasional, tahun 1928 dengan
lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut dan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia, tahun 1966 dengan munculnya Orde Baru, dan tahun 1973
terbentuknya KNPI melalui Deklarasi Pemuda, serta tahun 1998 dengan semangat
kejuangannya yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakkan demokrasi, keadilan dan
supremasi hukum yang berakumulasi secara sinergik dengan lahirnya era reformasi.
Bahwasanya kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa,
perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi
generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan
serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.
Bahwasanya generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki
tanggung jawab moral untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda
sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta
berpedoman pada Haluan Negara, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat.
Bahwasanya untuk melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan
tunas-tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka
organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia yang berhimpun
dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan landasan semangat kebersamaan untuk
menumbuhkan, menggerakkan militansi dan idealisme, serta menyalurkan aspirasi dan potensi
pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan yang lebih baik.
Sadar sepenuhnya akan panggilan suci yang termaktub dalam tapak-tapak sejarah, peranan,
potensi dan tanggungjawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami
generasi muda Indonesia dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL
PEMUDA INDONESIA sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI.
2. KNPI didirikan pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
3. Pusat organisasi KNPI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 45
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Azas
KNPI berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 3
Tujuan
KNPI memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia demi tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Terciptanya pemuda Indonesia yang memiliki kemampuan intelektual, berakhlak mulia, dan
memiliki keahlian profesional, dalam rangka menjamin kesinambungan Pembangunan
Nasional;
3. Terberdayakannya seluruh potensi pemuda Indonesia dalam berbagai dimensi kenegaraan
dan kemasyarakatan demi mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil,
makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres
BAB IV
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Status
Status KNPI adalah satu-satunya wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda di
Indonesia
Pasal 6
Sifat
KNPI bersifat terbuka dan independen
Pasal 7
Fungsi
KNPI memiliki fungsi, sebagai berikut:
1. Sebagai wadah perekat kemajemukan pemuda Indonesia dalam rangka meningkatkan
kualitas kehidupan kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara guna mempercepat usaha
pencapaian tujuan nasional.
2. Sebagai laboratorium kader pemuda Indonesia dalam rangka mengembangkan potensi
insaniah pemuda yang berwawasan kebangsaan, mandiri dan betanggungjawab, guna
terjaminnya proses regenerasi dan kesinambungan masa depan bangsa;
3. Sebagai wadah perjuangan pemuda Indonesia dalam rangka peningkatan derajat, taraf
hidup, status dan kesejahteraan sosial, guna mempercepat terciptanya masyarakat yang
adil, makmur dan sejahtera.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 46
BAB V
U S A H A
Pasal 8
Berdasarkan azas, tujuan, status, sifat dan fungsinya, maka KNPI sebagai wadah berhimpun
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda memiliki usaha sebagai berikut:
1. Membina dan mejalin komunikasi intensif diantara berbagai komponen kepemudaan yang
tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan jenjang struktural kepengurusan
KNPI melalui serangkaian program komunikasi dan kerjasama;
2. Menggalang persahabatan antar pemuda, baik di tingkat nasional, regional dan lokal,
bahkan tingkat internasional, melalui program kepedulian secara aktif terhadap berbagai
dinamika kemasyarakatan dan kepemudaan, baik yang sedang berlangsung maupun yang
akan terjadi untuk menciptakan ketahanan nasional dan perdamaian dunia;
3. Mengembangkan kualitas sumber daya pemuda melalui kegiatan yang terintegrasi dan
tersinkronisasi, guna mewujudkan pemuda yang memiliki kualitas intelektual, moralintegritas
dan memiliki keterampilan profesional yang berdaya saing;
4. Mengembangkan wawasan kebangsaan, sikap mental yang tangguh, semangat patriotisme,
serta jiwa pembaharu di kalangan pemuda sebagai pewaris masa depan bangsa melalui
rangkaian program pemberdayaan pemuda;
5. Melaksanakan upaya-upaya artikulasi dan agregasi terhadap berbagai aspirasi, konspirasi
dan kepentingan pemuda bersama kelembagaannya melalui pokok-pokok program yang
berorientasi penyaluran potensi pemuda secara profesional;
6. Menggalang dan mengembangkan kedayaan pemuda dalam memperjuangkan kepentingan
pemuda dalam berbagai dimensi pembangunan nasional secara adil dan bertanggungjawab
dalam rangka mempermantap kehidupan sosial politik dan kesejahteraan rakyat secara
menyeluruh.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Pada hakekatnya seluruh pemuda Indonesia adalah Anggota KNPI
2. Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang mengakui eksistensi KNPI
sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda;
3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART KNPI.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN ORGANISASI
Pasal 10
Permusyawaratan dan Rapat-Rapat
1. Jenis-jenis Permusyawaratan:
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Nasional
d. Rapat Kerja Nasional
e. Musyawarah Provinsi (Musprov KNPI)
d. Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub KNPI)
e. Rapat Pimpinan Provinsi
f. Rapat Kerja Provinsi
g. Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot KNPI)
h. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (Muskablub KNPI)
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 47
i. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota
j. Rapat Kerja Kabupaten/Kota
k. Musyawarah Kecamatan (Muscam KNPI)
l. Rapat Kerja Kecamatan
2. Jenis-jenis Rapat:
a. Rapat Pleno Dewan Pengurus
b. Rapat Harian Dewan Pengurus
c. Rapat Kooordinasi dan atau Konsultasi
d. Rapat Komisi Dewan Pengurus
e. Rapat Majelis Pemuda Indonesia
f. Rapat Konsultasi MPI dengan Dewan Pengurus
Pasal 11
Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan Pengurus;
2. Majelis Pemuda Indonesia merupakan forum koordinasi dan konsultasi bagi Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun di KNPI guna memberikan masukan-masukan
dan saran-saran yang konstruktif dan strategis untuk kemajuan KNPI;
3. Dewan Pengurus mempunyai hubungan hirarkhi secara vertikal dari pusat sampai
kecamatan
4. Majelis Pemuda Indonesia hanya memiliki sifat koordinasi dari pusat sampai kecamatan;
Pasal 12
Hirarki Kepengurusan
Hirarki Kepengurusan Organisasi KNPI, sebagai berikut:
1. Di tingkat nasional adalah Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP KNPI berkedudukan di
ibukota negara;
2. Di tingkat provinsi adalah Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD KNPI Provinsi
berkedudukan di ibukota provinsi
3. Di tingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD KNPI
Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota
4. Di tingkat Kecamatan adalah Pengurus Kecamatan disingkat PK KNPI Kecamatan yang
berkedudukan di ibukota Kecamatan.
Pasal 13
Kedudukan Kepengurusan
Kedudukan kepengurusan KNPI sebagai berikut:
1. KNPI tingkat Pusat terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia Pusat dan Dewan Pengurus Pusat
KNPI, berkedudukan di Ibukota Negara
2. KNPI tingkat Provinsi terdiri dari MPI Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi,
berkedudukan di Ibukota Provinsi;
3. KNPI tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari MPI Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah
KNPI Kabupaten/Kota, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota;
4. KNPI tingkat Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Kongres
1. Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI di tingkat nasional;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 48
2. Kongres diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Kongres berwenang:
a. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dan Laporan Majelis
Pemuda Indonesia Pusat;
c. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (PPKNO), serta
kebijakan-kebijakan organisasi lainnya;
d. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Pusat KNPI dan
Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Pusat;
4. Kongres diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dewan Pengurus Pusat;
5. Materi Kongres disiapkan melalui Rapat Pimpinan Nasional;
Pasal 15
Kongres Luar Biasa
1. Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis
dari sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih satu dari jumlah keanggotaan organisasi
kemasyarakatan pemuda yang berhimpun serta Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi;
2. W ewenang Kongres Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan
Kongres sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 3 Angggaran Dasar ini.
Pasal 16
Musyawarah Provinsi
1. Musyawarah Provinsi adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI di tingkat Provinsi;
2. Musyawarah Provinsi diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Musyawarah Provinsi berwenang:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPD KNPI Provinsi dan Laporan Majelis Pemuda
Indonesia Prfovinsi;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Provinsi dan Organisasi (PPKPO) dalam
rangka penjabaran dan pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan
Organisasi (PPKNO);
c. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
4. Musyawarah Provinsi diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
5. Materi Musyawarah Provinsi disiapkan melalui Rapat Pimpinan Provinsi;
Pasal 17
Musyawarah Provinsi Luar Biasa
1. Musyawarah Prrovinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan
secara tertulis dari sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) lebih satu dari jumlah keanggotaan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun di tingkat provinsi serta Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
2. Wewenang Musyawarah Provinsi Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada
pelaksanaan Musyawarah Provinsi sebagaimana diatur pada pasal 16 ayat 3 Angggaran
Dasar ini.
Pasal 18
Musyawarah Kabupaten/Kota
1. Musyawarah Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat
Kabupaten/kota;
2. Musyawarah Kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Musyawarah Kabupaten/Kota berwenang:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus daerah KNPI Kab/ Kota dan
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 49
Laporan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Kab/Kota dan Organisasi (PPKKO) dalam
rangka penjabaran dan pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja Propinsi dan
Organisasi (PPKPO) yang merupakan penjabaran dari Pokok-Pokok Program Kerja
Nasional dan Organisasi (PPKNO);
c. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
4. Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
5. Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan melalui Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota;
Pasal 19
Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
1. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas
permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) lebih satu dari jumlah
keanggotaan organisasi kemasyarakatan pemuda yang berhimpun di tingkat Kabupaten/
Kota serta Pengurus Kecamatan KNPI;
2. Wewenang Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada
pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 3
Angggaran Dasar ini.
Pasal 20
Musyawarah Kecamatan
1. Musyawarah Kecamatan adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kecamatan;
2. Musyawarah Kecamatan diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Musyawarah Kecamatan berwenang:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan KNPI dan Laporan Majelis
Pemuda Indonesia Kecamatan;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Kecamatan dan Organisasi (PPKCO) dalam
rangka penjabaran dan pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja Kab/Kota dan
Organisasi (PPKKO) yang merupakan penjabaran dari Pokok-Pokok Program Kerja
Propinsi dan Organisasi (PPKPO) serta Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan
Organisasi (PPKNO);
c. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Pengurus Kecamatan KNPI, dan
Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
4. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Pengurus Kecamatan KNPI;
5. Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan melalui Rapat Pimpinan Kecamatan;
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 21
Rapat Pimpinan Nasional
1. Rapat Pimpinan Nasional merupakan forum yang kedudukannya setingkat di bawah Kongres
dan Kongres Luar Biasa
2. Rapat Pimpinan Nasional diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua)
Kongres:
3. Rapat Pimpinan Nasional berwenang:
a. Memutuskan kebijakan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah
ditetapkan pada Kongres atau Kongres Luar Biasa;
b. Menyiapkan rancangan materi, menetapkan tempat, waktu, dan tema, serta
merekomendasikan peserta Kongres;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 50
4. Rapat Pimpinan Nasional sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Dewan
Pengurus Pusat;
Pasal 23
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Kongres,
khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan
dilaksanakan dalam satu masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Pusat;
2. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara 2 (dua) Kongres;
3. Rapat Kerja Nasional sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Dewan
Pengurus Pusat;
Pasal 24
Rapat Pimpinan Provinsi
1. Rapat Pimpinan Provinsi merupakan forum yang kedudukannya setingkat di bawah
Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Provinsi Luar Biasa
2. Rapat Pimpinan Provinsi diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua)
Musyawarah Provinsi:
3. Rapat Pimpinan Provinsi berwenang:
a. Memutuskan kebijakan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah
ditetapkan pada Musyawarah Provinsi atau Musyawarah Provinsi Luar Biasa;
b. Menyiapkan rancangan materi, menetapkan tempat, waktu, dan tema, serta
merekomendasikan peserta Musyawarah Provinsi;
4. Rapat Pimpinan Nasional sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Dewan
Pengurus Provinsi;
Pasal 25
Rapat Kerja Provinsi
1. Rapat Kerja Provinsi diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah
Provinsi, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan
dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi:
2. Rapat Kerja Provinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara dua Musyawarah
Provinsi:
3. Rapat Kerja Provinsi sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggjawab Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
Pasal 26
Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota
1. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan
Musyawarah Kabupaten/Kota dan kebijakan strategis organisasi lainnya yang tidak
bertentangan dengan hasil ketetapan Musyawarah Kabupaten/Kota dan Kongres
sebelumnya;
2. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya dua kali diantara dua
Musyawarah Kabupaten/Kota;
3. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota berwenang:
a. Memutuskan kebijakan organisasi sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah
Kabupaten/Kota sebelumnya;
b. Menetapkan kebijakan strategis lainnya sesuai kebutuhan daerah yang akan
diberlakukan secara lokal Kabupaten/Kota;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 51
c. Menyiapkan rancangan materi, merekomendasikan peserta, serta menetapkan Tempat,
Waktu dan Thema Musyawarah Kabupaten /Kota berikutnya;
4. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggjawab
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
Pasal 27
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
1. R a pat Kerja Kabupaten/Kota diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan
Musyawarah Kabupaten/Kota, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta
program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota:
2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara dua Musyawarah
Kabupaten/Kota:
3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggjawab Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota;
Pasal 28
Rapat Pimpinan Kecamatan
1. Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah
Kecamatan dan kebijakan strategis organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan hasil
ketetapan Musyawarah Kecamatan dan Kongres sebelumnya;
2. Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya dua kali diantara dua
Musyawarah Kecamatan;
3. Rapat Pimpinan Kecamatan berwenang:
a. Memutuskan kebijakan organisasi sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah
Kecamatan;
b. Menetapkan kebijakan strategis lainnya sesuai kebutuhan daerah yang akan
diberlakukan secara lokal Kecamatan;
c. Menyiapkan rancangan materi, merekomendasikan peserta, serta menetapkan Tempat,
Waktu dan Thema Musyawarah Kecamatan berikutnya;
4. Rapat Pimpinan Kecamatan sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggjawab
Pengurus Kecamatan;
Pasal 29
Rapat Kerja Kecamatan
1. Rapat Kerja Kecamatan diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah
Kecamatan, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang
akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan Pengurus Kecamatan:
2. Rapat Kerja Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara dua Musyawarah
Kecamatan:
3. Rapat Kerja Kecamatan berwenang:
a. Memutuskan arah dan kebijakan pelaksanaan program satu masa bakti kepengurusan
sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah Kecamatan sebelumnya;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja yang akan dijalankan dalam satu masa bakti
kepengurusan Pimpinan Kecamatan;
4. Rapat Kerja Kecamatan sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggjawab Pengurus
Kecamatan;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 52
BAB X
KEPENGURUSAN
Pasal 30
Dewan Pengurus Pusat
1. Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
2. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3. Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa
Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa Wakil Bendahara Umum;
4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi-Komisi serta Pimpinan Badan-Badan
Khusus;
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Dewan Pengurus Pusat KNPI didukung beberapa
Badan-Badan Khusus;
6. Jumlah pengurus DPP KNPI terdiri dari 50 % unsur keterwakilan 1 (satu) orang untuk 1
(satu) OKP yang berhimpun di Pusat secara eksponensial, 20 % unsur kesinambungan, 20
% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal 31
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
1. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dipilih oleh Musyawarah Provinsi untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun;
2. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3. Pengurus Harian terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara;
4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi-Komisi, serta Pimpinan Badan-badan
Khusus;
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi didukung
beberapa Badan-Badan Khusus;
6. Jumlah pengurus Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari 50 % unsur
keterwakilan 1 (satu) orang untuk 1 (satu) OKP yang berhimpun di Provinsi bersangkutan
secara eksponensial, 20 % unsur kesinambungan, 20 % unsur potensi pemuda lainnya dan
10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal 32
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/Kota untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun;
2. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus
Pleno;
3. Pengurus Harian terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara;
4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi-Komisi, serta Pimpinan Badan-badan
Khusus;
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota/Kabupaten
dibantu beberapa Badan-Badan Khusus;
6. Jumlah pengurus DPD KNPI Kab/Kota terdiri dari 50 % unsur keterwakilan 1 (satu) orang
untuk 1 (satu) OKP yang berhimpun di Kab/Kota bersangkutan secara eksponensial, 20 %
unsur kesinambungan, 20 % unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan
organisasi.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 53
Pasal 33
Pengurus Kecamatan KNPI
1. Pengurus KecamatanKNPI dipilih oleh Musyawarah Kecamatan untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun
2. Pengurus Kecamatan KNPI terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3. Pengurus Harian terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara;
4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi-Komisi, serta Pimpinan Badan-badan
Khusus;
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Pengurus Kecamatan KNPI dibantu oleh beberapa
Badan-Badan Khusus;
6. Jumlah Pengurus Kecamatan KNPI terdiri dari 50 % unsur keterwakilan 1 (satu) orang untuk
1 (satu) OKP yang berhimpun di Kecamatan bersangkutan secara eksponensial, 20 %
unsur kesinambungan, 20 % unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan
organisasi.
BAB XI
DEWAN PENASEHAT
Pasal 34
1. Dewan Pengurus di semua tingkatan dapat dilengkapi dengan struktur Dewan Penasehat
yang memiliki hubungan konsultatif dengan Dewan Pengurus;
2. Personalia Dewan Penasehat adalah dapat terdiri dari pejabat pemerintah sesuai tingkatan
dan atau tokoh masyarakat/pemuda yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan
pemuda;
3. Dewan Penasehat berfungsi untuk memberikan nasihat, pembinaan, pandangan dan
bimbingan kepada Dewan Pengurus;
BAB XII
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 35
1. Dewan Pengurus semua tingkatan dapat membentuk Badan-Badan Khusus yang dibentuk
menurut kebutuhan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi;
2. Badan-Badan Khusus adalah badan pembantu Dewan Pengurus yang berorientasi pada
pengembangan profesi pemuda Indonesia dalam bentuk Lembaga-Lembaga, Pusat-Pusat
Studi dan badan-badan lainnya yang tidak bertentangan dengan hakikat keberadaan KNPI;
3. Badan-Badan Khusus dibentuk serta disahkan oleh Dewan Pengurus yang menjadi satu
kesatuan kepengurusan sesuai tingkatannya;
4. Tugas dan kewajiban Badan-Badan Khusus diatur dalam ART KNPI
BAB XIII
MAJELIS PEMUDA INDONESIA
Pasal 36
Majelis Pemuda Indonesia
1. Majelis Pemuda Indonesia merupakan badan yang bekerja secara kolektif dan bertugas
menyelenggarakan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai
tingkatannya masing-masing
2. Pengawasan dan penilaian Majelis Pemuda Indonesia, diselenggarakan secara tertulis,
obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus sesuai tingkatannya
dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan dan rapat-rapat;
3. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup tokoh-tokoh pemuda, mantan Dewan
Pengurus KNPI serta Ketua Umum/Ketua OKP (ex-Officio) sesuai tingkatannya;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 54
4. Majelis Pemuda Indonesia dibentuk disemua tingkatan Dewan Pengurus, terdiri dari:
a. Majelis Pemuda Indonesia Pusat di tingkat Nasional
b. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi di tingkat Provinsi
c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten di tingkat Kab/Kota
d. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan di tingkat Kecamatan
5. Kepemimpinan Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil
Ketua, seorang seorang Sekretaris dan sejumlah orang anggota
6. Dalam upaya menjamin kesinambungan organisasi maka Ketua Majelis Pemuda Indonesia
semua tingkatan dijabat oleh Ketua Umum/Ketua KNPI demisioner dan atau salah seorang
dari Ketua/Wakil Ketua KNPI demisioner yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua KNPI
demisioner;
7. Dalam hal Dewan Pengurus semua tingkatan tidak memiliki itikad baik untuk
menyelenggarakan Kongres/Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten-
Kota/Musyawarah Kecamatan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya masa 6 (enam)
bulan setelah masa baktinya berakhir, maka Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya
dapat mengambil inisiatif sebagai fasilitator untuk meyelenggarakan Kongres/Musyawarah
Provinsi/ Musyawarah Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan setelah mendapatkan
persetujuan rapat Majelis Pemuda Indonesia;
BAB XIV
ATRIBUT
Pasal 37
KNPI memiliki Lambang, Lagu dan atribut-atribut lainnya, diatur dalam ART KNPI
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 38
Sumber Dana
Keuangan KNPI diperoleh dari :
1. Iuran personalia Dewan Pengurus yang ditetapkan masing-masing tingkatan Dewan
Pengurus;
2. Sumbangan anggota, yaitu OKP yang berhimpun;
3. Bantuan perorangan dan instansi lainnya yang halal dan tidak mengikat;
Pasal 39
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan
pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi
publik;
2. Bendahara Umum/Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan
keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus sesuai tingkatannya;
3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh
akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia
4. Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/
Kecamatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan panitia dipertanggung
jawabkan kepada Dewan Pengurus berikutnya sesuai tingkatannya, melalui panitia verifikasi
yang ditunjuk khusus untuk tugas itu;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 55
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 40
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dillakukan melalui Kongres dan atau Kongres Luar
Biasa yang diadakan khusus untuk maksud itu;
2. Untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar, Kongres dan atau Kongres Luar Biasa harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir;
BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 41
1. Pembubaran organisasi KNPI hanya dapat dilakukan melalui Kongres Luar Biasa yang
diadakan khusus untuk maksud itu;
2. Untuk melakukan pembubaran organisasi KNPI, Kongres Luar Biasa harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir;
3. Pengalihan kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan, ditentukan lebih lanjut oleh
Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini
BAB XVIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 42
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga;
2. Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini.
BAB XIX
P E N U T U P
Pasal 43
1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang
ditetapkan dalam Kongres XI Pemuda/KNPI pada tanggal 20 Desember 2005 di Cringin-
Bogor;
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Oktober 2008
KONGRES XII PEMUDA/KNPI
PRESIDIUM SIDANG
SARMAN SIMANJORANG ANDI BROWNING PURWANTO M. ALI
Ketua/Anggota Anggota Anggota
NATALIS SITUMORANG ARBAIN SEMENDAWAI
Anggota Anggota
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 56
LAMPIRAN DUA:
KETETAPAN KONGRES XII PEMUDA/KNPI
NOMOR: TAP. 08/KONGRES-XII/PEMUDA-KNPI/2008
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat-Syarat Keanggotaan
1. Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah
terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan.
2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah :
a. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART,
Pokok-pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (PPKNO), dan Peraturan
Organisasi KNPI lainnya;
b. Memiliki AD/ART organisasi yang mengacu kepada UU No. 8 tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan;
c. Benar-benar adalah organisasi kepemudaan yang berorientasi kemasyarakatan untuk
tujuan pemberdayaan pemuda sebagaimana diatur AD/ART OKP bersangkutan dan
atau yang mengatur secara tegas batas usia keanggotaannya maksimal 40 tahun;
d. OKP tngkat nasional yang memiliki jenjang struktur organisasi secara vertikal, dari
tingkat nasional sampai daerah, serendah-rendahnya sampai tingkat Kabupaten/Kota;
3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah:
a. Di tingkat Nasional adalah OKP tingkat nasional yang telah memiliki jenjang
kepengurusan lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi yang masing-masing
dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan;
b. Di tingkat Provinsi adalah OKP nasional tingkat provinsi yang telah memiliki jenjang
kepengurusan lebih dari ½ (setengah) jumlah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan;
c. Di tingkat Kabupaten/Kota adalah OKP nasional tingkat Kabupaten/Kota yang telah
terbentuk minimal 3 (tiga) tahun di Kabupaten/Kota bersangkutan, dilegitimasikan
dalam bentuk Surat Keputusan;
d. Di tingkat Kecamatan adalah OKP nasional tingkat Kecamatan yang telah terbentuk
minimal 2 (dua) tahun di Kecamatan bersangkutan, dilegitimasikan dalam bentuk Surat
Keputusan;
e. Periodisasi kepengurusan OKP bersangkutan belum berakhir sesuai dengan Surat
Keputusan yang diatur oleh ketentuan masa bakti kepengurusan organisasi yang
bersangkutan
4. OKP yang menjadi anggota keberhimpunan sesuai tingkatannya, wajib dilakukan verifikasi
tentang pemenuhan syarat-syarat keanggotaanya oleh Tim Khusus yang dibentuk Dewan
Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, selambat-lambatnya enam bulan sebelum
Kongres/Musprov/Muskab/Muscam termasuk musyawarah Luar Biasa berikutnya
dilaksanakan;
5. OKP yang telah berakhir periodisasi kepengurusannya sesuai Surat Keputusan internal
organisasinya, dan sudah melampaui waktu selambat-lambatnya satu tahun tidak
melaksanakan forum pengambilan keputusan tertinggi tingkat nasional/provinsi/kabupatenkota/
kecamatan, maka keanggotaannya dicabut untuk sementara waktu oleh Dewan
Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat dimaksud dipenuhi;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 57
6. OKP yang dicabut keanggotaannya untuk sementara waktu tidak memiliki hak suara dalam
musyawarah dan rapat-rapat, serta forum pengambilan keputusan KNPI lainnya sesuai
tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat keanggotaanya dipenuhi;
7. OKP yang diterima sebagai anggota keberhimpunan KNPI, dalam mengikuti musyawarah,
rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya, untuk pertama kalinya
berstatus sebagai sebagai Peninjau, dan untuk kedua kalinya secara otomatis disahkan
oleh Kongres sebagai Peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara;
8. OKP yang tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan KNPI, hanya
berstatus sebagai Undangan/Peninjau dalam musyawarah, rapat-rapat dan forum
pengambilan keputusan KNPI lainnya
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. OKP sebagai Anggota keberhimpunan KNPI mempunyai hak:
a. Mendapatkan hak suara (dipilih dan memilih)
b. Mendapatkan hak bicara untuk mengajukan pendapat, saran dan usul;
c. Hak-hak lainnya secara organisatoris secara sama dan seimbang dengan anggota
keberhimpunan lainnya, diantaranya terlibat dalam kepengurusan KNPI, terlibat dan
dilibatkan dalam pelaksanaan program, dan lain semacamnya;
2. OKP sebagai anggota keberhimpunan mempunyai kewajiban:
a. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda
Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh
perangkat Peraturan Organisasi KNPI lainnya
b. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi KNPI
3. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program KNPI.
Pasal 3
Pemberhentian dan Pembekuan Keanggotaan
1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena:
a. Atas permintaan sendiri
b. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota;
2. Dibekukan keanggotaanya karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan
keberhimpunan
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Dewan Pengurus Pusat
1. Wewenang
a. Menentukan kebijakan umum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan Ketetapan Kongres lainnya, serta kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus;.
c. Mensahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, Dewan
Penasehat KNPI Provinsi dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia KNPI Provinsi
sesuai dengan hasil putusan Musyawarah Provinsi;
d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus
Daerah KNPI Provinsi dan atau Ketetapan Musyawarah Provinsi yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan
KNPI lainnya;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 58
e. Menyelenggarakan Musyawarah Propinsi Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat
menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi di tingkat Provinsi;
f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi KNPI lainnya.
2. Untuk dapat dipilih menjadi personalia pengurus Dewan Pengurus Pusat, maka calon
anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a. Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Nasional sebagai unsur keterwakilan OKP,
dan atau Dewan Pengurus Pusat KNPI demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan
atau instansi lainnya dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur
kebutuhan organisasi;
b. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada Dewan
Pengurus sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Kongres
dilaksanakan;
c. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1) beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa;
(2) berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
(3) tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI sesuai tingkatannya,
terkecuali untuk jabatan Ketua Umum tidak lebih dari tiga periode menjadi
pengurus KNPI;
(4) tidak rangkap jabatan pada jenjang struktur kepengurusan KNPI/MPI lainnya;
(5) sedang/pernah terlibat dalam kepengurusan OKP dan atau organisasi
kepemudaan lainnya;
(6) pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan, stidak-tidaknya tingkat dasar;
(7) memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
(8) tidak tercela dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
hukum negara;
(9) menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia,
AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
(10) berdomisili di sekitar Jabotabek, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia
berpartisipasi aktif dalam kepengurusan DPP KNPI;
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum DPP KNPI, maka selain memenuhi pasal 4 ayat 2
di atas, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak melebihi dua periode sebagai Ketua Umum;
b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta;
c. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis sekurang-kurangnya satu Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi serta sekurang-kurangnya satu dari OKP tingkat
nasional yang berhimpun dalam KNPI;
d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi
serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Kongres.
4. Komposisi DPP KNPI terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal,
beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, beberapa Wakil Bendahara
Umum, serta Komisi-Komisi yang pimpin oleh Ketua Komisi dan beberapa Anggota Komisi;
Pasal 5
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
1. Wewenang
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakankebijakan
KNPI lainnya;
b. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus ditingkat Provinsi ;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 59
c. Mensahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pimpinan
Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan
Musyawarah Kabupaten/Kota ;
d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan KNPI lainnya;
e. Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan
organisasi ditingkat Kabupaten/Kota ;
f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Provinsi KNPI bersangkutan.
2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, maka calon
anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a. Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Provinsi sebagai unsur keterwakilan OKP,
dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi demisioner sebagai unsur
kesinambungan, dan atau instansi lainnya dan atau perseorangan sebagai unsur
potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi;
b. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada Dewan
Pengurus sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Musprov
dilaksanakan;
c. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1) beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa;
(2) berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
(3) tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI sesuai tingkatannya,
terkecuali untuk jabatan Ketua tidak lebih dari tiga periode menjadi pengurus KNPI;
(4) tidak rangkap jabatan pada jenjang struktur kepengurusan KNPI/MPI lainnya;
(5) sedang/pernah terlibat dalam kepengurusan OKP dan atau organisasi kepemudaan
lainnya;
(6) pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan, stidak-tidaknya tingkat dasar;
(7) memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
(8) tidak tercela dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
hukum negara;
(9) menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART
KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
(10) berdomisili di ibukota provinsi setempat, serta mempunyai waktu yang cukup dan
bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI;
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, maka selain
memenuhi pasal 5 ayat 2 di atas, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Tidak melebihi dua periode sebagai Ketua;
b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta;
c. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis sekurang-kurangnya satu Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kab/Kota serta sekurang-kurangnya satu satu dari Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI;
d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi
serta strategi dan kebijakan memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah Provinsi.
4. Komposisi Dewan Pengurus daerah KNPI Provinsi terdiri dari Ketua, beberapa Ketua-Ketua,
Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara, serta
Komisi-Komisi yang pimpin oleh Ketua Komisi dan beberapa Anggota Komisi;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 60
Pasal 6
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1. Wewenang
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada
Dewan Pengurus Kota/Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakankebijakan
KNPI lainnya;
a. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota;
b. Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan;
c. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus
Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang
berlaku;
d. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi
ditingkat Kecamatan;
e. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota bersangkutan.
2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka
calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a. Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Kabupaten/Kota sebagai unsur keterwakilan
OKP, dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota demisioner sebagai
unsur kesinambungan, dan atau instansi lainnya dan atau perseorangan sebagai unsur
potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi;
e. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada Dewan
Pengurus sesuai tingkatannya selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
Muskab/Muskot dilaksanakan;
c. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1) beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa;
(2) berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
(3) tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI sesuai tingkatannya,
terkecuali untuk jabatan Ketua tidak lebih dari tiga periode menjadi pengurus KNPI;
(4) tidak rangkap jabatan pada jenjang struktur kepengurusan KNPI/MPI lainnya;
(5) sedang/pernah terlibat dalam kepengurusan OKP dan atau organisasi kepemudaan
lainnya;
(6) pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan, stidak-tidaknya tingkat dasar;
(7) memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
(8) tidak tercela dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
hukum negara;
(9) menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART
KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
(10) berdomisili di ibukota Kabupaten/Kota, serta mempunyai waktu yang cukup dan
bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI;
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka
selain memenuhi pasal 6 ayat 2 di atas, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Tidak melebihi dua periode sebagai Ketua;
b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta;
c. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis sekurang-kurangnya satu Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kab/Kota serta sekurang-kurangnya satu dari Organisasi
Kemasyara katan Pemuda tingkat Kabupaten/Kota yang berhimpun dalam KNPI.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 61
d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi
serta strategi dan kebijakan memajukan KNPI dihadapan peserta Muskab/Muskot;
4. Komposisi Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, beberapa
Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara, serta
Komisi-Komisi yang pimpin oleh Ketua Komisi dan beberapa Anggota Komisi;
Pasal 7
Pengurus Kecamatan
1. Wewenang
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b. Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus;
c. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kecamatan bersangkutan;
2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Kecamatan KNPI, maka calon anggota harus
memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a. Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Kecamatan sebagai unsur keterwakilan OKP,
dan atau Pengurus Kecamatan KNPI demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan
atau instansi lainnya dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur
kebutuhan organisasi;
b. Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada Pengurus
Kecamatan setempat selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Muscam dilaksanakan;
c. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1) beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa;
(2) berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
(3) memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
(4) tidak tercela dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
hukum negara;
(5) Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART
KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
(6) berdomisili di ibukota Kecamatan, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia
berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI;
3. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan KNPI, maka selain memenuhi
pasal 7 ayat 2 di atas, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut
a. Tidak melebihi dua periode sebagai Ketua;
b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta;
c. Mendapatkan rekomendasi dukungan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat
Kecataman yang berhimpun dalam KNPI.
4. Komposisi Pengurus Kecamatan KNPI terdiri dari seorang Ketua, beberapa Ketua,
Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara, serta
Komisi-Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi dan beberapa Anggota Komisi;
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
K o n g r e s
1. Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
2. Peserta Kongres adalah :
a. Dewan Pengurus Pusat
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 62
b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
c. Majelis Pemuda Indonesia Pusat
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional
3. Peninjau Kongres terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota;
b. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
a. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
4. Peserta Kongres memiliki hak suara dan hak bicara masing-masing secara kolektif
kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5. Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
6. Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus PusatI;
7. Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus PusatI;
8. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres,
maka Dewan Pengurus Pusat KNPI dinyatakan demisioner
Pasal 9
Kongres Luar Biasa
1. Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis
dari sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih satu dari jumlah keanggotaan Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi;
2. Ketentuan-ketentuan lain tentang Kongres Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur
pada pelaksanaan Kongres sebagaimana diatur pada pasal 9 Angggaran Rumah Tangga
ini.
Pasal 10
Musyawarah Provinsi
1. Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
2. Peserta Musyawarah Provinsi adalah:
a. Dewan Pengurus Pusat
b. Dewan Pengurus Provinsi
c. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Provinsi
3. Peninjau Musyawarah Provinsi adalah undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Provinsi;
4. Peserta Musyawarah Provinsi memiliki hak suara dan hak bicara masing-masing secara
kolektif kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5. Peninjau Musyawarah Provinsi hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
6. Rancangan Materi Musyawarah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi;
7. Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi;
8. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh
Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dinyatakan demisioner
Pasal 11
Musyawarah Provinsi Luar Biasa
1. Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan
secara tertulis dari sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih satu keanggotaan Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 63
2. Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah Propinsi Luar Biasa berlaku sama dengan
yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Propinsi sebagaimana diatur pada pasal 10
ngggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 12
Musyawarah Kabupaten/Kota
Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
1). Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah:
a. Dewan Pengurus Provinsi
b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota
e. Pengurus Kecamatan
2). Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah undangan yang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kab/Kota;
3). Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota memiliki hak suara dan hak bicara masing-masing
secara kolektif kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
4). Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak
suara.
5). Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota;
6). Sidang-sidang Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota;
7). Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota diterima oleh
Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
dinyatakan demisioner
Pasal 13
Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
1. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas
permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih satu dari jumlah
keanggotaan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta Pengurus
Kecamatan KNPI;
2. Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa berlaku sama
dengan yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
pada pasal 12 Angggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 14
Musyawarah Kecamatan
1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;
2. Peserta Musyawarah Kecamatan adalah:
a. Dewan Pengurus Kabupaten/kota
b. Pengurus Kecamatan
c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
3. Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah undangan yang ditetapkan oleh Pengurus
Kecamatan;
4. Peserta Musyawarah Kecamatan memiliki hak suara dan hak bicara masing-masing secara
kolektif kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5. Peninjau Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 64
6. Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan;
7. Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan;
8. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah
Kecamatan, maka Pengurus Kecamatan dinyatakan demisioner
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Rapat Pimpinan Nasional
1. Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Pusat
b. Dewan Pengurus Propinsi
c. Majelis Pemuda Indonesia Pusat
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional
2. Peserta Rapat Pimpinan Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif
mempunyai hak 1 (satu) suara;
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara;
4. Rancangan materi Rapat Pimpinan Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
5. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 16
Rapat Kerja Nasional
1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Pusat
b. Dewan Pengurus Provinsi
c. Majelis Pemuda Indonesia
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional
2. Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara secara kolektif kelembagaan;
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara;
4. Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 17
Rapat Pimpinan Provinsi
1. Peserta Rapat Pimpinan Provinsi terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Pusat;
b. Dewan Pengurus daerah KNPI Provinsi;
c. Dewan Pengurus Kab/Kota;
d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi
2. Peserta Rapat Pimpinan Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif
mempunyai hak 1 (satu) suara;
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara;
4. Rancangan materi Rapat Pimpinan Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi;
5. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 65
Pasal 18
Rapat Kerja Provinsi
1. Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Pusat
b. Dewan Pengurus Provinsi
c. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi
2. Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara secara kolektif kelembagaan
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara
4. Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi.
Pasal 19
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
1. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Provinsi;
b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota;
c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota;
d. Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten;
e. Pengurus Kecamatan;
f. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara secara kolektif kelembagaan
2. memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara;
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara;
4. Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota;
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Rapat Pimpinan Kecamatan
1. Peserta Rapat Pimpinan Kecamatan terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
b. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kecamatan
c. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan
d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kecamatan
2. Peserta Rapat Pimpinan Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif
mempunyai hak 1 (satu) suara;
3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara;
4. Rancangan materi Rapat Pimpinan Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan KNPI;
5. Sidang-sidang Rapat Pimpinan Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan KNPI.
Pasal 21
Rapat Kerja Kecamatan
1. Peserta Rapat Kerja Kecamatan dari:
a. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
b. Pengurus Kecamatan
c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
2. Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara memiliki hak bicara secara kolektif
kelembagaan
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 66
3. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara
4. Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan
5. Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan.
BAB V
RAPAT–RAPAT DEWAN PENGURUS
Pasal 22
Rapat Pleno Dewan Pengurus
1. Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam
Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya;
2. Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan
yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi
dan Pimpinan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya;
3. Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah:
a. Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk
kebijakan-kebijakan
b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil
Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi
perkembangan organisasi.
Pasal 23
Rapat Harian Dewan Pengurus
1. Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 2 (dua) bulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian sesuai tingkatannya.
2. Fungsi dan wewenang Rapat Harian :
a. Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan
kebijakan organisasi
b. Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun
ekstern.
Pasal 24
Rapat Koordinasi/Konsultasi
1. Rapat Koordinasi/Konsultasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu
yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan Dewan
Penasehat, Majelis Pemuda Indonesia, serta Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya;
2. Rapat Koordinasi/Konsultasi diselenggarakan untuk membahas, hal-hal khusus yang
berkaitan dengan kebijakan eksternal organisasi maupun hal-hal umum yang berkaitan
dengan kebijakan internal secara teknis dalam pelaksanaan program Badan-Badan Khusus.
Pasal 25
Rapat Komisi Dewan Pengurus
1. Rapat Komisi Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua)
bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Komisi menurut
tingkatannya;
2. Rapat Komisi Dewan Pengurus diselenggarakan untuk membahas perencanaan,
pelaksanaan dan mengevaluasi program Komisi.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 67
Pasal 26
Rapat-Rapat Khusus Lainnya
Rapat-Rapat Khusus lainnya dilaksanakan Dewan Pengurus adalah rapat-rapat lainnya yang
tidak termaktub dalam Bab V Anggaran Rumah Tangga ini
BAB VI
KUORUM DAN PERSYARATAN
Pasal 27
1. Kongres/Kongres Luar Biasa/Musyawarah Provinsi/ Musyawarah Provinsi Luar
Biasa/Musyawarah Kabupaten-Kota/Musyawarah Kabupaten-Kota Luar Biasa/Musyawarah
Kecamatan/ Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurangkurangnya
½ (setengah) ditambah satu jumlah utusan peserta;
2. Apabila ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang
permusyawaratan di atas dapat ditunda selama dua kali 60 menit, dan jika dalam tenggang
waktu tersebut kuorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan peserta yang hadir
sidang-sidang selanjutnya dinyatakan sah;
3. Ketentuan mengenai kuorum dan persyaratan Rapat-Rapat dan Rapat-Rapat Dewan
pengurus diberlakukan sama dengan yang di atur pada ayat 1 dan 2 pasal ini, terkecuali
khusus untuk Rapat-Rapat Dewan Pengurus penundaan waktunya adalah selama dua kali
30 menit
BAB VII
RANGKAP JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG
DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 28
Rangkap Jabatan
1. Dewan Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada Dewan Pengurus, Majelis
Pemuda Indonesia, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya;
2. Ketentuan lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI.
Pasal 29
Pendelegasian Wewenang
Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat
menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu tertentu, maka salah seorang Ketua/Wakil
Ketua yang ditunjuk Ketua Umum/Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Ketua
untuk jangka waktu yang ditentukan.
Pasal 30
Pergantian Antar Waktu
1. Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat
menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa bakti kepengurusan
berakhir, maka jabatan Ketua Umum/Ketua digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil
Ketua yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus yang diagendakan untuk
keperluan itu;
2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan jabatan dalam personalia Dewan Pengurus
karena diberhentikan dengan alasan tidak aktif, dan atau dianggap melanggar konstitusi,
atau mengundurkan diri, maka pergantian untuk mengisi lowongan jabatan dimaksud
dilakukan dan ditetapkan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan
secara sungguh-sungguh saran dan usulan dari Pimpinan OKP yang mengusulkan dan atau
akan menggantikannya;
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 68
3. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini
harus disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus satu tingkat diatasnya untuk
disahkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahannya dilakukan oleh Ketua
Umum;
4. Pengkuhan personalia pengurus yang mengisi jabatan lowong antar waktu dilakukan oleh
Ketua umum/Ketua Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dalam suatu rapat pleno yang
mengagendakan khusus untuk itu, terkecuali pergantian Ketua Umum pengukuhannya
dilakukan oleh Pimpinan Sidang melalui Rapat yang diadakan untuk itu;
5. Ketentuan lebih lanjut ayat mengenai pergantian antar waktu diatur dalam Peraturan
Organisasi KNPI.
BAB VIII
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 31
Status
Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus dalam merealisasikan program
kerjanya yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya.
Pasal 32
Tugas dan Kewajiban
1. Badan-Badan Khusus bertugas melaksanakan program sesuai dengan fungsi dan peran
serta pembidangan masing-masing;
2. Badan-badan Khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan keahlian
profesi bagi pengurus KNPI dan anggota OKP yang berhimpun dalam bentuk pendidikan,
penelitian, pelatihan kerja praktis dan kegiatan lain semacamnya;
3. Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus sesuai
tingkatannya dan setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan tertulis yang
menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan-badan Khusus diatur dalam Peraturan Organisasi;
BAB IX
MAJELIS PEMUDA INDONESIA
Pasal 33
Status
1. Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas
menyelenggarakan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai
tingkatannya masing-masing;
2. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup tokoh-tokoh pemuda, mantan Dewan
Pengurus serta Ketua Umum/Ketua OKP (ex-Officio) sesuai tingkatannya;
3. Majelis Pemuda Indonesia dibentuk disemua tingkatan Dewan Pengurus, terdiri dari:
a. Majelis Pemuda Indonesia Pusat di tingkat Nasional
b. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi di tingkat Provinsi
c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten di tingkat Kab/Kota
d. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan di tingkat Kecamatan
4. Kepemimpinan Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua,
Sekretaris dan sejumlah anggota
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 69
Pasal 34
Tugas dan Kewajiban
1. Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 34 di atas,
diselenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan
Pengurus sesuai tingkatannya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan dan
rapat-rapat;
2. melalui permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini;
3. Dalam upaya menjamin kesinambungan organisasi maka Ketua Majelis Pemuda Indonesia
semua tingkatan dijabat oleh Ketua Umum/Ketua KNPI demisioner dan atau salah seorang
dari Ketua/Wakil Ketua KNPI demisioner yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua KNPI
demisioner;
4. Dalam hal Dewan Pengurus semua tingkatan tidak memiliki itikad baik untuk
menyelenggarakan Kongres/Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten-
Kota/Musyawarah Kecamatan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya masa 6 (enam)
bulan setelah masa baktinya berakhir, maka Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya
dapat mengambil inisiatif sebagai fasilitator untuk meyelenggarakan Kongres/Musyawarah
Provinsi/Musyawarah Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan setelah mendapatkan
persetujuan rapat Majelis Pemuda Indonesia
Pasal 35
Rapat-Rapat
1. Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut
tingkatannya;
2. Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan
merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan serta
mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 36
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan
pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi
Indonesia.
2. Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada
Rapat Pleno Dewan Pengurus.
3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh
akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia.
4. Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/ Kota/
Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan
kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang
dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 70
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 37
1. Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah tangga ini, serta selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket,
vandel, dan identitas KNPI
3. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut
seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini
4. Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat
dalam lampiran Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 38
1. Hal-hal yang belum diatur dalam dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan
kemudian melalui mekanisme permusyawaran dan rapat-rapat KNPI;
2. Hal-hal yang akan diatur dan ditetapkan kemudian tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 39
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran
Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres XI Pemuda/KNPI pada tanggal 20
Desember 2005 di Caringin - Bogor
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Oktober 2008
KONGRES XII PEMUDA/KNPI
PRESIDIUM SIDANG
SARMAN SIMANJORANG ANDI BROWNING PURWANTO M. ALI
Ketua/Anggota Anggota Anggota
NATALIS SITUMORANG ARBAIN SEMENDAWAI
Anggota Anggota
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 71
LAMPIRAN TIGA :
KETETAPAN KONGRES XII PEMUDA/KNPI
NOMOR: TAP. 08/KONGRES-XII/PEMUDA-KNPI/2008
ATRIBUT-ATRIBUT KNPI
MARS PEMUDA INDONESIA
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 72
HYMNE PEMUDA INDONESIA
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 73
TATA CARA PENGGUNAAN MARS DAN HYMNE KNPI :
1. Mars dan Hymne pada dasarnya dipergunakan dalam upacara-upacara resmi :
a. Upacara yang bersifat nasional, seperti Perayaan 17 Agustus, 28 Oktober, 10
November dan lain-lain.
b. Upacara resmi yang bersifat intern organisasi KNPI, seperti Perayaan Hari
Ulang Tahun KNPI, Pembukaan dan / atau Penutupan Kongres, Musyawarah
Pimpinan Paripurna, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja Nasional / Daerah,
Musyawarah-Musyawarah Daerah.
2. Hymne dapat juga digunakan untuk mengiringi upacara pembacaan Deklarasi
Pemuda Indonesia.
3. Mars kecuali dilagukan pada upacara-upacara resmi, dapat juga digunakan untuk
upacara yang membutuhkan semangat dan gerak, seperti pada acara olahraga,
gerak jalan, ataupun perlombaan-perlombaan ketangkasan lainnya.
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 74
Keterangan Warna :
• Orang : Coklat
• Daun dan Huruf KNPI : Kuning
• Dasar bagian bawah : Biru
• Dasar bagian atas : Putih
• Garis Pinggir : Hitam
Pengertian Lambang :
• Bentuk figur : Perlambang Pemuda, menatap ke masa depan dengan optimis
• Memegang “daun berhelai lima” perlambang akan setiap tindakan perbuatan
selalu berpegang pada azas “Pancasila” dan juga simbol untuk kemakmuran.
• Figur yang mendorong : mengartikan maju, kedinamisan, kemauan bekerja,
membangun
• Huruf-huruf KNPI yang “menyatu” mengartikan : Persatuan dan kegotong
royongan, kesatuan tindak dalam KNPI
• Bentuk : mengartikan perisai : ketahanan Pemuda terhadap pengaruh luar
mengartikan wadah : tempat berkumpul, bersatunya pemuda-pemuda
Pengertian Tata Warna :
• Biru :
Menggambarkan lautan Indonesia yang mengelilingi Kepulauan Nusantara
• Coklat Muda :
Manusia / Bumi Indonesia
• Kuning Muda / Kehijau-hijauan :
Warna daun muda yang menggambarkan generasi muda harapan bangsa dan
sifat pemuda itu sendiri yang penuh optimis dan harapan.
LAMBANG KNPI
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 75
BENDERA :
Bendera :
Ukuran lebar dan panjang bendera adalah 3 x 4
Warna bendera ialah biru (bagian atas) dan putih (bagian bawah dengan lambang KNPI
di tengah-tengah
Bendera yang berukuran 90 x 120 cm dipergunakan pada peristiwa yang digolongkan
bersifat upacara resmi baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internal
organisasi.
Pada persitiwa-peristiwa biasa, bendera tidak terikat ukuran 90 x 120 cm tetapi harus
tetap dalam perbandingan 3 : 4
KONGRES XII PEMUDA/KNPI, Jakarta 25 – 28 Oktober 2008 76
JAS / JAKET :
Warna : sama seperti warna biru pada lambang
Bahan : bebas
Model : - Jas untuk upacara resmi
- Jaket untuk acara tidak resmi : olahraga, rekreasi dan lain-lain.
TATA CARA PENGGUNAAN JAS/JAKET
Jas/jaket dapat digunakan pada setiap peristiwa bilamana hal itu dianggap perlu.
BADGE :
Lambang harus terdapat pada badge,
Ukuran badge diserahkan kepada masing-masing daerah maupun pusat.
TATA CARA PENGGUNAAN BADGE :
Badge harus digunakan pada jas / jaket
Letak badge pada dada sebelah kiri
VANDEL :
Yang terdapat pada vandel :
Lambang KNPI
Tulisan-tulisan yang menyebutkan pengurus KNPI, tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Tulisan-tulisan yang menggambarkan kegiatan
Tulisan-tulisan yang berbahasa asing (Inggris) hanya terdapat pada tingkat pusat.
Tentang bentuk, ukuran, warna, bahan serta rumbai dari pada vandel diserahkan
kepada kreativitas masing-masing, baik pusat maupun daerah.
TATA CARA PENGGUNAAN VANDEL :
Vandel digunakan sebagai souvenir dan dapat dihadiahkan bila dianggap perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar